Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Tahan 7 Tersangka Kasus Suap Pembahasan APBDP Malang

KPK Tahan 7 Tersangka Kasus Suap Pembahasan APBDP Malang

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 28 Mar 2018
  • visibility 75

Jakarta, 27 Maret 2018. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, pada hari ini (27/3) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap 7 tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di 5 rumah tahanan berbeda.

Mereka adalah 6 orang Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019, yaitu RS, HPU, YAB, HS, SKO dan ABR.  Tersangka RS ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Tersangka HPU dan YAB di Rutan Klas IIA Jakarta Timur (Pondok Bambu). HS dan SKO di Rutan Polres Jakarta Timur dan ABR di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan, MA (Walikota Malang periode 2013 – 2018) ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka. Enam Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari MA selaku Walikota Malang periode 2013 – 2018 bersama-sama JES (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Kota Malang tahun 2015) padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Atas perbuatannya, 6 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan, MA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1)  huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp 35,-/kg Selasa 5 Oktober 2021

    • calendar_month Sel, 5 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 5 OKTOBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 20.180,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 14.126,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 12.108,-/kg Baca : Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp 47,-/kg Senin 04 Oktober 2021 4. KKK 50% dibeli Rp 10.090,-/kg 5. KKK 40% […]

  • Percepat Legal SBW, Pemkab Mura Lakukan Sosialisasi & Bagikan Form Perizinan

    • calendar_month Kam, 5 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Untuk mempercepat pengurusan Legal atau Izin Walet, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui instansi terkait lakukan sosialisasi perizinan dan pajak kepada Penangkar Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Megang Sakti, Kamis (05/11/2015) di Kantor Camat Megang Sakti. Kabid Perizinan, BPMPT Kabupaten Musi Rawas, Jhon Merry menyampaikan bahwa memang sudah aturan bagi […]

  • Majelis hakim Tolak Keberatan 5 Komisioner KPU Palembang

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang menolak keberatan lima terdakwa komisioner KPU Palembang kasus tindak pidana pemilu pada persidangan perdana. Ketua majelis hakim, Erma Suharti, mengatakan eksepsi kelima terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya dan menyatakan sidang dilanjutkan ke tahapan berikutnya pada Senin (8/7). “Sidang selanjutnya mendengar keterangan para saksi, dalam hal […]

  • H-6, Kendaraan Pemudik Mulai Padati Jalinsum

    • calendar_month Kam, 30 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    *Pemudik Dihimbau Jangan Paksakan Diri MUSIRAWAS | Memasuki H-6 jelang lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah, terpantau sejumlah kendaraan pemudik memandati ruas jalan lintas sumatera (Jalinsum). Arus mudik lebaran tahun ini, menjadi perhatian serius petugas Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mura. Dimana, dalam kesempatan ini menghimbau seluruh pemudik. Terkhusus sopir agar tidak memaksa diri berkendara bila ngantuk […]

  • Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Karang Jaya

    • calendar_month Sel, 3 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    MURATARA- AC (30) warga Desa Embacang Baru Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, tak berkutik saat anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas meringkusnya, Senin, (02/04) sekitar pukul 15.30 Wib. Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Res Narkoba AKP Suryadi mengatakan, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diringkus setelah […]

  • 100 Sekolah di Musi Rawas Dapat Rehab Sedang DAK Pendidikan 2013

    100 Sekolah di Musi Rawas Dapat Rehab Sedang DAK Pendidikan 2013

    • calendar_month Sab, 8 Jun 2013
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Mengenai Rehab sedang sekolah yang menjadi prioritas Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musirawas, Sumsel sampai saat ini belum diketahui oleh beberapa sekolah di Kecamatan Tugumulyo. Dari hasil konfirmasi sebelumnya kepada Kabid Program Disdik, Hartoyo bahwa setidaknya ada 100 sekolah yang akan mendapatkan prioritas rehab sedang sekolah dengan alokasi rehab persekolah satu atau dua lokal. […]

expand_less