Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Dalam Proses Penyidikan, OJK Tetap Koordinasi ke Penegak Hukum

Dalam Proses Penyidikan, OJK Tetap Koordinasi ke Penegak Hukum

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 7 Feb 2019
  • visibility 98

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan proses penyidikan terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan tetap berkoordinasi dengan penegak hukum dan instansi lembaga dan/atau pihak lain yang memiliki kewenangan di bidang penegakan hukum. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan Tio Serepina Siahaan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) terhadap UUD 1945 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/2/2019) siang.

“Fakta hukum bahwa OJK dalam melakukan proses penyidikan, tetap berkoordinasi dengan penegak hukum dan instansi lembaga dan/atau pihak lain yang memiliki kewenangan di bidang penegakan hukum. Hal ini jelas terbukti dengan langkah OJK membuat landasan hukum terkait dengan jaksa selaku aparat penegak hukum melalui POJK penyidikan, vide Pasal 6 POJK penyidikan, dan tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” jelas Serepina dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.

Keterangan Serepina tersebut sekaligus membantah dalil permohonan Nomor 102/PUU-XVI/2018 yang dimohonkan oleh para dosen yang terdiri dari Yovita Arie Mangesti, Hervina Puspitosari, Bintara Sura Priambada, dan Ashinta Sekar Bidari. Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 49 ayat (3) UU OJK. Pemohon mempermasalahkan wewenang penyidikan  dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK tidak mengaitkan diri dengan KUHAP. Isinya menyebut PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum. Artinya, lanjut Pemohon, jika tidak dibutuhkan, maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya yakni penyidik Polri. Pemohon menegaskan, apabila melihat wewenang Penyidik OJK yang termuat dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK, terdapat beberapa ketentuan norma yang melanggar asas due process of law dan dapat menimbulkan kesewenangan-wenangan dari penyidik OJK.

Nota Kesepahaman

Lebih lanjut, Serepina mengungkapkan bentuk koordinasi penindakan tindak pidana di sektor jasa keuangan ditindaklanjuti oleh OJK dengan membuat berbagai nota kesepahaman. Tak hanya itu, OJK juga membuat perjanjian kerja sama dengan beberapa institusi lembaga yang memiliki fungsi penyidikan, seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

“Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh OJK secara terkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain, antara lain pihak kepolisian dan kejaksaan, merupakan bagian dari criminal justice system atau sistem peradilan pidana di Indonesia. Hal tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang OJK. Pasal a quo jelas menyebutkan bahwa wewenang khusus sebagai penyidik yang melekat pada PPNS, tidak lepas dari ketentuan KUHAP, dan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP,” paparnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Nurhaida mewakili Dewan Komisioner OJK selaku Pihak Terkait. Ia menyebut OJK telah membuat nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia dan institusi lembaga pemerintahan lain yang berwenang demi terwujudnya proses penyidikan di sektor jasa keuangan yang efektif dan efisien. Sesuai dengan Pasal 47 UU OJK, Nurhaida menyebut OJK memiliki kewenangan untuk melakukan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki kewenangan di berbagai bidang, termasuk salah satunya dalam rangka kepentingan penyidikan di sektor jasa keuangan. Kerja sama ini dilakukan dalam rangka memperkuat dan mewujudkan efektivitas kerja sama yang sinergis guna pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang dalam sektor jasa keuangan. OJK, lanjutnya, telah membuat nota kesepahaman diikuti dengan perjanjian kerja sama dengan beberapa institusi atau lembaga yang memiliki fungsi penyidikan, antara lain dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan.

“Penting untuk digarisbawahi bahwa kerja sama yang telah terjalin ini dirasakan sangat mempermudah jalannya koordinasi pelaksanaan penyidikan sehingga penyidikan dapat dilaksanakan secara cepat, berbiaya ringan, dan sederhana guna mewujudkan keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan dan stabilitas sistem keuangan yang menjadi marwah besar pembentukan OJK selaku regulator di sektor jasa keuangan,” tegasnya.

Mengacu KUHAP

Terkait penyidikan, Nurhaida mengemukakan bahwa OJK berpatokan pada POJK Penyidikan yang secara umum mengatur mengenai tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik OJK, terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang perbankan, pasar modal, dan/atau industri keuangan nonbank dan lain-lain. Peraturan tersebut dapat dipersamakan dengan peraturan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia yang mengatur hal-hal teknis pelaksanaan tugas dan fungsi penyidikan. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan dalam memulai penyidikan, OJK akan selalu melakukan proses pengawasan terhadap pelaku jasa keuangan terlebih dahulu.

