Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » MK Tolak Permohonan Uji UU Jasa Konstruksi

MK Tolak Permohonan Uji UU Jasa Konstruksi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 4 Mei 2019
  • visibility 67

PERMOHONAN pengujian Undang-Undang  Nomor  2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi) yang diajukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJKP) Aceh bersama sejumlah Pemohon lainnya akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon VI, dan Pemohon VII berkenaan dengan Pasal 30 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 68 ayat (4), Pasal 70 ayat (4), Pasal 71 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 77, Pasal 84 ayat (2) dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,” ujar Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 70/PUU-XVI/2018, pada Selasa (30/4/2019).

Selain itu, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon VI, dan Pemohon VII berkenaan dengan Pasal 84 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi  maupun Pemohon II, Pemohon III, Pemohon V, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon XLVII tidak dapat diterima.

Dalam pendapatnya, Mahkamah mempertimbangkan kekhawatiran para Pemohon terhadap kewenangan menteri yang ditentukan dalam norma Pasal 70 ayat (4) dan Pasal 71 ayat (3) serta ayat (4) UU Jasa Konstruksi bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945, yang menurut para Pemohon akan menghilangkan sub-urusan jasa konstruksi yang telah diberikan kepada daerah.

Setelah membaca saksama pengaturan mengenai kewenangan gubernur dan kewenangan bupati atau walikota yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa konstruksi, menurut Mahkamah, hal tersebut tidak relevan dipersoalkan karena UU Jasa Konstruksi sama sekali tidak menghilangkan kewenangan daerah mengatur dan  mengurus sub-urusan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23/2014.

“Sebaliknya sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 justru memperkuat kewenangan daerah yang terkait dengan penyelenggaraan jasa konstruksi. Oleh karena itu dalil para Pemohon yang mempertentangkan Pasal 70 ayat (4) dan Pasal 71 ayat (3) serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dengan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945 tidaklah beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pendapat Mahkamah.

Selanjutnya mempertimbangkan dalil para Pemohon soal kata “dapat” dalam Pasal 77 UU UU Jasa Konstruksi. Menurut Mahkamah, dengan dirumuskannya kata “dapat” dalam Pasal a quo tidak menyebabkan adanya ketidakpastian bagi masyarakat jasa konstruksi dalam melakukan pembinaan jasa konstruksi sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagaimana didalilkan para Pemohon.

Mahkamah berpendapat, kata “dapat” dalam norma Pasal 77 UU Jasa Konstruksi tidaklah mengandung ketidakpastian hukum karena hakikat norma dapat memuat perintah, larangan, dan kebolehan. Sehingga dalam konteks norma a quo, hakikat yang terkandung di dalamnya adalah norma yang mengandung kebolehan. Persoalannya kemudian, mengapa dalam konteks pembinaan diatur dengan norma kebolehan. Hal tersebut tidak lain karena pembinaan merupakan ranah kewenangan pemerintah, sehingga apabila dalam hal-hal tertentu pemerintah memandang perlu adanya keterlibatan masyarakat jasa konstruksi. Hal demikian diatur dalam Pasal 77 UU Jasa Konstruksi. Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, ternyata dalil para Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu Mahkamah mempertimbangkan dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 84 ayat (5) UU Jasa Konstruksi karena menurut para Pemohon norma a quo bersifat birokratis dan resentralistik dalam pembentukan lembaga, in casu, LPJK sehingga bertentangan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya.

Mahkamah berpendapat, norma yang termuat dalam Pasal 84 ayat (5) UU Jasa Konstruksi mengatur tata cara pembentukan pengurus tingkat pusat pada lembaga jasa konstruksi yang penekanannya pada partisipasi masyarakat, bukan pada tatacara pembentukan lembaganya. Hal tersebut dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 84 ayat (5) UU Jasa Konstruksi yang menyatakan, \”Dalam proses untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Menteri menyampaikan calon pengurus lembaga sebanyak dua kali lipat dari jumlah pengurus lembaga yang akan ditetapkan oleh Menteri\”. Penjelasan tersebut lebih menekankan pengisian anggota pengurus tingkat pusat, bukan pada pembentukan lembaga jasa konstruksi tingkat nasional sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Apalagi para Pemohon tidak memberikan alasan jelas yang jadi dasar pengujian persoalan inkonstitusionalitas norma pasal tersebut. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil permohonan para Pemohon a quo adalah kabur. (Nano Tresna Arfana/LA–MKRIMKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Mura dan IAIN Curup Teken MoU Bidang Pendidikan

    • calendar_month Ming, 24 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Guna mendukung Pendidikan di Kabupaten Musi Rawas, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu melakukan kerjasama bidang pendidikan yang selanjutnya diaplikasikan dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan di Auditorium Perpustakaan IAIN Curup, Sabtu (23/03.2019) Penandatangan MoU ini dilaksanakan oleh Wakil Bupati Musi […]

  • MKD Mengaku Butuh Kesaksian Riza Chalid

    • calendar_month Ming, 13 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengaku butuh kesaksian dari pengusaha Muhammad Riza Chalid dalam perkara dugaan pelanggaran etika Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov). Sebab, dalam perkara Setnov ini, posisi Riza Chalid dinilai menjadi kunci.  Pengusaha ini dinilai ikut dalam pertemuan antara Setnov dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. “Kalau Pak Riza […]

  • Polisi Bekuk Dua Pencuri Daging Sapi di Pasar Inpres

    • calendar_month Sel, 24 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Kurang dari 10 jam, Dua pencuri daging sapi milik korban Doni Ariansyah (30) di Pasar Inpres Kota Lubuklinggau berhasil diringkus anggota Polsek Lubuklinggau Barat. Pelakunya RH (27) warga RT 05 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 Kota Lubuklinggau, dan RH (17) warga Jalan Garuda Hitam RT 02 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau […]

  • Innalillahi……………………Korban penembakan oleh oknum polisi bertambah

    • calendar_month Sen, 24 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Korban meninggal dunia akibat peristiwa penembakan oleh oknum polisi pada operasi razia di Lubuk linggau, bertambah satu orang, yakni, Indra yang sempat mendapat penanganan di Rumah Sakit Moehammad Hoesin Palembang. “Korban Indra meninggal Senin (24/4) sekitar pukul 05.00 WIB,” ungkap Frandes kuasa hukum korban yang mengaku dihubungi Wawan suami salah satu korban luka […]

  • Rawan Longsor, Penanganan Jalinsum Xylo Muara Beliti Lambat

    • calendar_month Sel, 14 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Sejumlah pengendara kendaraan bermotor, keluhkan lambatnya penanganan rusaknya ruas jalan lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya persimpangan kawasan PT. Xilo Kelurahan Muara Beliti. Warga khawatir, jika tidak segera ditangani serius ruas jalan tersebut rawan longsor. Hasyim (45) supir angkot warga Dusun Rantau Bingin mengungkapkan, kerusakan ruas jalan persimpangan dikenal kawasan PT. Xilo berada kelurahan […]

  • Habiskan Dana Milliaran, Kegiatan Program Mura Darusslam Dipertanyakan

    • calendar_month Sen, 9 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — Elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakkan Indonesia Membangun (GIM) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mempertanyakan realisasi terhadap anggaran dana kegiatan Musi Rawas Darussalam. Karena Menurut Penuturan Abdullah selaku koordinator melalui sekretarisnya Genta Lesmana via ponsel mengatakan, program kegiatan Musi Rawas Darussalam selama ini dalam pengalokasian anggarannya kurang mendapat pengawasan ketat dari pihak yang berkompeten. […]

expand_less