Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Suap Gubernur Bengkulu

KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Suap Gubernur Bengkulu

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 21 Jun 2017
  • visibility 45

Jakarta, 21 Juni 2017. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka. Mereka adalah RM (Gubernur Bengkulu periode 2016 – 2021), LMM (Swasta), RSD (Swasta), dan JHW (Direktur PT SMS).

Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini (21/6) di 4 rumah tahanan yang berbeda. Tersangka RM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, tersangka LMM di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dan tersangka RSD Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan, tersangka JHW ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur.

Keempat tersangka ini diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Selasa (20/6). Saat itu, KPK mengamankan total 5 orang dan uang senilai Rp 1,260 miliar. Dalam gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan OTT, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Seorang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Tersangka RM selaku Gubernur Bengkulu periode 2016 – 2021 bersama-sama dengan LMM dan RSD diduga menerima hadiah atau janji dari JHW selaku kontraktor terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu TA 2017.

Tersangka RSD, LMM dan RM yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, JHW diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Humas-KPK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BNPT : Perlu Revisi UU Ormas Untuk Cegat Terorisme

    • calendar_month Ming, 22 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    JAKARTA — Badan Nasional Penanggulanagn Terorisme (BNPT) melihat perlu adanya perluasan sejumlah peraturan perundang-undangan untuk mencegat terorisme. Salah satunya adalah revisi UU Keormasan. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Komjen Pol Saud Usman Nasution, mengatakan perluasan ini dilakukan agar tidak ada celah dalam berkembangnya paham radikalisme. Contohnya paham keagamaan radikal yang diusung Islamic State of Iraq […]

  • Militansi Kader Parpol Rendah Karena Minim Pendidikan Politik

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    * Parlemen Jalanan Lahir Akibat Sumber Komunikasi Parpol Tidak Jalan Jurnalindependen.com — Setidaknya diantara delapan kewajiban yang mesti dilakukan partai politik (parpol) yakni melakukan pendidikan politik kepada warga negara, tidak diterapkan. Parpol hanya beraktivitas atau kegiatan saat jelang pesta demokrasi, peranan parpol bagi masyarakat kurang dirasakan, akibatnya di Indonesia tidak ada atau sedikit warga yang militansi parpol. Demikian […]

  • Dukung Perkembangan Media Online, Pemkab Mura Terima Penghargaan Sahabat Pers

    • calendar_month Rab, 2 Jun 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Suwarti menerima penghargaan Sahabat Pers dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Penghargaan sebagai Sahabat Pers ini diberikan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura dinilai selama ini selalu mendukung perkembangan media online di Kabupaten Mura. Wabup Suwarti menerima penghargaan ini saat menghadiri Malam Anugrah Sahabat Pers SMSI […]

  • Baliho “OGAH GANTI LURAH” Jadi Trend di Pilkades Sukaraya

    • calendar_month Rab, 1 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Bekasi – Masyarakat desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, masih menginginkan kepemimpinan Heryadi calon nomor urut 3 pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), 26 Agustus 2018 mendatang. Pasalnya, mereka menilai apa yang sudah dilakukan oleh Heryadi selaku calon Incumbent telah terbukti dalam membangunan desa Sukaraya. Selain itu masyarakat menilai sosok Heryadi dikenal displin, serta berkwalitas dan […]

  • Pelantikan Pejabat Kejari Palembang, Pesan Johnny WP Jaga Integritas dan Tingkatkan Kinerja

    Pelantikan Pejabat Kejari Palembang, Pesan Johnny WP Jaga Integritas dan Tingkatkan Kinerja

    • calendar_month Sen, 31 Jul 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Johnny William Pardede SH MH melantik beberapa pejabat dilingkungan kantor penegak hukum tersebut Pelantikan dilakukan melalui sebuah upacara di Aula Kejari Palembang pada Senin, 31 Juli 2023. Pejabat yang dilantik diantaranya, DR Hardiansyah SH MH sebagai Kasi Intel, menggantikan posisi M Fandy Hasibuan SH MH MM yang telah […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp 88,-/kg Kamis 7 Oktober 2021

    • calendar_month Kam, 7 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 7 OKTOBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 20.312,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 14.218,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 12.187,-/kg Baca : Harga Emas Hari ini, UBS dan Antam Semakin Turun, 7 Oktober 2021 4. KKK 50% dibeli Rp 10.156,-/kg 5. […]

expand_less