“Proses penyidikan OJK akan dilakukan apabila OJK telah meyakini secara benar bahwa telah diduga terjadi tindak pidana di sektor jasa keuangan yang tentu saja penetapan status penyidikan mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sebagai informasi, OJK telah melakukan penyidikan atas tindak pidana yang sampai pada akhir bulan Januari 2019 berjumlah total 22 perkara, yang terdiri dari 9 putusan berkekuatan hukum tetap/inkracht dan 13 perkara yang masih dalam proses pengadilan,” tandasnya.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Anwar Usman menunda sidang hingga Senin, 18 Februari 2019 pukul 11.00 WIB. Sidang tersebut untuk mendengar keterangan dua orang ahli dari Pemohon. (Lulu Anjarsari–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terkait Potongan Uang Jasa Kapitasi, Penjelasan Inspektorat Membingungkan

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Adanya surat laporan masyarakat tentang dugaan pemotongan uang jasa kapitasi JKN di Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas (Mura) diakui pihak Inspektorat melalui Sekretarisnya, Pujo Wiloso sudah ditindak lanjuti. "Surat laporan tersebut yang ditembuskan ke Inspektorat sudah ditindak lanjuti dan tugas Inspektorat hanya memonitoring tentang permasalahan yang ada," ungkap Pujo Wiloso ketika dikonfirmasi Jurnalindependen.com […]

  • Soal Pemangkasan Anggaran Panwas Muratara, DPRD : Pengajuan Tidak Rasional

    • calendar_month Kam, 10 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com — Silahkan lapor, kami tidak mau melegalkan anggaran yang tidak rasional. Kalau melihat anggaran yang diajukan, itu adalah pemborosan uang rakyat, demikian disampaikan Pimpinan DPRD Musi Rawas Utara (Muratara), Efriansyah ketika dihubungi Jurnalindependen.com, siang tadi, Kamis (10/09/2015). Hal ini disampaikan Efriansyah terkait pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Muhammad yang akan melaporkan Pj […]

  • Proyek Jalan Cor Beton Desa Babat Sudah Retak Memanjang, Diduga Abaikan Kualitas

    Proyek Jalan Cor Beton Desa Babat Sudah Retak Memanjang, Diduga Abaikan Kualitas

    • calendar_month Jum, 17 Feb 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Proyek peningkatan jalan Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas dengan konstruksi cor beton diduga abaikan kualitas. Pantauan awak media dilapangan, dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan tersebut diduga pihak rekanan mengabaikan kualitas. Sebab, terlihat dari data serta dokumentasi diawal pekerjaan proyek tersebut kondisi hasil jalan yang di cor semen sudah mengalami keretakan memanjang […]

  • Adu Wawasan, 13 Regu Subsatker Polres Ikuti Cerdas Cermat

    • calendar_month Kam, 27 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Guna mengasah kemampuan personil, terutama penguasaan terhadap ilmu kepolisian. 13 regu berasal dari subsatker jajaran Polres Mura, adu wawasan turun bertanding perlombaan cerdas cermat semarak Hut Bhyangkara ke 73 tahun. Kamis (27/6) siang. Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kabag Sumda Kompol Alpiansyah Putra menegaskan sebagaimana bertujuan penting berikan semangat sekaligus mengasah […]

  • PNS Keluhkan Efisiensi Uang perjalanan Dinas

    PNS Keluhkan Efisiensi Uang perjalanan Dinas

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Musi Rawas, Jurnalindependen.com — Salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS)  dijajaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan mengeluhkan tentang efisiensi uang perjalanan Dinas dari 7 jutaan menjadi 4 jutaan. ”Kami sangat prihatin dengan efisiensi atas kebijakan yang dilakukan oleh bapak Presiden dari biaya perjalanan dinas yang dulunya 7 jutaan sekarang menjadi 4 jutaan,” ucap PNS tersebut […]

  • Wiranto apresiasi Rencana PWI Gelar HPN 2020 di Papua

    • calendar_month Sen, 5 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    JAKARTA -| Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengapresiasi rencana peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2020 yang digelar di Papua. “Bagi Kemenko Polhukam, rencana yang sangat bagus,” kata Menko Polhukam Wiranto, di Jakarta, Senin. Hal itu disampaikannya usai beraudiensi dengan jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk membahas rencana peringatan HPN tersebut. Dari PWI, […]

expand_less