Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Benarkah Pelantikan 186 Pejabat Mura Karena Kebutuhan Birokrasi atau Upaya Melanggengkan Kekuasaan?

Benarkah Pelantikan 186 Pejabat Mura Karena Kebutuhan Birokrasi atau Upaya Melanggengkan Kekuasaan?

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 14 Apr 2024
  • visibility 80

Musi Rawas – Polemik pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Musirawas pada 22 Maret 2024 memancing tanggapan tokoh publik

Salah satu Pemuda Asli Musi Rawas ikut bersuara, Alam Budi Kesuma menyampaikan bahwa Pencabutan SK Bupati terhadap pelantikan 186 Pejabat MURA meninggalkan beberapa catatan yang perlu kita kupas.

Publik mempertanyakan mutasi dan pelantikan 186 pejabat kemarin itu sangat politis dan sarat kepentingan mempertahankan kekuasaan.

“Kita pertanyakan apakah pelantikan 186 pejabat kemarin memang betul-betul kebutuhan birokrasi atau untuk pemanfaatan pejabat yg dilantik untuk melanggengkan kekuasaan, Alangkah ironisnya kalau pelantikan itu, kalau demi nafsu berkuasan sampai menabrak aturan,” Ujarnya.

Untunglah kontrol masyarakat tetap terjaga, sehingga pelantikan tersebut dapat dibatalkan

Batalnya SK pelantikan itu menunjukkan kinerja pejabat yang berkompeten bobrok, dan imbasnya Bupati bisa didiskualifikasi sebagai calon kepala daerah periode periode kedepan

Diketahui dari penelusuran kami : Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Bahwa mengingat tanggal pelaksaan penetapan paslon (pasangan calon) peserta pemilihan tahun 2024 yaitu tanggal 22 September 2024, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon yaitu pada 22 Maret 2024.

Adanya sanksi bila kepala daerah petahanan melanggar ketentuan mutasi pejabat berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190.

Menanggapi hal ini, beredar di medsos whatsapp dokumen pembatalan pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 tersebut.

Pembatalan itu dengan SK Bupati Musirawas Nomor : 485/KPTS/BKPSDM/2024. Tentang : Pencabutan Keputusan Bupati Musirawas. Ditanda tangani Bupati Ratna Machmud pada 4 April 2024. (Rls)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kado Hari Kartini, Nenek Fatimah Harus Berjuang Hadapi Gugatan

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    TANGERANG — Peringatan hari Kartini dirayakan nenek Fatimah di Pengadilan Negeri Tangerang. Renta 90 tahun itu harus berjuang untuk terbebas dari gugatan anaknya, Nurhana (50) dan Nurhakim (70) atas sengketa tanah yang terjadi sejak 2014 lalu. Fatimah menjadi tergugat atas sengketa tanah seluas 387 meter persegi yang selama ini ditempatinya. Fatimah digugat sebesar Rp 1 […]

  • Manfaatkan Jalan, PT SRMD Teken Perjanjian dengan Pemkab Mura

    • calendar_month Jum, 21 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Bogor – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan PT Saleraya Merangin Dua (PT SRMD) bersepakat untuk membuat perjanjian kerjasama pemanfaatan jalan untuk pengangkutan minyak mentah. Penandatangan kesepakatan ini dilakukan oleh Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan Bersama Direktur PT SRMD Song Zhizong yang dilaksanakan di Hotel Santika Bogor, Jawa Barat. Jum’at (21/12/2018). Kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari […]

  • Disdik Sumsel dan Polisi Diminta Kroscek Dugaan Pungli di SMKN 3 Lubuklinggau

    • calendar_month Sel, 5 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Menyikapi kemelut di dunia Pendidikan yang sering terjadi menyalahi aturan atau wewenang, salah satunya yakni Pungutan liar (Pungli). Kali ini terjadi di SMKN 03 Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, diduga lakukan pungli terhadap siswa didiknya sebesar Rp, 160.000.- /siswa, dengan alasan Dana Perpisahan, (05/06). Menyikapi hal itu, Ketua Lembaga KPK Ali Mu’ap didampingi […]

  • Pemerintah Siarkan Pasien Corona Sembuh Capai 1.002 Orang

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Pemerintah telah memperbarui data Covid-19 di Indonesia yang di antaranya menyatakan bahwa pasien positif Covid-19 yang sembuh telah mencapai 1002 orang. Kabar gembira itu disampaikan Jubir Pemerintah untuk Covid-19 dr. Achmad Yurianto pada Konferensi Pers di Gedung BNPB, Jakarta, Jumat (24/4). Ia mengatakan bahwa hingga pukul 12.00 WIB hari ini tenaga kesehatan […]

  • Membudayakan Membaca Sejak Dini

    Membudayakan Membaca Sejak Dini

    • calendar_month Ming, 15 Agu 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Generasi penerus bangsa pada hakekatnya merupakan generasi yang harus dididik agar menjadi generasi yang berkualitas. Zaman sekarang ini sangat jarang sekali anak-anak yang suka membaca buku, padahal buku merupakan jendela informasi yang sangat penting. Dengan membaca kita dapat memperoleh pengetahuan yang sangat banyak dan beraneka ragam. Generasi sekarang waktnya lebih banyak dihabiskan untuk bermain gadget. […]

  • Realisasi CSR 14 Perusahaan di Musi Rawas Tahun 2017

    Realisasi CSR 14 Perusahaan di Musi Rawas Tahun 2017

    • calendar_month Sen, 16 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.co.id -Kegiatan CSR (Tanggung jawab Sosial Perusahaan) merupakan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, yang terkena dampak dari kegiatan perusahaan tersebut. Kepala DPMPTSP Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Promosi dan Kerjasama, Tri Wahyudi mengatakan beberapa perusahaan di Kabupaten Musi Rawas tahun 2017 sudah melaksanakan CSR. “CSR ini merupakan kewajiban perusahaan kepada masyarakat sekitar […]

expand_less