Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » DPR: Lembaga Khusus, KPK Dapat Mengangkat Penyidik Dari Mana Saja

DPR: Lembaga Khusus, KPK Dapat Mengangkat Penyidik Dari Mana Saja

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 3 Des 2015
  • visibility 23

ANGGOTA Komisi III DPR RI, John Kenedy Azis menyampaikan penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dapat berasal dari institusi, maupun jabatan profesional lainnya, sehingga tidak hanya berasal dari Kepolisian. Hal tersebut disampaikan Azis saat mewakili DPR dalam memberikan keterangan terhadap perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) yang dimohonkan oleh OC Kaligis, Rabu (2/12) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).

Menyoal  makna penyidik yang dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK yang pada intinya menyatakan penyidik pada KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK, menurutnya ketentuan tersebut tidak berdiri sendiri. Untuk memahami Pasal 45 ayat (1) UU KPK harus merujuk pada Pasal 21 ayat (1) UU KPK yang mengatur komposisi KPK terdiri dari pimpinan, tim penasihat dan pegawai KPK. Kemudian di Pasal 21 ayat (4) UU KPK ditegaskan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, kata Aziz, maka penyidik dan penuntut umum di KPK adalah pimpinan, dan dalam pelaksanaannya, pimpinan mendistribusikan tugas dan wewenang tersebut kepada penyidik dan penuntut umum yang diangkat oleh KPK.

“Pasal 21 itu menentukan bahwa seluruh pimpinan KPK dari mana pun asal institusinya dapat menjadi penyidik dan penuntut umum dalam perkara-perkara korupsi yang ditangani KPK. Artinya, penyidik KPK dapat berasal dari institusi atau jabatan profesional apa pun karena sifat kekhususan lembaganya,” kata Aziz.

Selain itu, Azis menyampaikan sesuai Pasal 39 ayat (3) UU KPK, penyidik KPK harus bersikap profesional. Artinya, penyidik KPK tidak boleh rangkap jabatan dengan penyidik di instansi lainnya. Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman, Aziz juga menambahkan bahwa profesionalisme penyidik KPK mencerminkan prinsip good governance yang bertujuan untuk memberi pelayanan mudah, cepat, tepat dengan biaya terjangkau dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menjadi jelas kemudian, bila KPK memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan penyidik dan penyelidiknya sendiri seperti yang diamanatkan pasal 45 ayat (1) UU KPK.

Masih terkait ketentuan definisi penyidik KPK yang harus diberhentikan sementara dari institusi asalnya, misalnya dari Kepolisian, Azis menyampaikan pemberhentian dimaksud bertujuan untuk menjaga independensi penyidik KPK. “Bahwa ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang KPK menyatakan Lembaga Anti Korupsi tersebut dapat mengangkat dan memberhentikan penyidik tanpa memerlukan persyaratan harus berasal dari Institusi Kepolisian atau Kejaksaan. Harus dipahami bahwa Penyidik KPK adalah penyidik khusus karena sifatnya extra ordinary kelembagaannya. Artinya, seluruh instusmen yang dimiliki KPK diatur dengan mengabaikan ketentuan umum yang berlaku dalam Hukum Acara Peradilan Umum. Karena kekhususan itu, penyidik yang berasal dari Institusi Kepolisian dan atau Kejaksaan, harus diberhentikan terlebih dulu dari ikatan institusi lamanya,” papar Azis lagi.

Sidang kali ini merupakan sidang kedelapan perkara No. 109/PUU-XIII/2015 dan No. 110/PUU-XIII/2015 yang dimohonkan terdakwa korupsi suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis. Pada pokoknya, Pemohon merasa keberatan dengan ketentuan yang mengatur definisi penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK. Selain itu, Pemohon juga berkeberatan dengan Pasal 46 ayat (2) UU KPK terkait jaminan hak-hak tersangka.

