Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » Dipanggil Komisi III, Ini Penjelasan PT Buraq Nur Syariah

Dipanggil Komisi III, Ini Penjelasan PT Buraq Nur Syariah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 10 Agu 2020
  • visibility 138

LUBUKLINGGAU- Guna untuk memastikan PT Buraq bukan ilegal, dan menyelesai permasalahan tentang viralnya berita di Media Sosial (Medsos) tentang PT Buraq. Maka pihak pengelola dan dinas terkait di kota Lubuklinggau dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau untuk melakukan rapat bersama.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh
Ketua Komisi III DPRD kota Lubuklinggau, Taufik Siswanto didampingi anggota DPRD, Raden Syalendra dan anggota DPR lainnya dihadiri oleh CEO PT Buraq Nur Syariah (BNS), Prita Wulan Kencana, Manager Lapangan PT Buraq Zulpikar, Dinas DPMSTP, DPUPR, Perkim dan awak Media yang bertempat di ruang rapat DPRD kota Lubuklinggau, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Senin (10/8).

Dalam arahannya, Taufik Siswanto menyampaikan bahwa pertemuan ini diadakan  supaya permasalahan ini terang menderang, dan dapat diselesaikan. Karena pihaknya banyak sekali mendapatkan laporan terhadap permasalahan PT Buraq tersebut.

“Laporan yang kami terima bukan dari Wartawan, LSM saja. Tetapi dari masyarakat langsung, maka diadakan pertemuan ini,” kata Taufik Siswanto.

Setalah diadakan pertemuan, pihaknya baru mengatahaui apa permasalahan yang ada. Bahwa saat ini PT Buraq sedang melakukan proses persiapan izin kepada pihak terkait.

“Dalam menyiapkan proses perizinan, kami meminta untuk menyetop sementara kegiatan pembangunan di PT Buraq sebelum izin dilengkapi dan diterbitkan,” ucapnya.

Ditambahkan Raden Syalendra mengatakan, dengan berdirinya PT Buraq ini sangat membantu untuk kemajuan kota lubuklinggau, dan Walikota sangat mendukung jika ada investor yang masuk di kota lubuklinggau.

“Walikota sangat mendukung sekali, tetapi harus memenuhi syarat yang ada,” kata Raden.

Mengenai perizinan bahwa di Kota Lubuklinggau adalah kota transit dan kota tujuan, maka diharapkan kepada dinas terkait jangan mempersulit untuk mengurus perizinan terhadap PT Buraq.

Sementara, Prita Wulan Kencana menjelaskan bahwa saat ini proses perizinan PT Buraq hampir selesai dan PT Buraq bukan ilegal yang ingin menipu masyarakat. Karena tujuan sebelumnya ingin membantu masyarakat yang menengah kebawah.

Bahwa untuk proses perizinan yang sudah ada saat ini, seperti di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) sudah ada Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), Dinas Perkim sudah ada Seplen dan Dinas DPMSTP membuat izinnya harus menunggu dokumen sertifikat dari BPN. Dan pihak BPN akan segera turun dan melakukan cek lokasi serta melakukan pengukuran lahan.

“Jika sertifikat dari BPN sudah ada, maka surat izin dari DPMSTP bisa diproses. Untuk dinas lainnya sudah selesai, hanya di DPMSTP saja yang belum karena terhambat dari BPN,” kata Prita Wulan Kencana.

Menurut Prita sapaanya, PT Buraq memiliki tiga lokasi yang akan dibangun perumahan. Pertama di Kelurahan Lubuk Kupang yang luasnya 8 hektar, Kelurahan Batu Urip 4 hektar dan Kelurahan Air Temam 5.5 hektar. Dan untuk Kelurahan Batu Urip dan Temam, itu belum digarap hanya sebatas rencana saja.

“Yang akan kita bangun di Kelurahan Lubuk Kupang dan kita beli secara cas seluas 4 hektar, sementara 4 hektarnya masih dalam proses.
Dan untuk surat jual beli sudah dikeluarkan dari pihak kelurahan, tinggal menunggu surat dari BPN lagi,” terangnya.

