Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Ingat ‘Pembungkaman’ Suara Seniman Tanah Air, Ini Kilas Balik Dugaan Intimidasi Teater Butet usai Kini Band Sukatani Tarik Lagunya dari Peredaran

Ingat ‘Pembungkaman’ Suara Seniman Tanah Air, Ini Kilas Balik Dugaan Intimidasi Teater Butet usai Kini Band Sukatani Tarik Lagunya dari Peredaran

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 21 Feb 2025
  • visibility 1.442

JAKARTA – Sedang hangat diperbincangkan penggemar musik Tanah Air, terkait personel Band Sukatani yang mengunggah video klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Sebuah pernyataan yang menyita perhatian fansnya, karena selama ini dua anggota personel Band Sukatani itu selalu tampil memakai topeng.

Dalam video itu, tampak mereka memperkenalkan diri. Yakni Muhammad Syifa Al-Ufti alias Alectroguy sebagai gitaris dan Novi Chitra Indriyaki dengan nama panggung Twistter Angels sebagai vokalis.

Lewat unggahan itu, mereka menyampaikan permintaan maaf yang ditujukan kepada insitusi Polri RI.

“Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ yang liriknya bayar polisi,” tutur sang gitaris Band Sukatani melalui akun Instagram @sukatani.band, pada Kamis, 20 Februari 2025.

“Yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial yang pernah saya upload ke platform Spotify,” lanjutnya.

Permohonan maaf yang disampaikan Band Sukatani itu sontak menuai sorotan para penggemar musik Tanah Air sekaligus menuding adanya kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oleh polisi ke seniman Tanah Air.

Tepisan Polri Soal Upaya Penarikan Lagu Band Sukatani

Terkait klarifikasi Band Sukatani, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan Polri tidak anti kritik.

Meski terdapat tudingan adanya dugaan intimidasi terhadap Band Sukatani, Wisnu menegaskan pihaknya terus berupaya menjadi institusi yang modern serta terbuka terhadap masukan dari masyarakat.

“Komitmen dan konsistensi, Polri terus berupaya menjadi organisasi yang modern, yaitu Polri tidak anti kritik,” tegas Wisnu kepada awak media di Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kerap menegaskan hal tersebut kepada seluruh jajaran,” tegasnya.

Sementara itu, polisi tidak menjawab saat ditanya apakah permintaan maaf Band Sukantani karena faktor tekanan.

Berkaca dari hal itu, kontroversi yang terjadi antara Band Sukatani vs Polri menambah daftar kasus dugaan adanya intimidasi aparat polisi terhadap suara-suara perlawanan yang timbul dari karya seniman Tanah Air.

Sebelumnya, pernah terjadi dugaan intimidasi terhadap aksi teatrikal yang dilakoni oleh seniman Indonesia, Butet Kartaredjasa. Begini ceritanya.

Butet Kartaredjasa: Intimidasi Itu Berusaha Mengontrol Pikiran

Pada Desember 2023 lalu, Butet Kartaredjasa selaku seniman Tanah Air pernah mengaku mendapatkan perlakukan kurang menyenangkan dari pihak kepolisian.

Butet menyebut adanya intimidasi yang dilakukan polisi terhadap karya teater bertajuk ‘Musuh Bebuyutan di TIM, Jakarta Pusat, pada 1 Desember 2023.

“Tidak ada intimidasi verbal, intimidasi fisik. tapi intimidasi itu berusaha mengontrol pikiran,” ungkap Butet kepada awak media di Jakarta, pada 10 Desember 2023 lalu.

Seniman kenamaan Tanah Air itu menuturkan adanya surat permohonan izin yang memintanya untuk berkomitmen tidak bicara politik dalam aksi pertunjukannya.

“Di dalam surat permohonan izin yang biasanya tidak pernah ada, baru kali ini setelah 41 kali saya memainkan (teater) ‘Indonesia Kita’ saya harus menandatangani surat pernyataan,” terang Butet.

“Salah satu daftarnya menyebutkan, ‘Saya (Butet Kertaredjasa) harus berkomitmen tidak bicara politik’ di dalam pertunjukan,” tandasnya.

Terkait hal ini, pihak kepolisian menyatakan tidak ada intimidasi terkait gelaran pentas teater yang dilakoni oleh seniman Butet Kartaredjasa.

Tepisan Polisi Soal Dugaan Intimidasi Teater Butet

Dalam kesempatan berbeda, Wadirintelkam Polda Metro Jaya, AKBP Niko Indrayana menjelaskan terkait perizinan acara yang digelar pada 1 dan 2 Desember di TIM itu.

Niko menjelaskan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 ada 3 jenis kegiatan keramaian umum.

“Di mana dalam kegiatan keramaian umum tersebut antara lain, yang pertama adalah kegiatan berupa keramaian,” kata Niko dalam jumpa pers di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, pada Desember 2023.