Menurut Pemohon, definisi penyidik dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK bersifat multitafsir. Sebab, rumusan Pasal 45 ayat (1) UU KPK tidak mengatur spesifik tentang status penyidik. Untuk itu, pengangkatan terhadap penyidik yang belum berstatus penyidik oleh KPK (penyidik independen) dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. Pemohon pun mempertanyakan kompetensi penyidik dan keabsahan yuridis tindakan penyidikan terhadap dirinya. Penyidik KPK yang saat itu melakukan penyidikan terhadap dirinya dianggap tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga Pemohon sangsi, bahwa segala proses yang dilakukan oleh penyidik KPK telah sesuai ketentuan yang berlaku.  (Yusti Nurul Agustin/IR–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oknum Camat TPK Ditetapkan Tersangka

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Kepolisian Resor (Polres) Mura menetapkan status tersangka oknum Camat Tiang Pumpung Kepungut (TPK), DC. Diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Tanzizal Azizirohim (42) Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas (Mura). Penetapan TSK sendiri, sesuai nomor laporan STTLP/B-20/V/2019/SUMSEL/MURA/SEKBELITI. Minggu, 5 Mei 2019 pukul 13.30 WIB. Kapolres Mura, AKBP Suhendro, SIK melalui Kasat […]

  • Bupati Mura Minta Masyarakat Sukakarya Pertahankan Status Zero Covid-19

    • calendar_month Rab, 16 Sep 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura) H Hendra Gunawan memberikan apresiasi kepada Camat, UPT Puskesmas, Kepala Desa, BPD, masyarakat dan seluruh unsur Muspika Kecamatan Sukakarya yang terus berjuang mempertahankan zero kasus Covid-19 di wilayah Kecamatan Sukakarya, Rabu (16/09). Meskipun demikian, Bupati H Hendra Gunawan meminta semua kalangan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan […]

  • Simpan 18 Paket Sabu, Petani Karang Dapo Dibekuk

    • calendar_month Ming, 30 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Setelah sekian lama resahkan warga, lantaran ulahnya kerap kali edarkan sabu-sabu. Heriyanto (37) pemuda keseharian bekerja sebagai petani, warga Kelurahan Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas kedapatan kantongi 18 paket klip sabu-sabu dalam saku celananya tak berkutik diborgol tim reserse narkotika (Restik) Sat-Narkoba Polres Mura. Sabtu (29/6) malam sekitar […]

  • Mendagri : Penembakan Sesuai Prosedur dan Rekaman Insiden Tolikara di Polisi

    • calendar_month Sel, 21 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    JAYAPURA — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, penembakan yang terjadi Jumat (17/7) sesaat setelah penyerangan terhadap umat Islam yang sedang melaksanakan shalat Id, di Karubaga, Papua, telah sesuai prosedur. “Tembakan ke arah tanah telah sesuai prosedur, namun karena warga yang melakukan penyerangan sangat banyak maka ada peluru yang ‘rekoset’ hingga menggenai mereka,” kata Mendagri, […]

  • Bupati Akhiri Safari Ramadhan di Masjid Jami’ Muara Kelingi

    • calendar_month Rab, 13 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Masjid Jami’ Muara Kelingi, Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi menjadi Masjid terakhir dikunjungi oleh Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan dalam rangkaian Safari Ramadhan 1439 H. Pada safari terakhir ini, Bupati disambut oleh Camat, Kapolsek, Lurah Muara Kelingi, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Ratusan Jamaah Masjid Jami’. Bupati Musi Rawas dalam […]

  • Dugaan Pencemaran Limbah PT PHML Sudah di Lapor ke BLH Mura

    • calendar_month Sel, 3 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –Dugaan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit PT Perkebunan Hasil Musi Lestari (PHML) di aliran Sungai Kungku telah dilaporkan ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Musi Rawas. Hal ini disampaikan salah seorang warga setempat, Wawan (36) kepada Jurnalindependen.com , Selasa (03/11/2015). Menurut Wawan dirinya bersama Agus telah turun ke Sungai Kungku yang berada di […]

expand_less