Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Operasional Usaha BUMN Dinilai Belum Memperhatikan Kesejahteraan Rakyat

Operasional Usaha BUMN Dinilai Belum Memperhatikan Kesejahteraan Rakyat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 19 Apr 2018
  • visibility 74

JAKARTA – Dalam operasional usaha, BUMN belum memperhatikan kesejahteraan rakyat karena tujuan dari pendiriannya adalah mengejar keuntungan. Frasa yang ada pada Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 4 ayat (4) UU BUMN mengisyaratkan BUMN mengutamakan mencari keuntungan. Hal tersebut disampaikan Bernaulus Saragih selaku ahli yang dihadirkan Pemohon dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu (18/4).

Lebih lanjut, pakar manajemen kehutanan Universitas Mulawarman Banjarmasin tersebut, menjabarkan bahwa apabila ditinjau dari aspek pemeliharaan lingkungan, BUMN adalah mesin pemerintah menjadi alat pemiskinan masyarakat yang ada di daerah pengelola dan penghasil sumber daya alam seperti migas, barubara, hutan, dan lainnya. Atas hal tersebut, Bernaulus pun mempertanyakan hak yang salah pada BUMN di Indonesia. “Ada yang salah dengan BUMN kita? Ya, mulai dari tujuan dan pengawasannya itu telah salah sehingga BUMN cenderung ekploitatif,” jelas Bernaulus di hadapan sidnag yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno MK.

Sebagai contoh, Bernaulus memaparkan 17 daerah di Indonesia dengan potensi minyak dan gas (migas) terbesar, 11 daerah menyatakan BUMN sebagai pengisap kekayaan alam di Indonesia karena peran dan fungsinya belum banyak manfaatnya. Contoh lainnya adalah Kalimantan Timur yang merupakan daerah penghasil migas, disinyalir akan kehabisan minyak pada  2024. “Sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, sangat disayangkan sekali SDA itu abis sehingga kita akan kehilangan SDA tersebut bagi penerus bangsa,” jelas Bernaulus.

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Terhadap perkara nomor 14/PUU-XVI/2018, Guru Besar Fakultas Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Koerniatmanto Soetoprawiro memberikan pandangan dengan penekanan pada makna pasal  dan maksud serta tujuan didirikannya BUMN. Menurut Koerniatmanto, berpedoman pada Pasal 23C UUD 1945 dan Putusan MK 48/PUU-XI/2013,  berpandangan BUMN yang masuk pada subbidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. “Pada prinsipnya, pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan tersebut termasuk di dalamnya BUMN harus diatur dengan undang-undang. Dengan demikian, frasa yang diatur dengan peraturan pemerintah pada Pasal 4 ayat (4) UU BUMN  bertentangan dengan maksud Pasal 23C UUD 1945,” jelas Koerniatmanto selaku ahli Pemohon.

Sebelumnya, Albertus Magnus Putut Prabantoro dkk selaku Pemohon mendalilkan kedua pasal tersebut merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Pemohon menyatakan keberadaan pasal-pasal tersebut telah diselewengkan secara normatif dan menyebabkan  terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Persero. Dalam PP yang juga dikenal dengan PP Holding BUMN Tambang tersebut, terdapat tiga BUMN yang dialihkan sahamnya kepada PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum).Adapun tiga BUMN yang dimaksud yakni Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, serta Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk.

Selain itu, Pemohon menilai implimentasi dari Pasal 4 ayat (4) UU BUMN tersebut juga telah menunjukkan akibat dari penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN lainnya. Melalui ketentuan initelah menghilangkan BUMN dan dapat dikategorikan sebagai privatisasi model baru karena adanya transformasi bentuk BUMN menjadi anak perusahaan BUMN tanpa melalui mekanisme APBN dan persetujuan DPR RI. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Ringkus Pemerkosa Anak Bawah Umur di BTS Ulu

    • calendar_month Kam, 26 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Anggota Polsek BTS Ulu Cecar Polres Musi Rawas berhasil meringkus SO (19), Rabu (25/04) sekitar pukul 10.00 Wib. Pemuda pengangguran warga Desa Gunung Kembang Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas ini diduga melakukan pemerkosaan disertai ancaman menggunakan senjata tajam terhadap pelajar SD dibawah umur sebut saja DW (10). Perbuatan keji dan memalukan dilakukan […]

  • Pendidikan di Indonesia Belum Merata

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    DUNIA pendidikan di Indonesia saat ini memang masih belum merata, terlebih bila membandingkan kualitas, sarana dan prasarana antara yang ada di Pulau Jawa dengan luar Pulau Jawa. Menurut Anggota Komisi X DPR RI Popong Utje Djundjunan, hal tersebut harus disyukuri oleh dunia pendidikan di Pulau Jawa, bukan sebaliknya mengeluh dan selalu minta penambahan sarana dan […]

  • Polres Janji Selesaikan Berkas Korupsi Seragam Kades di OKU

    • calendar_month Jum, 6 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    BATURAJA – Kapolres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, AKBP Leo Andi Gunawan berjanji segera menyelesaikan berkas kasus korupsi pengadaan seragam seluruh kepala desa yang menjerat mantan Kepala Badan Bendahara PPATK di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa setempat. Pihak kepolisian juga menetapkan pemborongnya sebagai tersangka, karena ikut terlibat bermufakat melakukan tindak pidana korupsi, kata Kapolres Ogan Komering […]

  • Diduga Lemah Pengawasan, Proyek Drainase Dikerjakan Asal-asalan

    • calendar_month Sab, 18 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Proyek pembangunan drainase Desa G2 Dwijaya Kecamatan Tugumulyo diduga tertutup dan seakan pengawasan dinas terkait lemah. Hal ini berdasarkan pantauan dan penilaian DPD LSM BARAK NKRI dan Ormas GPK MLM, pengerjaan proyek tersebut dalam pengerjaan 30% dan tanpa plang proyek. Ketua DPD LSM BARAK NKRI, M Rifa’i menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi […]

  • Kejari Lubuklinggau Menggelar Bazar Murah di Desa Ciptodadi

    • calendar_month Kam, 31 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh dengan Rahmat dan Ridho Allah SWT. Bulan yang penuh dengan keistimewaan ini dimanfaatkan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk berbagi dengan menggelar Bazar Murah yang dilaksanakan di halaman Masjid Nurul Iman Dusun Sungai Baung Desa Ciptodadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas. Selasa, 29/05/2018. Kepala Kejaksaan Negeri […]

  • Wagub Sumsel Minta Bupati dan Walikota Berperan Maksimal Cegah Karhutla

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya minta bupati dan wali kota di provinsi itu, terutama yang wilayahnya rawan kebakaran hutan serta lahan, untuk berperan penuh dalam pencegahan karhutla supaya tidak timbul kabut asap. “Apalagi Kepala BNPB Doni Monardo telah menginstruksikan semua daerah yang rawan kebakaran hutan dan lahan harus memaksimalkan pencegahan,” kata […]

expand_less