Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemerintahan » Cabai Hasil Bioteknologi Balitbangtan untuk Petani Pacet

Cabai Hasil Bioteknologi Balitbangtan untuk Petani Pacet

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 21 Feb 2018
  • visibility 56

BADAN Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementerian Pertanian (Kementan) terus menghasilkan berbagai teknologi, seperti varietas unggul, teknologi pengelolaan tanah dan air, teknologi budidaya, dan alat mesin pertanian.

Teknologi tersebut didiseminasikan secara massif. Bahkan untuk jagung hibrida, Balitbangtan telah mendapat dukungan DPR untuk masuk program pengembangan jagung nasional.

Banyak inovasi diseminasi yang telah dikembangkan. Karena itu tidak heran apabila tingkat adopsi teknologi Balitbangtan Kementan jauh lebih cepat dan luas dibanding beberapa tahun yang lalu. Hasilnya bisa dilihat dari perkembangan luas varietas unggul baru (VUB) padi dan jagung hibrida. Kesiapan logistik benih-benih unggul tahun ini dalam mendukung tahun perbenihan Kementan pun praktis banyak mengandalkan Balitbangtan.

Upaya sungguh-sungguh Balitbangtan juga dapat dilihat dari metode perakitan varietas unggul baru. Kini, Balitbangtan mulai menghasilkan varietas unggul menggunakan bioteknologi. Bioteknologi yang digunakan adalah bioteknologi in vitro (selular) dan marka molekuler yang aman. Teknologi yang menghasilkan produk rekayasa genetika (PRG) juga tetap digunakan, namun diprioritaskan untuk mengatasi beberapa permasalahan yang sulit diatasi dengan in vitro dan marka.

Perakitan varietas unggul dengan Bioteknologi mulai terlihat hasilnya. Balitbangtan kini sedang melepas varietas unggul cabai hasil bioteknologi in vitro yang aman hasil kolaborasi dua unit pelaksana teknis (UPT)-nya, yaitu BB Biogen dan Balitsa. Calon varietas tersebut telah menjalani uji tahap akhir dan perbanyakan benih sejak tahun lalu di Kabupaten Cianjur, Bandung Barat, dan Garut.

Saat ini, pertanaman dapat dilihat di lahan kebun percobaan (KP) Pacet dan lahan petani di Pacet, Kabupaten Cianjur. Cabai hasil bioteknologi tersebut diusulkan diberi nama Carvi Agrihorti.

Menurut pemulia cabai Dr Ifa Manzila, cabai Carvi Agrihorti merupakan calon varietas unggul baru yang dirakit dengan Bioteknologi selular, memiliki sifat tahan terhadap serangan virus belang cabai, dan adaptif di dataran tinggi. Selain itu, potensi hasil cabai yang siap panen pada umur 95 hari ini cukup tinggi, yakni mencapai 23 ton per hektare.

Tata, petani lokal yang telah menanam cabai tersebut, mengaku puas dan menyukai varietas cabai tersebut. Alasannya, cabai yang telah ditanamnya memiliki banyak keunggulan.

Kepala BB Biogen, Mastur, berharap, cabai tersebut segera dapat dilepas dan diperbanyak benihnya. Demikian halnya upaya diseminasi, seperti gelar teknologi, perlu dilaksanakan segera agar hasil para pemulia dapat segera diadopsi para petani. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapdu Kerusakan DAS Kelingi Mulai Dibahas Komisi II DPRD Lubuklinggau

    Lapdu Kerusakan DAS Kelingi Mulai Dibahas Komisi II DPRD Lubuklinggau

    • calendar_month Kam, 24 Agu 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau sudah membahas laporan pengaduan (Lapdu) masyarakat mengenai dugaan usaha ilegal, kerusakan ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Kelingi di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1. Ketua Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau, Wansari menjelaskan bahwa lapdu masyarakat tersebut sudah dibahas di Komisi II Bagian Lingkungan Hidup. “Kemarin […]

  • Bupati Muratara : OPD Jangan Fobia dengan Wartawan

    • calendar_month Jum, 23 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.co.id – Media merupakan pilar ke empat dalam demokrasi. Dimana sangat berperan sebagai penyampai informasi dari pemerintah ke masyarakat maupun sebaliknya aspirasi masyarakat sebagai masukan bagi pemerintah. Hal ini disampaikan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), M Syarif Hidayat saat silaturahmi dengan para insan pers di Pendopoan Terusan, Jum’at (23/03). Agar saluran informasi dapat lancar, […]

  • Kapolda Target Penembak Satria Ditangkap Hidup Atau Mati

    • calendar_month Sab, 13 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara sudah memerintahkan anggotanya untuk membawa pulang pelaku kejahatan yang menembak korban Satria (15)  warga  Jl KH Ahmad Dahlan Lr Ogan Baturaja, untuk dibawa dalam kondisi hidup atau mati, sebab kejadian ini tergolong sadis hingga tidak bisa di toleransi. “Saya sudah perintahkan anggota subdit III Jantanras  Ditreskrimum […]

  • Sinkronisasi Rencana dan Program, Bappeda Gelar Rapat Forum PD

    • calendar_month Kam, 9 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Untuk sinkronisasi berbagai perencanaan dan program, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas gelar paparan mengenai rencana pembangunan. Hal ini disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (BAPPEDA) Kabupaten Musirawas, H Suharto Patih usai rapat hari pertama rapat Forum Perangkat Daerah (PD) dikantornya, Kamis (09/03). “Untuk sinkronisasi berbagai rencana atau kegiatan, termasuk hasil Musrenbang Desa, Musrenbang Kecamatan […]

  • Lima Terdakwa Komisioner KPU Palembang Ajukan Keberatan

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Lima terdakwa yang merupakan komisioner KPU Palembang mengajukan eksepsi atau keberatan dalam sidang perdana pidana pemilu dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan. “Setelah kami memperhatikan dan berkonsultasi, kami sepakat untuk mengajukan eksepsi,” kata penasihat hukum kelima terdakwa, Rusli Bastari setelah berkonsultasi dengan Ketua KPU Palembang dalam sidang, […]

  • Terpidana Kasus Century Uji KUHP

    • calendar_month Jum, 19 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    TERPIDANA kasus Bank Century Robert Tantular menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang perdana perkara Nomor 84/PUU-XVI/2018 tersebut digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (18/10) siang. Pemohon melakukan pengujian formil dan materiil Pasal 272 KUHAP serta Pasal 12 dan Pasal […]

expand_less