Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Kabag Tapem : Kasus Korupsi Bila Sampai Dikejaksaan 50 Juta Tidak Cukup

Kabag Tapem : Kasus Korupsi Bila Sampai Dikejaksaan 50 Juta Tidak Cukup

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 10 Okt 2015
  • visibility 27

Musi Rawas — Adanya tudingan miring yang terang-terangan disampaikan Rehal Ikmal yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, terhadap pihak kejaksaan, terbilang cukup berani dan mengejutkan.

Hal ini berawal saat sejumlah wartawan sedang mewawancarainya di ruang kerjanya, terkait masalah anggaran rapat koordinasi (rakor) bidang pemerintah kabupaten yang sudah dilaksanakan, pekan lalu, yang diduga rentan penyimpangan.

Dalam wawancara itu, Rehal menyebutkan kasus koruspi tidak ada beda, mau besar-kecil uangnya, kalau kasus korupsi bila sampai di kejaksaan, uang Rp 50 juta itu tidak cukup. Hal itu disampaikan tanpa tahu apa maksud tujuan arah pembicaraannya, karena hal itu di luar subtansi yang akan ditanyakan wartawan.

Mendengar pernyataan itu, salah seorang wartawan menanyakan apakah dirinya pernah mengalami? Menurut Rehal, itu cerita kawan-kawannya.

Lalu dia kembali membuka suara mengatakan dirinya mau saja melakukan demikian. “Tapi lihat sekarang, apa yang mau dikorupsi, yang ada di kegiatan Tapem tahun ini, disana nilai anggarannya terbilang kecil, termasuk item kegiatan yang lainnya, seperti  kegiatan tapal batas, kegiatan pembebasan lahan,” sebutnya. Maka dari itu, pihaknya berusaha selalu menghindari tindakan melawan hukum.

Mengenai masalah polemik, yang hingga menyebabkan banyak undangan yang hadir tidak menerima uang saku pengganti transport usai kegiatan rakor, hal demikian menurutnya merupakan kesalahan pihak camat. “Karena tidak semua camat itu cerdas dan memahami isi pesan undangan yang sudah kita sampaikan itu,” katanya.  

Bahkan, urai dia, masalah alokasi dana kegiatan rakor ini berkisar Rp 200 juta, melalui Pos APBD tahun 2015. Untuk masing-masing uang honor narasumber baik itu Bupati, Dandim, Kejaksaan, Kapolres, Dandim, Ketua KPU, Ketua Panwaslu, sebesar Rp 600 ribu, sedangkan uang saku pengganti tranport untuk Lurah, LPM, Kades, BPD, 192 dikali 2 orang nilanya variasi mulai dari Rp 100-125 ribu terbagi untuk  4 wilayah.

“Camatnya saja itu kurang cerdas menelaah isi undangan kita, hingga terjadi kesalahan seperti itu, yang menyebabkan undangan saat rakor akhirnya melebihi kuota yang seharusnya sebanyak 500 undangan termasuk seluruh kepala SKPD Pemkab Musi Rawas,” ungkap Rehal yang mengatakan, bahwa selama ini dalam pembuatan SPJ tidak semuanya anggaran terserap atau 100 persen target sasaran.

“Tapi jelas ada yang di-silpa-kan, karena itu nanti terkesan bakal jadi tanda tanya saat adanya pemeriksaan BPK-P,” sambungnya.

Selang waktu nyaris bersamaan, Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Helmi saat diwawancarai Jaya Pos di ruang kerjanya, mengutarakan munculnya polemik yang terjadi, karena adanya kesalahan camat dalam meneruskan undangan yang seharusnya disampaikan kepada lurah dan ketua LPM, kepala desa dan Ketua BPD, dan tidak termasuk para ketua LPM Desa.

“Ini yang menjadi inti munculnya polemik, akibat ulah camat yang salah menyampaikan undangan, yang seharusnya tidak melibatkan LPM desa tapi dalam absen rakor mereka hadir, tapi mereka tetap tidak menerima uang saku pengganti transport,” ujarnya seraya menyarankan agar konfirmasi ke atasannya yakni Kabag Tapem.

