Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Limpahkan Berkas Yan Anton Ke Pengadilan Tipikor Palembang

KPK Limpahkan Berkas Yan Anton Ke Pengadilan Tipikor Palembang

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 10 Jan 2017
  • visibility 90

PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberatasan Korupsi melimpahkan berkas Bupati Banyuasin nonaktif, Yan Anto Ferdian ke Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel, Selasa.

JPU KPK juga melimpahkan berkas empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap bupati dari seorang pengusaha terkait sejumlah proyek di Dinas Pendidikan.

Keempat tersangka lainnya, Umar Usman (Kepada Dinas Pendidikan Banyuasin), Rustami (Kasubag Rumat Tangga Banyuasin), Sutaryo (Kasi PMPTK Pendidikan Banyuasin) dan Kirman (pengusaha swasta).

Rombongan KPK terdiri dari dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu orang administrasi tiba di gedung Pengadilan Palembang sekitar pukul 12.30 WIB menggunakan mobil Toyota Inova BG-1158-ZF warna perak membawa tiga koper tas berukuran besar warna biru dan abu-abu dan satu koper kecil warna merah.

Setibanya di kompleks pengadilan, rombongan KPK langsung menuju ruangan Panitera muda Tipikor PN Palembang Cecep Sudrajat.

Kemudian, satu persatu isi tas yang berisi dokumen berkas perkara berwarna putih dikeluarkan untuk diserahkan ke majelis.

Salah satu JPU KPK Roy Riyadi mengatakan setelah penyerahan berkas ini maka JPU menunggu penepatan pengadilan untuk penjadwalan sidang.

Sementara itu, Humas PN Palembang Saiman seusai menerima berkas mengatakan bahwa bupati nonaktif berserta empat tersangka lainnya dikenai pasal kombinasi alternatif subsider yakni pasal 5 pasal 12 hurup a pasal 2 hurup b pasal 11 atau pasal 12 B pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Yan Anton tertangkap tangan menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami pada 5 September 2016 di kediamannya yang diserahkan oleh perantara yakni Kirman. Saat itu, Yan Anton menerima bukti pelunasan pembayaran haji ONH plus Rp531,600 juta.

Kasus ini sudah memasuki ranah persidangan dengan terdakwa Zulfikar yang diduga telah menyuap Yan Anton terhitung sejak 2014 hingga pertengahan 2016.

Uang yang totalnya mencapai Rp7 miliar lebih itu diberikan Zulfikar supaya perusahaanya bisa mendapatkan beberapa proyek yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Banyuasin.

Uang suap tersebut hampir seluruhnya diduga untuk digunakan kepentingan Yan Anton Ferdian, beberapa di antaranya kepentingan lebaran, naik haji, dana meloloskan APBD kepada DPRD Banyuasin, hingga saat Yan Anton dilaporkan ke aparat kepolisian perihal pinjaman uang.

Setiap kali Zulfikar memberikan uang selalu dianggap sebagai fee untuk perusahaannya ikut dalam proyek yang dimiliki Dinas Pendidikan Banyuasin. Setidaknya, ada 14 proyek yang semuanya dikerjakan oleh Zulfikar setelah sebelumnya memberikan “fee” kepada Yan Anton.

Saat pemberian uang, Yan Anton dan Zulfikar tidak pernah bertemu langsung karena Yan Anton selalu menugaskan orang-orang terdekatnya seperti Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin), Merki Berki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin 2013-2016), dan beberapa orang lainnya. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akibat Pemasangan Kabel, PLN S2JB Tebang Tanam Tumbuh Tanpa Ganti Rugi

    • calendar_month Sab, 7 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com – Pemasangan Kabel PLN S2JB wilayah Gandus tanpa mengganti kerugian atas penebangan Pohon Karet dan Pohon Pinang yang berusia 10 tahun (2014), Padahal sesuai Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 19 tahun 2014 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Rugi atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh, dan Bangunan diatasnya, akibat Operasi Eksplorasi Dan/atau Eksploitasi BUMN/BUMD […]

  • Bupati Musi Rawas Bagikan 1.427 Sertifikat Tanah Gratis

    • calendar_month Rab, 18 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Sebanyak 1.427 sertifikat tanah gratis dibagikan Bupati Musi Rawas (Mura) H Hendra Gunawan kepada masyarakat di Desa Lubuk Tua Kecamatan Muara Kelingi dan Desa Mulyosari Kecamatan Megang Sakti dari Program Redistribusi Tanah Tahun 2019, di lapangan Desa Lubuk Tua, Rabu (18/12). Hendra Gunawan mengatakan apa yang menjadi harapan masyarakat memiliki sertifikat tanah […]

  • Sidang PTUN Tolha-Makmur Hadirkan Saksi Rasjani Muin

    • calendar_month Sel, 10 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen,com — PTUN Palembang Selasa, 10 November 2015 Perkara No 39/G/2015/PTUN-PLG. Sidang Pembuktian Saksi dari tergugat intervensi (Tolha Hasan) yaitu Rasjani Muin. Pihak Pengugat tidak menampilkan saksi lagi. “Saya beli tanah dengan Abubakar bin Rodiman, Orang tua Makmur Tahun 1998 s/d 2000 seluas 3 hektar. Dulu tanah bermasalah dengan PT Gumadi. Putusan pengadilan No […]

  • Bupati Hendra Gunawan Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi 2018

    • calendar_month Kam, 26 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    JAKARTA – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2018 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018 yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo. Rapat ini juga dihadiri ratusan kepala daerah dan perwakilan Bank Indonesia dari berbagai wilayah di Indonesia. Tema acara ini adalah “Mempercepat Pembangunan […]

  • LSM Pertanyakan Suplay Buku Pramuka dari Erlangga Untuk Setiap SD Berbeda

    LSM Pertanyakan Suplay Buku Pramuka dari Erlangga Untuk Setiap SD Berbeda

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Aktivis LSM Kriksi, Hasyim Kusumah mempertanyakan pembagian buku pelajaran Pramuka Kurikulum 2013 di beberapa SD di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel tidak merata. “Kami mempertanyakan mengapa buku pelajaran Pramuka Kurikulum 2013 di beberapa SD berbeda jumlahnya. Dalam penelusuran kami SD yang mudah dijangkau terutama dekat jalan utama seperti SD Xaverius di Desa G1 Mataram, Tugumulyo […]

  • Soal Statement Nobel di Koran Jaya Pos, Rano : Mestinya Nobel Lebih Jujur lagi

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Lubuklinggau, Jurnalindependen.com — Rano (32) salah satu masyarakat Kota Lubuklinggau mengutip pemberitaan, Sabtu (31/01/2015) pada media, Jaya Pos online yang berjudul ‘Kepala Dinas PU Pemkot Lubuklinggau : Inilah Republik Indonesia, Tidak Ada Sesuatu Yang Gratis.’ Dalam media tersebut dituliskan bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, Ir.Nobel Nawawi yang berani blak […]

expand_less