Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Mantan Sekda Sumsel Beri Kesaksian di Sidang Korupsi Dana Hibah

Mantan Sekda Sumsel Beri Kesaksian di Sidang Korupsi Dana Hibah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 13 Apr 2017
  • visibility 78

PALEMBANG – Mantan Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Yusri Effendy memberikan kesaksian pada sidang korupsi hibah di Pemprov Sumatera Selatan 2013 dengan penyelewengan uang negara senilai Rp21 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis.

Yusri memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa yakni Laonma Tobing (Kepala Badan Pengelola Aset Daerah) dan Ikhwanuddin (Kepala Kesbangpol) terkait tugasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam kesaksiannya, Yusri mengatakan bahwa anggaran untuk dana hibah itu diusulkan TPAD ke DPRD Provinsi dengan total Rp1,4 triliun.

Pemprov mengajukan Rp1,4 triliun mengacu pada anggaran sebelumnya. “Karena tidak ada usulan dari SKPD yang masuk ke saya, jadi biar cepat selesai dan pengesahan di DPRD, saya mengacu pada anggaran tahun sebelumnya,” kata Yusri.

Kemudian, setelah diusulkan dibahas bersama Badan Anggaran DPRD untuk kemudian menjadi RAPBD dan menjadi APBD 2013.

“Setelah disahkan, pencairan dilakukan BPKAD, sedangkan data penerima dana hibah itu diverifikasi oleh Kesbangpol,” kata Yusri.

Ketika ditanya hakim, bagaimana seharusnya penyaluran dana hibah, saksi tidak menampik bahwa seharusnya berdasarkan usulan untuk menentukan anggarannya.

Jadi usulan masuk ke SKPD (Dinas Pendidikan, Kesbangpol, dan lainnya), kemudian diverifikasi oleh SKPD untuk kemudian diusulkan ke TAPD. Kemudian TAPD menyerahkan ke gubernur untuk dijadikan pertimbangan mengajukan anggaran ke DPRD.

“Tapi tidak ada usulan ke saya, jadi saya putuskan seperti itu,” ujar Yusri.

Lantas, apakah saksi mengawasi proses pencairan dana di BPKAD dan Kesbangpol beserta laporan pertanggungjawaban kegiatan, saksi mengatakan bahwa pada November 2013 dirinya telah pensiun.

Sementara itu, terdakwa Laonma membantah sejumlah keterangan saksi, di antaranya yang menyatakan tidak mengetahui persoalan dana hibah di kemudian hari.

“Pada 2013 sudah banyak gonjang-ganjing dana hibah sampai Gubernur menyurati BPK pada Juni,” kata Laonma.

Selain mendengarkan keterangan Yusri Effend, juga dihadirkan mantan Sekda lain yakni Eddy Hermanto.

“Saya tidak tahu menahu soal pencairan dana hibah karena tugas saya lebih kepada pembangunan,” kata Eddy di persidangan.

Kedua terdakwa dimajukan ke persidangan lantaran diduga telah melakukan penyelewengan dana hingga merugikan negara hingga Rp21 miliar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tasjrifin dari Kejaksaan Agung, kedua terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dengan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi soal pertanggungjawaban dana hibah.

Kedua terdakwa memberikan bantuan dana hibah tanpa sebelumnya melakukan verifikasi dan evaluasi kepada penerima.

Bukan hanya itu, adanya permintaan kenaikan anggaran reses anggota DPRD Sumsel pada 2013 juga terkuak dalam dakwaan jaksa yakni dari Rp2,5 miliar menjadi Rp5 miliar. Kemudian temuan ormas fiktif sebanyak 360 yang menerima dana hibah dari Kesbangpol senilai total Rp17 miliar.

Keduanya didakwa dengan pasal 2 dan Pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Musi Rawas Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan melantik dan mengambil sumpah/janji enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Musi Rawas, Senin (08/07) di Pendopoan Rumdin Bupati Musi Rawas. Bupati mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik agar dapat bekerja dan menjalankan amanah sesuai ditempat masing-masing. “Kalau diibaratkan satu tim, kita ini saling […]

  • Trisula-Kanti Demo Desak Bupati Ratna Mundur, Dianggap Tidak Becus Urus Daerah

    Trisula-Kanti Demo Desak Bupati Ratna Mundur, Dianggap Tidak Becus Urus Daerah

    • calendar_month Kam, 8 Des 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Kelompok massa dari Koalisi Trisula dan Kanti menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Musi Rawas, Muara Beliti, Kamis (08/12/2022). Aksi dilakukan menuntut Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud mundur dari jabatannya, karena dinilai tidak “Becus” mengurus Kabupaten Musi Rawas. Saat aksi puluhan massa ini membawa spanduk dengan tulisan Raport Merah Bupati […]

  • Bupati Tinjau Pembangunan Desa Pasenan

    • calendar_month Jum, 10 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Usai melaksanakan Sholat Jum’at di Masjid Al Gunawan 165 Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Jum’at (10/08/2018). Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan meninjau realisasi pembangunan desa Pasenan. Bupati didamping Kepala PMD, Mefta Joni, Kadiskominfo, M Rozak, Camat STL Ulu Terawas, Safarudin dan Kades mengawali dengan meninjau pembangunan beronjong yang telah selesai […]

  • Bupati Ikuti Rakornas Inflasi Daerah Secara Virtual

    Bupati Ikuti Rakornas Inflasi Daerah Secara Virtual

    • calendar_month Sen, 31 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi di Daerah bersama Menteri Dalam Negeri, Kepala BPS RI, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Menteri Pertanian RI, dan Menteri Perdagangan RI melalui konferensi video di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Senin (31/10/2022). Rakornas, dalam rangka Pengendalian Inflasi […]

  • Dewan Mura Klaim Tidak Anti Kritik

    • calendar_month Sel, 20 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Musi Rawas, Samsul Bahri tidak sepakat kalau anggota DPRD dinilai anti kritik. Penilaian ini ramai dibicarakan, pasca disahkannya revisi Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (MD3). “Kalau kita di daerah, menyambut baik tentunya. Pro kontra yang ada lantaran selama ini […]

  • Bupati Musi Rawas Nyoblos di TPS 3 Marga Mulya

    • calendar_month Rab, 27 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bupati Musi Rawas (Mura) H Hendra Gunawan bersama Istri Hj Noviar Marlina Gunawan sekitar pukul 10.34 WIB, Rabu (27/06) menyalurkan hak pilihnya di TPS 3 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Pesta demokrasi dalam Pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau 2018. […]

expand_less