Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » DPR: Lembaga Khusus, KPK Dapat Mengangkat Penyidik Dari Mana Saja

DPR: Lembaga Khusus, KPK Dapat Mengangkat Penyidik Dari Mana Saja

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 3 Des 2015
  • visibility 84

ANGGOTA Komisi III DPR RI, John Kenedy Azis menyampaikan penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dapat berasal dari institusi, maupun jabatan profesional lainnya, sehingga tidak hanya berasal dari Kepolisian. Hal tersebut disampaikan Azis saat mewakili DPR dalam memberikan keterangan terhadap perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) yang dimohonkan oleh OC Kaligis, Rabu (2/12) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).

Menyoal  makna penyidik yang dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK yang pada intinya menyatakan penyidik pada KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK, menurutnya ketentuan tersebut tidak berdiri sendiri. Untuk memahami Pasal 45 ayat (1) UU KPK harus merujuk pada Pasal 21 ayat (1) UU KPK yang mengatur komposisi KPK terdiri dari pimpinan, tim penasihat dan pegawai KPK. Kemudian di Pasal 21 ayat (4) UU KPK ditegaskan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, kata Aziz, maka penyidik dan penuntut umum di KPK adalah pimpinan, dan dalam pelaksanaannya, pimpinan mendistribusikan tugas dan wewenang tersebut kepada penyidik dan penuntut umum yang diangkat oleh KPK.

“Pasal 21 itu menentukan bahwa seluruh pimpinan KPK dari mana pun asal institusinya dapat menjadi penyidik dan penuntut umum dalam perkara-perkara korupsi yang ditangani KPK. Artinya, penyidik KPK dapat berasal dari institusi atau jabatan profesional apa pun karena sifat kekhususan lembaganya,” kata Aziz.

Selain itu, Azis menyampaikan sesuai Pasal 39 ayat (3) UU KPK, penyidik KPK harus bersikap profesional. Artinya, penyidik KPK tidak boleh rangkap jabatan dengan penyidik di instansi lainnya. Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman, Aziz juga menambahkan bahwa profesionalisme penyidik KPK mencerminkan prinsip good governance yang bertujuan untuk memberi pelayanan mudah, cepat, tepat dengan biaya terjangkau dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menjadi jelas kemudian, bila KPK memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan penyidik dan penyelidiknya sendiri seperti yang diamanatkan pasal 45 ayat (1) UU KPK.

Masih terkait ketentuan definisi penyidik KPK yang harus diberhentikan sementara dari institusi asalnya, misalnya dari Kepolisian, Azis menyampaikan pemberhentian dimaksud bertujuan untuk menjaga independensi penyidik KPK. “Bahwa ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang KPK menyatakan Lembaga Anti Korupsi tersebut dapat mengangkat dan memberhentikan penyidik tanpa memerlukan persyaratan harus berasal dari Institusi Kepolisian atau Kejaksaan. Harus dipahami bahwa Penyidik KPK adalah penyidik khusus karena sifatnya extra ordinary kelembagaannya. Artinya, seluruh instusmen yang dimiliki KPK diatur dengan mengabaikan ketentuan umum yang berlaku dalam Hukum Acara Peradilan Umum. Karena kekhususan itu, penyidik yang berasal dari Institusi Kepolisian dan atau Kejaksaan, harus diberhentikan terlebih dulu dari ikatan institusi lamanya,” papar Azis lagi.

Sidang kali ini merupakan sidang kedelapan perkara No. 109/PUU-XIII/2015 dan No. 110/PUU-XIII/2015 yang dimohonkan terdakwa korupsi suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis. Pada pokoknya, Pemohon merasa keberatan dengan ketentuan yang mengatur definisi penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK. Selain itu, Pemohon juga berkeberatan dengan Pasal 46 ayat (2) UU KPK terkait jaminan hak-hak tersangka.

Menurut Pemohon, definisi penyidik dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK bersifat multitafsir. Sebab, rumusan Pasal 45 ayat (1) UU KPK tidak mengatur spesifik tentang status penyidik. Untuk itu, pengangkatan terhadap penyidik yang belum berstatus penyidik oleh KPK (penyidik independen) dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. Pemohon pun mempertanyakan kompetensi penyidik dan keabsahan yuridis tindakan penyidikan terhadap dirinya. Penyidik KPK yang saat itu melakukan penyidikan terhadap dirinya dianggap tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga Pemohon sangsi, bahwa segala proses yang dilakukan oleh penyidik KPK telah sesuai ketentuan yang berlaku.  (Yusti Nurul Agustin/IR–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Tutup FASI Sumsel, Palembang Juara Umum

    • calendar_month Sen, 20 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    GELUMBANG – | Gubernur Sumsel, H Herman Deru didampingi Ketua TP PKK Prov. Sumsel, Hj. Febrita Lustia menghadiri dan menutup Festival Anak Shaleh Indonesia (FASI) Tingkat Provinsi LPPTKA BPKRMI Sumsel di Ponpes Syuhrotul Islam Gelumbang, Minggu, (19/9/2021) HD  juga menyerahkan secara langsung piala kepada DPW Kota Palembang yang keluar sebagai juara umum pada kegiatan lomba […]

  • Plt. Kabag Humas DL, Oknum Staf “Korupsi Waktu”

    • calendar_month Jum, 9 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Musirawas, Jum’at (09/10) sekitar pukul 14.00 Wib, Wartawan sempat kaget ketika memasuki ruangan Bagian Humas Setda Musirawas, pasalnya tak ada satupun pegawai yang berada ditempat hanya saja terlihat beberapa wartawan yang sedang duduk di sofa ruangan itu dan tak jauh beda tujuannya yaitu ingin berkoordinasi dengan pihak humas, lalu hati kecil ini bertanya-tanya kemana mereka […]

  • Musi Rawas Wakili Indonesia dalam MATTA FAIR Kuala Lumpur

    • calendar_month Ming, 18 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    KUALA LUMPUR – Nama Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan mulai membahana di tingkat dunia. Khususnya di bidang seni tari, Kabupaten Musi Rawas baru saja memberikan penampilan tarian yang sempurna. Tepatnya Musi Rawas yang dipercaya mewakili Indonesia tampil dalam ajang Malaysia Tour and Travel Association (MATTA) Fair 2018 di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat-Minggu (16-18/3) mencapai […]

  • KPK Bidik Kadis dan Staf PU BM Banyuasin karena Beri Keterangan Palsu

    KPK Bidik Kadis dan Staf PU BM Banyuasin karena Beri Keterangan Palsu

    • calendar_month Rab, 22 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Dari 10 saksi yang rencananya akan dihadirkan, satu saksi tidak hadir dan sudah berkoordinasi karena ada pekerjaan. Ahmad Kadafi yang merupakan rekanan dinas di Pemkab Banyuasin rencananya akan dihadirkan pada persidangan pekan depan. Post Views: 543

  • Info Hukum di www.jdih-musirawaskab.id

    Info Hukum di www.jdih-musirawaskab.id

    • calendar_month Jum, 13 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Informasi Produk Hukum Pemerintah Kabupaten Musirawas dapat di akses pada www.jdih-musirawaskab.id  Keterangan ini diperoleh saat konfirmasi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Musirawas. Post Views: 264

  • Pembukaan Porprov X di Lubuklinggau Berlangsung Sukses (Foto)

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Keterangan Foto : Gubernur, Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel serta Walikota Lubuklinggau dan Ketua KONI Sumsel secara bersama memukul Drum tanda dibukanya, Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) ke-X, di GOR Petanang, Sport Center Lubuklinggau, Ahad (24/05/2015) Post Views: 828

expand_less