Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » BNPT : Perlu Revisi UU Ormas Untuk Cegat Terorisme

BNPT : Perlu Revisi UU Ormas Untuk Cegat Terorisme

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 22 Mar 2015
  • visibility 61

JAKARTA — Badan Nasional Penanggulanagn Terorisme (BNPT) melihat perlu adanya perluasan sejumlah peraturan perundang-undangan untuk mencegat terorisme. Salah satunya adalah revisi UU Keormasan.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Komjen Pol Saud Usman Nasution, mengatakan perluasan ini dilakukan agar tidak ada celah dalam berkembangnya paham radikalisme. Contohnya paham keagamaan radikal yang diusung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Saud menyebut perlu ada perluasan dan perbaikan di UU no.17/2013 tentang Keormasan. Perubahan dan perluasan UU Ormas ini untuk memberikan aspek penindakan hukum kepada ormas-ormas, yang diduga kuat berafiliasi dan mendukung langsung kelompok teroris seperi ISIS.

“Perluasan itu dalam hal dan pemahaman soal makar. Nantinya bisa diterapkan itu kepada organisasi teroris atau ISIS,” kata Saud kepada wartawan usai menghadiri acara ‘Bincang Senator 2015: ISIS dan Upaya Deradikalisasi’ di Jakarta, Ahad (22/3).

Menurut data BNPT, kata dia, banyak ormas-ormas, baik yang legal ataupun tidak resmi, di Indonesia yang memproklamirkan diri bergabung dan berafiliasi langsung dengan ISIS. Meski tidak menyebut secara rinci, tapi Saud menyebut, setidaknya ada lebih dari 10 ormas yang masuk kategori berafiliasi langsung dengan ISIS.

Sayangnya, kata dia, tidak bisa dilakukan penindakan secara langsung, lantaran tidak adanya payung hukumnya. ”Kami tidak mau melakukan penegakan hukum, tapi juga melanggar hukum itu sendiri,” ujarnya.

Tak hanya UU Ormas, Saud juga melihat adanya celah di aspek legalitas dalam UU no.9/98 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurut Saud, dalam UU tersebut tidak diatur siapa yang menyampaikan pendapat dan aspirasi apa yang disampaikan. UU itu justru lebih banyak mengatur soal larangan kepada siapapun untuk menghalangi penyampaian aspirasi ataupun pendapat.

Padahal, menurut Saud, begitu banyak orang yang secara terang-terangan menyatakan dukungannya kepada ISIS. Namun, tidak ada aturan hukum yang bisa menjerat mereka. ”Coba dibuat perluasan, bilamana seseorang atau masyarakat menyatakan diri sebagai ISIS bisa disebut makar, misalnya, atau bertentangan dengan undang-undang, dibuat aturannya kan bisa,” tuturnya.

Selain itu, ada pula perluasan dalam hal UU Kewarganegaraan. Jika sebelumnya, UU itu tidak mengatur soal pernyataan WNI yang bergabung dengan kelompok atau organisasi tertenu selalin negara, maka perlu ada perluasan, WNI-WNI yang menyatakan setia dan bergabung dengan ISIS dapat disebut makar. Tidak hanya itu, UU Terorisme juga akan diusulkan untuk dirubah.

Untuk itu, Saud mengaku, pihaknya telah mengusulkan dan melakukan koordinasi dengan Kemenkumham. ”Kami akan usulkan, nanti pemerintah yang atur itu. Nanti ke Kemenkumham, kan yang mengatur soal itu Kemenkumham,” tuturnya.(rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 7 Tahun Buron, Dalang Perampok Pemerkosa Warga SP7 Diringkus

    • calendar_month Rab, 7 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Menghilang alias buron selama 7 tahun, bukanlah jaminan bagi Saat (26) pemuda warga Desa SP 1 Sembatu Jaya, Kecamatan Bts Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas (Mura) bisa hidup tenang. Betapa tidak, belum lama dirinya pulang kerumah menjenguk anak istri. Pria keseharian bekerja penyadap karet, merupakan dalang aksi tindak kriminal perampokan sekaligus […]

  • Bupati Muratara : OPD Jangan Fobia dengan Wartawan

    • calendar_month Jum, 23 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.co.id – Media merupakan pilar ke empat dalam demokrasi. Dimana sangat berperan sebagai penyampai informasi dari pemerintah ke masyarakat maupun sebaliknya aspirasi masyarakat sebagai masukan bagi pemerintah. Hal ini disampaikan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), M Syarif Hidayat saat silaturahmi dengan para insan pers di Pendopoan Terusan, Jum’at (23/03). Agar saluran informasi dapat lancar, […]

  • Putusan Kasus Bank Century Merupakan Anugerah untuk Indonesia

    • calendar_month Ming, 15 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka lain atas asus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Perintah tersebut merupakan salah satu putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Senin (9/4/2018). Dengan putusan tersebut, KPK […]

  • Legislator Apresiasi Pembukaan Kembali Penyelenggaraan Umroh Indonesia

    • calendar_month Sen, 11 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori mengapresiasi atas pembukaan kembali penyelenggaraan ibadah umrah bagi calon jemaah asal Indonesia. Bukhori minta Pemerintah menyiapkan protokol kesehatan (prokes) bagi calon jemaah yang hendak beribadah umrah demi menghindari risiko penularan virus Covid-19. Baca : Tata Kelola Desa Perlu Perbaikan “Pembukaan umrah merupakan kabar baik bagi kita […]

  • Lemah Tata Kelola, Pengadaan Alkes Rawan Korupsi

    • calendar_month Kam, 17 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    SEKTOR kesehatan merupakan salah satu sektor strategis yang menjadi prioritas KPK dalam upaya pencegahan korupsi setelah sebelumnya KPK melakukan upaya penindakan pada sektor ini. Salah satunya terkait alat kesehatan (alkes). Lemahnya regulasi dan tata kelola  membuat pengadaan alkesrawan korupsi.  “Pemborosan alkes yang tidak terpakai di beberapa rumah sakit karena tidak sesuai spesifikasi, pemeliharaan yang buruk, ataupun kurangnya tenaga SDM […]

  • Perusahaan Minim Loker, Pencaker Menurun

    • calendar_month Sen, 23 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Memasuki penghujung akhir tahun, hampir sebagian besar perusahaan di Kabupaten Musi Rawas (Mura) minim lowongan kerja (Loker). Untuk itu, dipastikan antusias pencari kerja (Pencaker) juga mengalami penurunan. Hal itu dikemukakan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Mura Mefta Jhoni melalui Kabid Penempatan Tenaga Kerja (Penta) Sabrani Harsan ketika dibincangi sejumlah wartawan […]

expand_less