Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Desa » Masyarakat Kecewa Mediasi Sengketa Lahan Eks PT Cikencreng

Masyarakat Kecewa Mediasi Sengketa Lahan Eks PT Cikencreng

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 27 Mar 2021
  • visibility 51

LUBUKLINGGAU – | Masyarakat penggarap dan yang menetap di lahan eks PT Cikencreng merasa kecewa atas penyelesaian sengketa di lahan tersebut.

Tokoh Pemuda Lubuklinggau Utara I, Doddy Juliansyah mengatakan DPRD Kota Lubuklinggau telah memfasilitasi pertemuan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda Kelurahan Petanang dengan Pemkot Lubuklinggau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Senin (23/03/2021) di ruang Banmus DPRD Kota Lubuklinggau.

Namun dari pertemuan tersebut malah membuat masyarakat kecewa sehingga beranggpan Pemkot Lubuklinggau dan BPN telah menabrak aturan UU pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.

Ketika masyarakat mempertanyakan status lahan eks PT Cikencreng yang telah berakhir HGU pada bulan Desember Tahun 2017 pihak BPN tidak bisa menjawab.

“Dalam UU Pokok Agraria menjelaskan ketika HGU sebuah perusahaan berakhir maka tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai oleh negara, ini sangat melenceng yang terjadi di Kota Lubuklinggau.

HGU sudah berakhir, Pemerintah Daerah dan Perusahaan memiliki hak penguasaan atas lahan dengan luas 1.245 Ha hanya berdasarkan hasil akte perdamaian yang di putuskan Pengadilan dan ini juga diakui sah oleh pihak BPN Kota Lubuklinggau.

Fakta yang terjadi di lapangan, masyarakat sudah puluhan tahun menggarap, mendirikan tempat tinggal bahkan ada satu kelurahan di Kota Lubuklinggau yang masyarakatnya tidak satupun memiliki alas hak atas tempat tinggal mereka,” terang Doddy

Ia melanjutkan, jika permasalahan agraria ini tidak terselesaikan, maka akan memunculkan konflik. Masyarakat akan mengajukan surat permohonan kepada DPRD Kota Lubuklinggau untuk membentuk pansus permasalahan agraria, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ditengah masyarakat.

Dicermati dari informasi yang diterima, masyarakat penggarap dan yang menetap di lahan eks PT Cikencreng merasa tidak menemukan jalan terbaik dari penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Penjelasan pihak Pemerintah ataupun BPN Kota Lubuklinggau, melalui Akte Perdamaian tentang pembagian lahan yang di putuskan oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjadi dasar hukum penguasaan tanah oleh Pemkot Lubuklinggau serta penerbitan sertifikat oleh BPN.

Lahan eks PT Cikencreng yang di telantarkan dan telah berakhir HGU pada bulan Desember 2017 tersebut telah di garap puluhan tahun oleh masyarakat pribumi sebagai mata pencaharian dan tempat tinggal.

Sumber : Panjinews.com
Link : https://panjinews.com/masyarakat-desak-dprd-bentuk-pansus-agraria-di-lahan-eks-pt-cikencreng/

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi Korupsi Pemkab Muratara MOU dengan Kejari

    • calendar_month Sen, 31 Jul 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    MURATARA – Pemerintah Daerah Kabupaten Muratara kembali membuat memorandum of understanding (MOU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau untuk pengawasan dan pencegahan tidak pidana korupsi. Post Views: 309

  • Harga Emas Hari ini, UBS ‘Turun” sedangkan Antam ‘Naik Tipis’, 5 Oktober 2021

    • calendar_month Sel, 5 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Minggu (03/10/2021), di Pegadaian, cetakan Antam naik tipis dan UBS turun. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp484.000,- turun Rp2.000,- dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp907.000,- juga turun Rp4.000,- dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 […]

  • Disinyalir Keberadaan Tenaga Kerja Asing di Musirawas Belum Lapor

    Disinyalir Keberadaan Tenaga Kerja Asing di Musirawas Belum Lapor

    • calendar_month Rab, 22 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Sangat disayangkan, disinyalir adanya tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Musi Rawas tidak diketahui Pemerintah Kabupaten setempat. Terkuaknya masalah ini setelah diketahui dari informasi pejabat di tingkat Kecamatan Tuah Negeri, bahwa ada puluhan tenaga kerja asing yang belum diketahui status tinggalnya. Kepala Disnakertrans Kabupaten Musirawas melalui Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja […]

  • UU MD3 Kembali Diuji di MK

    • calendar_month Kam, 5 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    JAKARTA – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) beserta perseorangan mengajukan uji materiil Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5), Pasal 122 huruf (k), Pasal 245 ayat (1) […]

  • CPNS Baru Dilantik Jangan Kasak Kusuk Mau Pindah

    • calendar_month Jum, 24 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    MUARA BELITI – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan mengingatkan kepada CPNS yang baru dilantik agar tidak kasak kusuk mau pindah tugas. Sebab jelasnya, SK penempatannya telah ditentukan oleh pusat. ”Saya tidak ingin setelah pelantikan ini sibuk mau pindah. Syukuri dan nikmatilah dulu ini,” katanya saat memberikan kata sambutan pada pelantikan 115 CPNS menjadi PNS di […]

  • Ini Harapan Bupati kepada Tim Penilai BBGRM Provinsi

    • calendar_month Kam, 2 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Ramah Tamah Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud bersama Tim Penilai Lomba Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) serta Lomba Desa Tingkat Provinsi Sumatera Selatan di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Rabu (01/06/2022). Tim penilai lomba BBGRM dan Desa ini dipimpin langsung Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Selatan, Nelson Firdaus […]

expand_less