Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik Pemkab Mura Dinilai Masih Rendah

Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik Pemkab Mura Dinilai Masih Rendah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
  • visibility 60

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Pelayanan Informasi dan dokumentasi di Pemkab Musi Rawas masih tergolong rendah, hal ini membuat kesulitan bagi masyarakat maupun Lembaga Masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan pengawasan.

Padahal informasi maupun pelayanan publik merupakan hak masyarakat yang sudah diatur dalam UU baik UU tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun tentang Pelayanan Publik.

Penelitian Jurnalindependen.com selama ini membuktikan bahwa tidak mudah untuk mendapatkan layanan informasi bagi kepentingan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Diantara SKPD di Kabupaten Musi Rawas selama ini sangat sulit bahkan ditolak bila masyarakat, lembaga atau media mengajukan permintaan data atau dokumentasi yakni Dinas Koperasi & UKM, BAPPEDA, Dinas Sosial, BPMPD, PU Bina Marga, Dinas Pertambangan, Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, DPPKAD, BPMPT dan Dinas Kesehatan.

Bahkan ada diantara SKPD yang enggan bertemu kuli tinta guna dimintai konfirmasi terkait seputar kegiatan SKPD bersangkutan, diantaranya Dinas Koperasi & UKM dan Dinas Sosial.

Ketua Yayasan PUCUK, Efendi dimintai komentarnya masalah ini, siang tadi, Senin (26/10/2015) mengatakan bahwa bila permintaan informasi maupun pelayanan publik tidak terpenuhi masyarakat atau suatu lembaga dapat mengajukan keberatan bahkan dalam hitungan hari kerja sesuai ketentuan tetap diacuhkan dapat melaporkan ke Komisi Informasi untuk disidangkan dalam perkara sengketa informasi.

Demikian juga mengenai pelayanan publik dapat dilaporkan ke Ombudsman. “Patut diduga pihak SKPD menolak memberikan informasi karena takut bila diberikan akan terbuka segala kecurangan di SKPD bersangkutan. Bisa jadi ada penyelewengan dalam bentuk korupsi, kolusi maupun nepotisme.

Kepada Bupati Musi Rawas sudah semestinya mencopot kepala SKPD yang telah melalaikan kewajiban memberikan informasi dan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan kriterianya yang bukan merupakan rahasia negara.

Karena tujuan dari UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pelayanan Publik untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance),” papar Efendi.

Efendi melanjutkan, bila pihak SKPD menolak memberikan Informasi maupun Dokumentasi mengenai kegiatan didalam lingkup kerjanya patut diduga oknum SKPD bersangkutan telah menghalangi program pemerintah dalam mewujudkan Good Governance. Bila yang bersangkutan menghalangi program pemerintah sudah sepantasnya diberhentikan dari jabatan bahkan dapat disanksi kepegawaian atas rekomendasi Ombudsman. (fs) 

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terkait Pengawasan Dana BOS Tanpa SOP, Dirwaster Lembaga KPK Minta Klarifikasi Disdik Mura

    Terkait Pengawasan Dana BOS Tanpa SOP, Dirwaster Lembaga KPK Minta Klarifikasi Disdik Mura

    • calendar_month Ming, 17 Mar 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Dirwaster Lembaga KPK Sumsel, Ali Mu’ap, sangat geram dan menyayangkan Pengelolaan Dana BOS SD dan SMP Tahun 2022 banyak yang tak sesuai, bahkan sistem pengawasannya tanpa SOP. Badan Pemeriksa Keuangan dengan LHP Tahun 2022 menyatakan ada potensi penyalahgunaan Dana BOS hingga Rp8.221.100.000,00.. “Semua data sudah kami siapkan, insya Allah dalam waktu dekat […]

  • Presiden Resmikan Kawasan Pesantren Modern Terpadu Prof. Dr. Hamka II

    • calendar_month Rab, 23 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo meresmikan kawasan Pesantren Modern Terpadu (PMT) Prof. Dr. Hamka II di Kota Padang, Senin, 21 Mei 2018. Kawasan PMT Prof. Dr. Hamka II yang diresmikan terdiri dari gedung sekolah SMP, SMA, rumah susun, dan Masjid Hj. Yuliana. Presiden tiba di PMT yang terletak di Jalan Bypass Km. 15, Kecamatan Koto Tangah, Kota […]

  • Terkait Proyek Jalan Over Target, Inspektur Muratara Akui Sudah Beri Masukan PU

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com — Terkait mengenai proyek peningkatan dan/atau pembuatan jalan yang berlokasi dikelurahan Muara Rupit kecamatan Rupit Kab.Muratara dari depan Asrama Polsek Kecamatan Rupit sampai belakang kantor bupati, menurut Inspektur Kabupaten Musi Rawas Utara, Elvandary ketika dikonfirmasi, Rabu (21/01/2015) menyampaikan kepada Jurnalindependen.com bahwa sudah diberikan masukan ke Dinas PU untuk memutuskan kontrak, karena sudah over target. ”Kami sudah memberikan […]

  • Diduga Ada Mark Up Harga Pembebasan Lahan Jembatan Kelingi Batu Urip Taba

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Untuk membangun dan mengembangkan infrastruktur terutama akses jalan dan jembatan, Pemerintah Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2013 lalu telah menganggarkan dana melalui Dinas PU dan Tata Kota. Salah satu item kegiatan belanja modal sebesar Rp 7,1 M untuk pengadaan tanah, jalan dan jembatan di SP 4 Simpang Periuk dan Kelurahan Batu […]

  • MoU Pemkab Mura dan Investor, Dukung Pembangunan Daerah

    MoU Pemkab Mura dan Investor, Dukung Pembangunan Daerah

    • calendar_month Sab, 8 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud melakukan pertemuan dan silaturahmi dengan para investor yang ada di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Dalam pertemuan ini dilakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) bagi para pelaku Investor dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, di Hotel Dewinda, Kota Lubuklinggau, Sabtu (08/10/2022). Bupati Ratna […]

  • Pembagian Imbalan Jasa RS Dr Sobirin Harus Ada Penanggung Jawab

    • calendar_month Sel, 17 Okt 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Kegiatan pembagian imbalan jasa di Rumah Sakit dr Sobirin, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, harus ada yang bertanggung jawab. Demikian ditegaskan Ketua Yayasan Pucuk, Efendi, Jumat (13/10/2017). Menurut dia, peraturan bupati yang dibuat, untuk menutupi kesalahan yang sudah terjadi, karena diterbitkan setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumsel, keluar. “Harus […]

expand_less