Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Bisnis » Dipanggil Komisi III, Ini Penjelasan PT Buraq Nur Syariah

Dipanggil Komisi III, Ini Penjelasan PT Buraq Nur Syariah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 10 Agu 2020
  • visibility 119

LUBUKLINGGAU- Guna untuk memastikan PT Buraq bukan ilegal, dan menyelesai permasalahan tentang viralnya berita di Media Sosial (Medsos) tentang PT Buraq. Maka pihak pengelola dan dinas terkait di kota Lubuklinggau dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau untuk melakukan rapat bersama.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh
Ketua Komisi III DPRD kota Lubuklinggau, Taufik Siswanto didampingi anggota DPRD, Raden Syalendra dan anggota DPR lainnya dihadiri oleh CEO PT Buraq Nur Syariah (BNS), Prita Wulan Kencana, Manager Lapangan PT Buraq Zulpikar, Dinas DPMSTP, DPUPR, Perkim dan awak Media yang bertempat di ruang rapat DPRD kota Lubuklinggau, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Senin (10/8).

Dalam arahannya, Taufik Siswanto menyampaikan bahwa pertemuan ini diadakan  supaya permasalahan ini terang menderang, dan dapat diselesaikan. Karena pihaknya banyak sekali mendapatkan laporan terhadap permasalahan PT Buraq tersebut.

“Laporan yang kami terima bukan dari Wartawan, LSM saja. Tetapi dari masyarakat langsung, maka diadakan pertemuan ini,” kata Taufik Siswanto.

Setalah diadakan pertemuan, pihaknya baru mengatahaui apa permasalahan yang ada. Bahwa saat ini PT Buraq sedang melakukan proses persiapan izin kepada pihak terkait.

“Dalam menyiapkan proses perizinan, kami meminta untuk menyetop sementara kegiatan pembangunan di PT Buraq sebelum izin dilengkapi dan diterbitkan,” ucapnya.

Ditambahkan Raden Syalendra mengatakan, dengan berdirinya PT Buraq ini sangat membantu untuk kemajuan kota lubuklinggau, dan Walikota sangat mendukung jika ada investor yang masuk di kota lubuklinggau.

“Walikota sangat mendukung sekali, tetapi harus memenuhi syarat yang ada,” kata Raden.

Mengenai perizinan bahwa di Kota Lubuklinggau adalah kota transit dan kota tujuan, maka diharapkan kepada dinas terkait jangan mempersulit untuk mengurus perizinan terhadap PT Buraq.

Sementara, Prita Wulan Kencana menjelaskan bahwa saat ini proses perizinan PT Buraq hampir selesai dan PT Buraq bukan ilegal yang ingin menipu masyarakat. Karena tujuan sebelumnya ingin membantu masyarakat yang menengah kebawah.

Bahwa untuk proses perizinan yang sudah ada saat ini, seperti di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) sudah ada Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), Dinas Perkim sudah ada Seplen dan Dinas DPMSTP membuat izinnya harus menunggu dokumen sertifikat dari BPN. Dan pihak BPN akan segera turun dan melakukan cek lokasi serta melakukan pengukuran lahan.

“Jika sertifikat dari BPN sudah ada, maka surat izin dari DPMSTP bisa diproses. Untuk dinas lainnya sudah selesai, hanya di DPMSTP saja yang belum karena terhambat dari BPN,” kata Prita Wulan Kencana.

Menurut Prita sapaanya, PT Buraq memiliki tiga lokasi yang akan dibangun perumahan. Pertama di Kelurahan Lubuk Kupang yang luasnya 8 hektar, Kelurahan Batu Urip 4 hektar dan Kelurahan Air Temam 5.5 hektar. Dan untuk Kelurahan Batu Urip dan Temam, itu belum digarap hanya sebatas rencana saja.

“Yang akan kita bangun di Kelurahan Lubuk Kupang dan kita beli secara cas seluas 4 hektar, sementara 4 hektarnya masih dalam proses.
Dan untuk surat jual beli sudah dikeluarkan dari pihak kelurahan, tinggal menunggu surat dari BPN lagi,” terangnya.