“Yang kedua adalah kegiatan yang merupakan tontonan umum, dan ketiga adalah kegiatan yang berupa arak-arakan,” tambahnya.

Kayan Production, selaku penyelenggara pun menyatakan tidak ada intimidasi dari pihaknya.

“Hanya mau menyampaikan bahwa saya memang yang melakukan pengurusan terkait surat-surat perizinan ke kepolisian,” terang Indah salah satu perwakilan dari Kayan Production dalam kesempatan yang sama.

“Untuk pengurusannya pada saat pengurusan surat pernyataan tersebut disampaikan ke kepolisian sebelum event. Lalu tidak ada intimidasi dalam penandatanganan surat tersebut, gitu aja,” tandasnya.

Butet Dilaporkan Balik Terkait Berita Hoax

Menanggapi pengakuan Kayan Production yang dinilai berbeda dengan Butet, Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) mengadukan Butet ke Bareskrim Polri karena menganggap Butet menyebarkan berita bohong atau hoax.

Wakil Ketua Umum Lisan, Ahmad Fatoni, menilai pengakuan Butet meresahkan dan menyesatkan.

“Yang bersangkutan menyampaikan adanya intimidasi dari pihak kepolisian dalam hal menggelar pentas seni pada tanggal 1 Desember di TIM,” terang Fatoni kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Desember 2023 lalu.

“Pernyataan Pak Butet ini sudah diklarifikasi oleh panitia penyelenggara yang dalam hal ini secara langsung mengurus perizinan. Bahwa pihak panitia menyampaikan tidak pernah ada intimidasi dari pihak kepolisian,” tandasnya. (*)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Kata Gubernur Sumsel Tentang PKK

    • calendar_month Sel, 16 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | TP PKK adalah pekerjaan yang mulia karena langsung berhubungan dengan masyrakat. Siapapun kita dan apapun latar belakangnya, kita adalah sama serta saling peduli untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat. Sebagai tugas mulia, Pengurus TP PKK harus terus berbuat dan punya tanggung jawab sosial agar para masyarakat merasakan kesejahteraan hidup baik dibidang kesehatan, pendidkan […]

  • Kisaran 25 Miliar Dana Hibah KPUD Lubuklinggau Untuk Pilkada 2024, Ferry Isrop Ajak Awasi Penggunaannya

    Kisaran 25 Miliar Dana Hibah KPUD Lubuklinggau Untuk Pilkada 2024, Ferry Isrop Ajak Awasi Penggunaannya

    • calendar_month Sab, 9 Nov 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Tidak sedikit dana yang di gelontorkan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk Pilkada Serentak Tahun 2024. Setidaknya capai kisaran Rp 25 miliar dana hibah tersebut untuk menyukseskan Pilkada. Hal ini menjadi sorotan mahasiswa Hukum Tata Negara Bumi Silampari Kota Lubuklinggau, Ferry Isrop, Sabtu (9/11/2024). “Itu lah demokrasi yang kita anut sistem pemimpin di pilih […]

  • Telan Dana Rp17,5 Miliar, Pembangunan Mess Pemkot Lubuklinggau di Palembang Diduga Asal Jadi

    Telan Dana Rp17,5 Miliar, Pembangunan Mess Pemkot Lubuklinggau di Palembang Diduga Asal Jadi

    • calendar_month Jum, 26 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Pembangunan Mess 5 lantai milik Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau di Kota Palembang senilai Rp17,5 miliar lebih mendapat kritik dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI). Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Belitong mengatakan, sebelumnya sudah konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau pada 02 Januari 2024 Nomor : 001 / KOMUNITAS- […]

  • Paripurna DPR Sahkan Perppu No.1 2020

    • calendar_month Rab, 13 Mei 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    JAKARTA – | DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III untuk mengambil keputusan berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Salah satunya, yaitu mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas […]

  • Dalam Dua Tahun Koperasi Kopri Mura Rugi Rp 220 juta

    • calendar_month Ming, 29 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengurus Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2016 dan 2017 yang dilaksanakan 29 Maret 2018 lalu di Gedung BLK Kabupaten Musi Rawas, terungkap dalam dua tahun (Tahun buku 2016 dan 2017) Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas mengalami kerugian sebesar Rp 220.743.000. Hal ini […]

  • Ini Penjelasan Mefta Joni Tentang Rp 5 Juta/desa Untuk LDN

    • calendar_month Sel, 9 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Turnamen Sepak Bola Liga Desa Nusantara (LDN) di Kabupaten Musi Rawas dapat terlaksana merupakan sumbangsih dari tiap desa sebesar Rp 5 juta dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019. Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas, Mefta Joni menyampaikan bahwa pelaksanaan LDN dari ADD 186 desa. Anggaran […]

expand_less