MUSI RAWAS – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Musi Rawas, Samsul Bahri tidak sepakat kalau anggota DPRD dinilai anti kritik. Penilaian ini ramai dibicarakan, pasca disahkannya revisi Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (MD3).
“Kalau kita di daerah, menyambut baik tentunya. Pro kontra yang ada lantaran selama ini DPR yang lebih banyak disorot yang negatifnya saja. Sementara, di lembaga legislatif tidak seluruhnya negatif. Maka wajar, ada penilaian DPRD anti kritik. Kalau saya pribadi serta selaku Ketua Komisi I, tidak sepakat dinilai anti kritik,” tegas Samsul Bahri.
Sebagai anggota legislatif dari Partai Golkar, ia menegaskan kalau DPRD tidak alergi dengan kritikan.
“Silakan sampaikan kritikan. Selama ini pun, kita di Komisi I sering mendapat kritikan. Namun tentunya, kritikan yang disampaikan sifatnya harus kritikan yang membangun. Maka kritikan yang disampaikan, bisa menjadi bahan evaluasi bersama untuk menuju yang lebih baik. Kita kan menganut budaya timur. Budaya kita, budaya saling menghargai dan saling menghormati. Lagi pula, ketika tiga lembaga kita ketika dilecehkan sembarangan juga tidak baik,” ungkapnya.
Ia menegaskan, ada perbedaan antara mengkritik dengan menghina.
“Saya rasa, ini yang harus digaris bawahi. Artinya, mengkritik silakan, asal jangan menghina, apalagi menghujat. Semua ada etikanya. Secara individu menghina dan menghujat saja dilarang, apalagi ini lembaga,” tegasnya.
Selaku Ketua Komisi I, ia pun menegakan kembali kalau pihaknya siap menerima kritikan.
“Silakan sampaikan, asal ada etikanya dan sifatnya membangun. Bukan menghina, apalagi menghujat,” tegasnya kembali. (Sumber : Linggaupos.co.id)