Selain itu, tujuan PT Buraq berdiri di Kota Lubuklinggau ingin membantuh masyarakat mendapatkan rumah layak huni, agar masyarakat yang menengah kebawah mendapatkan tempat tinggal layak karena banyak sekali di Kota Lubuklinggau yang padat penduduk.

“Awal saya ingin mendirikan perumahan ini, karena saat itu saya melihat rumah di Keluarahan SS sangat padat sekali dan banyak yang ngontrak puluhan tahun. Jadi, saya ingin membantu masyarakat mendapat hunian yang layak,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Dinas DPMSTP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan melalui Padly membenarkan proses perizinan PT Buraq masih menunggu sertifikat dari BPN. setelah sertifikat itu ada, maka bisa diproses.

“Tinggal menunggu sertifikat saja, berkas sudah lengkap untuk pengurusan izin di Perizinan. Jika ada sertifikat itu, kita akan lakukan uji teknis dan cek kelapangan,” imbaunya. (dt)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur dan Kapolda Sumsel Siap Kawal Program Bantuan Sosial

    • calendar_month Sab, 12 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumatera Selatan H. Herman Deru bersama Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Zulkarnain Adinegara dan Wakapolda Brigjen Pol Denni Gapril  menghadiri Video Conference Kapolri dan Menteri Sosial Republik Indonesia dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama antara Polri dan Kemensos RI tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial. Acara berlangsung di Ruang […]

  • Gubernur Alex Noerdin Ajak Masyarakat Sukseskan Porprov X

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Pembukaan Pekan Olahraga Provinsi (PorProv) Sumatera Selatan (Sumsel) Ke-X di kawasan Sport Center Petanang Kota lubuklinggau (24/5) berlangsung sukses. Hadir dalam acara tersebut gubernur Sumsel H. Alex Noerdin, Kapolda Sumsel Irjen. Pol Prof. Dr Iza Fadri, SIK, SH, MH , Pangdam II Sriwijaya Mayjen. TNI Iskandar M Sahil, SE, Mudai Maddang, Ketua […]

  • Perlunya Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik

    • calendar_month Sel, 11 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    KETUA Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai perlu adanya sosialisasi lebih jauh terkait Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasalnya sejak 10 tahun disahkan, masih banyak masyarakat yang belum mengerti bagaimana memperoleh hak untuk mengakses informasi publik.  “Seperti yang sudah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, setiap lembaga […]

  • PDIP & PBB Tolak Larang Mantan Koruptor jadi Caleg

    • calendar_month Kam, 5 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    JAKARTA — Partai Demokrai Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan tidak sepakat dengan aturan larangan calon anggota legislatif (caleg) dari mantan narapidana kasus korupsi. Selain melanggar hak dasar individu, aturan ini juga dinilai sangat rentan digugat oleh banyak oihak. Wakil Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BPSN) DPP PDIP, Eko Sigit Rukminto Kurniawan, […]

  • Menpora Ajak Warga Sumsel Naik LRT

    • calendar_month Kam, 1 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 161
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Light Rail Transit (LRT) Palembang telah banyak digunakan masyarakat Palmbang dalam satu tahun.  Gubernur Herman Deru bersama Mentri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nachrawi pada Rabu (31/07) siang mengajak dan menyerukan kepada seluruh warga Sumsel untuk menggunakan LRT sebagai alternatif angkutan kegiatan sehari-hari, saat menuju ke Jakabaring guna meninjau venue bowling. “Payooo […]

  • Pelantikan Pengurus Daerah BKMT Lubuklinggau

    • calendar_month Sel, 2 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Pengurus Daerah Badan Kontak Majelis Taklim (PD-BKMT) Kota Lubuklinggau Periode 2018-2023 dilantik Ketua BKMT Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (02/10) di Gedung Kesenian Sebiduk Semare, Lubuklinggau Barat 1. Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menyampaikan dibentuknya kepengurusan BKMT ini sudah menjadi niat dari Ketua TP PKK Kota Lubuklinggau, Hj Yetti Oktarina Prana yang […]

expand_less