Selain itu, tujuan PT Buraq berdiri di Kota Lubuklinggau ingin membantuh masyarakat mendapatkan rumah layak huni, agar masyarakat yang menengah kebawah mendapatkan tempat tinggal layak karena banyak sekali di Kota Lubuklinggau yang padat penduduk.

“Awal saya ingin mendirikan perumahan ini, karena saat itu saya melihat rumah di Keluarahan SS sangat padat sekali dan banyak yang ngontrak puluhan tahun. Jadi, saya ingin membantu masyarakat mendapat hunian yang layak,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Dinas DPMSTP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan melalui Padly membenarkan proses perizinan PT Buraq masih menunggu sertifikat dari BPN. setelah sertifikat itu ada, maka bisa diproses.

“Tinggal menunggu sertifikat saja, berkas sudah lengkap untuk pengurusan izin di Perizinan. Jika ada sertifikat itu, kita akan lakukan uji teknis dan cek kelapangan,” imbaunya. (dt)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemohon Uji UU PT Perjelas Kedudukan Hukum

    • calendar_month Sel, 7 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UU PT) di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (6/8). PT Baraventura Pratama serta dua perseorangan warga negara mendalilkan telah dirugikan secara konstitusional akibat berlakunya Penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a UU PT. Lilik D. Setyadjid selaku […]

  • Bupati Ajak LSM Bersatu Dukung Pembangunan di Musi Rawas

    • calendar_month Rab, 8 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 168
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas melalui Badan Kesbangpol menggelar Pembinaan LSM/Ormas di Ballroom Hotel Hakmaz Taba, Lubuklinggau, Rabu (08/08). Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan mengapresiasi acara tersebut dan mengajak peserta untuk bersatu dan bersama-sama mendukung pembangunan di Kabupaten Musi Rawas. “Moment kemerdekaan bulan Agustus ini merupakan kesempatan kita untuk membangkitkan […]

  • Soal Putusan PTUN, KIH Berhati-hati Sikapi Dualisme Kepungurusan Golkar

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    JAKARTA — Putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas konflik kepengurusan Partai Golkar, membuat kubu Agung Laksono tidak lagi berada di atas angin. Hal itu karena PTUN memerintahkan penundaan pelaksanaan SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar dibawah pimpinan Agung Laksono. Bahkan akibat putusan sela itu, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menyatakan akan berhati-hati […]

  • Bupati Apresiasi Gerakan PKK Musi Rawas

    • calendar_month Kam, 19 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.co.id – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan mengapresiasi atas kinerja PKK selama ini. Telah banyak prestasi yang ditorehkan PKK Musi Rawas hingga event nasional. Hal ini disampaikan Hendra Gunawan pada pelantikan Pengurus PKK Desa/Kelurahan se-Kabupaten Musi Rawas, Kamis (19/07) di Halaman Pemkab Musi Rawas. “Kedepan PKK diharapkan dapat terus membantu dan bersinergi dengan […]

  • Atas Pengaduan OJK, Kemenkominfo Blokir 20 Situs MMM

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai memblokir 20 situs internet yang berkaitan dengan aktivitas lembaga Mavrodi Mondial Moneybox (MMM). Pemblokiran ini dilakukan atas pengaduan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Kemenkominfo belum lama ini. “Setelah melalui proses kajian yang dibahas dalam (Tim) Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Obat Makanan, Perjudian, dan Narkoba, maka Panel […]

  • Bupati Muratara : Kades Kurang Dukung Program Kesehatan di Desa

    • calendar_month Jum, 23 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.co.id – Terjadinya peristiwa gizi buruk di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mestinya jangan terulang lagi. Demikian disampaikan Bupati Muratara, M Syarif Hidayat saat menghadiri pelantikan Ketua TP PKK Kecamatan dan Desa diwilayah tersebut, Jum’at (23/03) di Aula Siti Rahma RM Sederhana Muara Rupit. Menurut Bupati, minimnya fasilitas kesehatan didesa berupa Pustu atau Polindes […]

expand_less