Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Mengeni SE ‘Hate Speech’ Kapolri, PKS : Jangan Mematikan Kebebasan Berpendapat

Mengeni SE ‘Hate Speech’ Kapolri, PKS : Jangan Mematikan Kebebasan Berpendapat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 3 Nov 2015
  • visibility 81

JAKARTA — Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini mengatakan Surat Edaran (SE) Kapolri terkait penanganan ujaran kebencian jangan sampai mematikan hak rakyat dalam kebebasan berpendapat.

“Semangat untuk meredam api kebencian dalam kehidupan masyarakat dan berbangsa adalah sangat bagus namun jangan sampai mematikan hak rakyat dalam kebebasan berpendapat,” kata Jazuli Juwaini di Jakarta, Senin (2/11).

Selain itu menurut dia, jangan sampai Surat Edaran Kapolri itu memasung hak-hak demokrasi masyarakat. Dia menilai SE itu harus dicermati dan jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara rakyat dalam memberikan masukan pada pemerintah.

“Jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara rakyat dalam memberikan masukan yang positif dan konstruktif untuk melakukan perbaikan,” katanya.

Jazuli mengatakan, FPKS akan melihat dahulu secara lengkap surat edaran tersebut seperti apa. Dia menilai bisa saja Komisi III DPR meminta penjelasan dari Kapolri apabila ada hal-hal yang dipandang bisa membungkam kebebasan rakyat.

“Meski dalam waktu yang sama, masyarakat juga harus mengedepankan etika dalam menyampaikan aspirasinya,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau “hate speech” pada 8 Oktober 2015. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya, hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.

Sementara itu, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Sumsel Minta Kabupaten/Kota Perketat Akses Warga Keluar Masuk Daerah

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    MARTAPURA – | Gubernur Sumsel, H Herman Deru minta Kabupaten/Kota di Sumsel terus memperketat akses keluar masuk sehingga penularan wabah Covid-19 tidak semakin luas. “Pemeriksaan terhadap seluruh masyarakat harus dilakukan dengan sopan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru,” ujarnya saat meninjau Posko Terpadu Pemantauan dan Pengendalian Covid-19 yang ada di Kabupaten OKU Timur, Kamis (23/04). Menurut […]

  • Soal Putusan PTUN, KIH Berhati-hati Sikapi Dualisme Kepungurusan Golkar

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    JAKARTA — Putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas konflik kepengurusan Partai Golkar, membuat kubu Agung Laksono tidak lagi berada di atas angin. Hal itu karena PTUN memerintahkan penundaan pelaksanaan SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar dibawah pimpinan Agung Laksono. Bahkan akibat putusan sela itu, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menyatakan akan berhati-hati […]

  • Taufik Kurniawan : Puisi Sukma Memicu Konflik

    • calendar_month Sel, 3 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil ketua DPR RI Taufik Kurniawan menegaskan isi puisi Sukmawati dapat memicu kembali terjadinya konflik karena menyakiti perasaan umat islam. “Intinya puisi itu sangat menyakitkan umat muslim, serta dapat memicu potensi terjadinya konflik. Hal yang sudah dingin dan  reda akan memicu kegaduhan lagi. Terus terang siapapun umat muslim akan tersinggung dengan ini  karena […]

  • Rencana HPN di Papua, Tepis Tuduhan Benny Wenda

    • calendar_month Sen, 5 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengakui rencana peringatan Hari Pers Nasional di Papua sebagai langkah menepis isu dan tuduhan tidak benar seputar Papua yang dilontarkan Benny Wenda. “Pihak luar itu berbicara tidak sesuai fakta, ada empat isu yang selalu dibilang. HAM, ketidakadilan, sekitar itu aja,” kata Ketua Umum PWI Atal S Depari, di […]

  • Presiden Lantik Gubernur dan Wagub Jatim serta Gubernur Jambi

    • calendar_month Rab, 13 Feb 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo melantik Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur. Pelantikan keduanya berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 13 Februari 2019. Khofifah dan Emil menggantikan Soekarwo dan Saifullah Yusuf yang telah menjalankan dua periode kepemimpinan Gubernur Jawa Timur. Keduanya dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia […]

  • Seleksi Tes Calon Anggota Komisi Informasi Sumsel Terus Berlanjut

    • calendar_month Ming, 14 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Proses seleksi calon anggota/komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumsel masih terus berlanjut. Saat ini proses seleksinya telah memasuki tahapan psikotes dan dinamika kelompok. Berdasarkan surat  Pengumuman Tim Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumsel, No.04/TIMSEL-KI/SS/VII/2019, tentang Pelaksanaan Tes Psikologi dan Dinamika Kelompok Calon Anggota Komisi Informasi  Provinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2023. […]

expand_less