Sementara informasi yang dihimpun, dugaan penyelewengan kegiatan rakor ini, rentan terjadinya mark up (pembekakkan dana) dan fiktif kalau tidak diawasi. Masalah pembuatan SPJ honor nara sumber, uang saku atau pengganti transport, makan dan minum (makmin), pembelian peralatan penunjang sound sytem, pembuatan spanduk, sewa taman, adalah beberapa item yang riskan untuk dikorupsi.

Terpisah, Kepala Kejaksan Negeri Lubuklinggau, Patris YS saat dihubungi di kantor, pekan lalu, sedang tidak berada di tempat. Menurut keterangan salah seorang staf, Kejari sedang mengikuti rapat di Palembang.@gus

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Produksi Padi Organik, Pemkab Mura Perluas Area 17 Hektar

    • calendar_month Kam, 17 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Guna meningkatkan hasil produksi Beras Organik, Pemkab Musi Rawas tahun ini lakukan perluasan areal sawah di SP5 Kecamatan BTS Ulu. Sebelumnya lahan padi organik sudah ada dengan luasan 19,7 hektar ditambah perluasan baru 17 hektar tahun ini. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Tanaman Pangan, Tohirin […]

  • 10 Website Desa di Musi Rawas Belum Dioptimalkan

    • calendar_month Sen, 11 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    SETIDAKNYA sudah ada 10 desa di Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang terpantau memiliki website. 10 website tersebut merupakan bantuan dan difasilitasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) yang di launching pada Bulan Nopember 2019 lalu, : BACA : “Gubernur H. Herman Deru Launching Internet Desa Dan Website Desa” [LINK : https://www.sumselprov.go.id/pages/beritadetail/Gubernur-H-Herman-Deru-Launching-Internet-Desa-Dan-Website-Desa-?page=pages&subpage=beritadetail&rec=Gubernur-H-Herman-Deru-Launching-Internet-Desa-Dan-Website-Desa-] Saat itu Pemprov […]

  • Penyuap Bupati Banyuasin minta hukuman ringan

    • calendar_month Kam, 2 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Terdakwa penyuap Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Zulfikar Muharrami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan lantaran dirinya telah bersedia menjadi “justice collaborator”. Zulfikar membacakan nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Tipikor, Palembang, Kamis. “Saya mengakui perbuatan menyuap ini salah. Saya berharap hakim dapat mempertimbangkan juga status saya sebagai `justice collaborator` atas kasus ini,” kata […]

  • Soal Lahan ‘Peti Kemas’, Lembaga KPK Minta Pemkab Mura Transparan

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Daerah Sumatera Selatan (Sumsel), Ali Muap minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) transparan dalam masalah lahan peti kemas dan tanaman sawitnya. Karena hingga kini belum diketahui siapa yang menikmati hasil sawit milik Pemda tersebut. “Diduga ada pihak-pihak yang menguntungkan diri sendiri dari hasi sawit […]

  • Pengadilan Rakyat Internasional di Den Haag untuk Gugah Pemerintah

    • calendar_month Kam, 12 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) terkait kasus HAM yang terjadi pascatahun 1965 di Indonesia, digelar di Den Haag, Belanda. Rencananya, IPT 1965 akan digelar selama tiga hari, yaitu dari 10 hingga 13 November. Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan IPT merupakan moot court atau peradilan semu. Sehingga produk yang dihasilkan dari pengadilan ini tidak mengikat […]

  • BPK Temukan Belanja Jasa RS Rupit Tanpa Pertanggungjawaban

    • calendar_month Sab, 28 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    MURATARA – | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan, tidak meyakini kewajaran Belanja Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rupit, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan Nomor: 28.A/LHP/XVIII.PLG/05/2019, tanggal 24 Mei 2019, berdasar Buku Kas Umum (BKU) diketahui belanja jasa pelayanan BLUD […]

expand_less