Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Desa » Masyarakat Kecewa Mediasi Sengketa Lahan Eks PT Cikencreng

Masyarakat Kecewa Mediasi Sengketa Lahan Eks PT Cikencreng

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 27 Mar 2021
  • visibility 116

LUBUKLINGGAU – | Masyarakat penggarap dan yang menetap di lahan eks PT Cikencreng merasa kecewa atas penyelesaian sengketa di lahan tersebut.

Tokoh Pemuda Lubuklinggau Utara I, Doddy Juliansyah mengatakan DPRD Kota Lubuklinggau telah memfasilitasi pertemuan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda Kelurahan Petanang dengan Pemkot Lubuklinggau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Senin (23/03/2021) di ruang Banmus DPRD Kota Lubuklinggau.

Namun dari pertemuan tersebut malah membuat masyarakat kecewa sehingga beranggpan Pemkot Lubuklinggau dan BPN telah menabrak aturan UU pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.

Ketika masyarakat mempertanyakan status lahan eks PT Cikencreng yang telah berakhir HGU pada bulan Desember Tahun 2017 pihak BPN tidak bisa menjawab.

“Dalam UU Pokok Agraria menjelaskan ketika HGU sebuah perusahaan berakhir maka tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai oleh negara, ini sangat melenceng yang terjadi di Kota Lubuklinggau.

HGU sudah berakhir, Pemerintah Daerah dan Perusahaan memiliki hak penguasaan atas lahan dengan luas 1.245 Ha hanya berdasarkan hasil akte perdamaian yang di putuskan Pengadilan dan ini juga diakui sah oleh pihak BPN Kota Lubuklinggau.

Fakta yang terjadi di lapangan, masyarakat sudah puluhan tahun menggarap, mendirikan tempat tinggal bahkan ada satu kelurahan di Kota Lubuklinggau yang masyarakatnya tidak satupun memiliki alas hak atas tempat tinggal mereka,” terang Doddy

Ia melanjutkan, jika permasalahan agraria ini tidak terselesaikan, maka akan memunculkan konflik. Masyarakat akan mengajukan surat permohonan kepada DPRD Kota Lubuklinggau untuk membentuk pansus permasalahan agraria, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ditengah masyarakat.

Dicermati dari informasi yang diterima, masyarakat penggarap dan yang menetap di lahan eks PT Cikencreng merasa tidak menemukan jalan terbaik dari penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Penjelasan pihak Pemerintah ataupun BPN Kota Lubuklinggau, melalui Akte Perdamaian tentang pembagian lahan yang di putuskan oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjadi dasar hukum penguasaan tanah oleh Pemkot Lubuklinggau serta penerbitan sertifikat oleh BPN.

Lahan eks PT Cikencreng yang di telantarkan dan telah berakhir HGU pada bulan Desember 2017 tersebut telah di garap puluhan tahun oleh masyarakat pribumi sebagai mata pencaharian dan tempat tinggal.

Sumber : Panjinews.com
Link : https://panjinews.com/masyarakat-desak-dprd-bentuk-pansus-agraria-di-lahan-eks-pt-cikencreng/

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Pungli BPN, Nurmali Bantah

    • calendar_month Kam, 5 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Kantor Pertanahan (BPN) Kota Lubuklinggau diduga lakukan Pungli dalam pembuatan sertifikat Prona. Modusnya pura-pura tidak tahu kepada pemohon karena banyak berkas yang sedang ditangani, banyak sekali alasan oknum pegawai bila pemohon tadi terlambat kembali padahal waktu sudah diberikan. Koordinator LSM Merah Putih, Parmi E kepada media, Kamis (05/09) menegaskan pemohon harus memberikan […]

  • Dansatgas Ajak Semua Pihak Terlibat Atasi Karhutla

    • calendar_month Rab, 14 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    PALEMBANG -| Menurut prakiraan BMKG, musim kemarau tahun ini akan berlangsung hingga Oktober 2019. Mau tak mau ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi. Sejak akhir Juli hingga sekarang, beberapa wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) sudah mulai bermunculan titik-titik api Hal itu dikemukakan Komandan Satgas Penanggulangan Karhutla Kolonel Arh Sonny Septiono, Selasa (13/8).  Sebagai antisipasi ancaman […]

  • FKBPD : Kami Hanya Minta Informasi, Tapi Malah Ditantang

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –- Terkait pemberitaan mengenai Surat Konfirmasi dan Permintaan Data Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) ke Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Musi Rawas (Mura) 17 April 2015 lalu dengan judul Soal Surat Konfirmasi FKBPD, Priscodesi : Kalau ingin melapor, laporlah! mendapat tanggapan dari Ketua FKBPD Kabupaten Musi Rawas, M Joko siang tadi, Rabu (10/06/2015). […]

  • BNPT Diimbau Reformasi Sistem

    • calendar_month Kam, 31 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) diimbau agar mereformasi sistem di dalam tubuhnya sendiri. Ini penting untuk melakukan koordinasi dengan 36 kementerian dan lembaga yang menjadi mitra kerja BNPT. Apalagi, sejak UU Antiterorisme yang baru disahkan, tugas dan tanggung jawab BNPT kian besar. Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub menyampaikan hal itu dalam […]

  • Bupati Harapkan 190 JCH Dapat Ikuti Manasik Haji dengan Sebaik-Baiknya

    • calendar_month Kam, 13 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sedikitnya 190 Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang akan berangkat pada tahun 2019 mulai mengikuti Manasik Haji. Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Mura, H Hendra Gunawan. Kamis (1306) di hotel Abadi Kota Lubuklinggau. Selain Bupati, kegiatan Manasik Haji yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi […]

  • Bupati Bantah Beri Izin Kades Sembatu Jaya Timbun Tanah Jalan

    • calendar_month Kam, 29 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Musi Rawas, – Terkait polemik izin pengambilan tanah timbun pada kegiatan peningkatan jalan Sembatu Jaya tahun 2017. Bupati Musi Rawas Hendra Gunawan, membantah keras pernyataan Kepala Desa yang menyebutkan pengambilan tanah timbun atas izin Bupati. Menurut Bupati dirinya tidak pernah memberi izin kepada Kepala Desa terkait pengambilan tanah aset desa untuk kegiatan peningkatan jalan Desa Sembatu […]

expand_less