Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Benarkah Pelantikan 186 Pejabat Mura Karena Kebutuhan Birokrasi atau Upaya Melanggengkan Kekuasaan?

Benarkah Pelantikan 186 Pejabat Mura Karena Kebutuhan Birokrasi atau Upaya Melanggengkan Kekuasaan?

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 14 Apr 2024
  • visibility 81

Musi Rawas – Polemik pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Musirawas pada 22 Maret 2024 memancing tanggapan tokoh publik

Salah satu Pemuda Asli Musi Rawas ikut bersuara, Alam Budi Kesuma menyampaikan bahwa Pencabutan SK Bupati terhadap pelantikan 186 Pejabat MURA meninggalkan beberapa catatan yang perlu kita kupas.

Publik mempertanyakan mutasi dan pelantikan 186 pejabat kemarin itu sangat politis dan sarat kepentingan mempertahankan kekuasaan.

“Kita pertanyakan apakah pelantikan 186 pejabat kemarin memang betul-betul kebutuhan birokrasi atau untuk pemanfaatan pejabat yg dilantik untuk melanggengkan kekuasaan, Alangkah ironisnya kalau pelantikan itu, kalau demi nafsu berkuasan sampai menabrak aturan,” Ujarnya.

Untunglah kontrol masyarakat tetap terjaga, sehingga pelantikan tersebut dapat dibatalkan

Batalnya SK pelantikan itu menunjukkan kinerja pejabat yang berkompeten bobrok, dan imbasnya Bupati bisa didiskualifikasi sebagai calon kepala daerah periode periode kedepan

Diketahui dari penelusuran kami : Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Bahwa mengingat tanggal pelaksaan penetapan paslon (pasangan calon) peserta pemilihan tahun 2024 yaitu tanggal 22 September 2024, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon yaitu pada 22 Maret 2024.

Adanya sanksi bila kepala daerah petahanan melanggar ketentuan mutasi pejabat berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190.

Menanggapi hal ini, beredar di medsos whatsapp dokumen pembatalan pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 tersebut.

Pembatalan itu dengan SK Bupati Musirawas Nomor : 485/KPTS/BKPSDM/2024. Tentang : Pencabutan Keputusan Bupati Musirawas. Ditanda tangani Bupati Ratna Machmud pada 4 April 2024. (Rls)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyelenggara Pemilu Dituntut Gencar Sosialisasi

    • calendar_month Rab, 28 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    ANGGOTA Komisi II DPR Firman Soebagyo meminta penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) untuk terus menerus melakukan sosialisasi tentang Pemilu serentak 2019. Salah satunya sosialisasi terkait kertas surat suara yang cukup banyak. Karena pemilih dituntut memilih Calon Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dan DPD RI. Diharapkan dengan adanya sosialisasi yang masif, masyarakat menjadi tidak […]

  • Paslon Bupati Musirawas 2015 Pilih No Urut di KPU

    • calendar_month Sel, 25 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — Setelah penetapan pasangan Kandidat Bupati Musirawas, hari ini Selasa 25 Agustus 2015 KPU Musi Rawas menetapkan nomor urut Calon dan pasangan Calon Bupati Musirawas.yang nantinya ikut dalam  kegiatan Pilkada Musirawas 2015 . Siang ini Kantor KPU Musirawas di Muara Beliti menetapkan nomor urut Calon dan pasangan calon Bupati untuk perhelatan pemilihan Bupati dan […]

  • 3.162 Pelajar Mura Baca Juz 30 Pecahkan Rekor Muri

    • calendar_month Kam, 20 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sebanyak 3.162 tahfiz pelajar, mewakili 186 desa Kabupaten Musi Rawas (Mura) berhasil pecahkan rekor Muri tahfidz Alquran pembacaan juz 30. Acara berlangsung di Masjid Agung Darussalam Muara Beliti dengan dihadiri Bupati Mura Hendra Gunawan bersama Triyono perwakilan pihak Muri, Kamis (20/6) pagi pukul 10.30 wib. “Kita melihat begitu intens perhatian Pemkab […]

  • Save KPK ‘Jangan Biarkan KPK Berjuang Sendiri’

    Save KPK ‘Jangan Biarkan KPK Berjuang Sendiri’

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    PADANG — Konflik antara KPK dan Polri dinilai dapat membawa masa depan yang lebih baik bagi Indonesia. “Harus ada review yang lengkap terkait keadaan yang ada. Caranya, memberikan independensi KPK secara menyeluruh, dan kedua mereformasi kepolisian agar punya integritas yang lebih baik,” kata mantan wakil ketua Komisioner Independent Commission Against Corruption (ICAC), Tony Kwok. Pernyataan […]

  • Ancam Petugas dengan Senpira, Kaki Pengedar Narkoba di Pelor

    • calendar_month Sel, 20 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    MURATARA- Kaki kanan Redis Fanbher (34) terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas. Pasalnya saat akan diringkus oleh tim operasional Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas, Senin, (19/03) sekitar pukul 20.30 Wib, pengedar narkoba jenis sabu ini melakukan perlawanan dan berusaha menembak petugas menggunakan senjata api rakitan (Senpira) jenis pistol. Warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang […]

  • Presiden: Tidak Ada Ruang Bagi Terorisme

    • calendar_month Kam, 10 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo menegaskan bahwa negara tidak akan pernah memberikan ruang sedikit pun bagi terorisme di Indonesia. Hal ini disampaikan Presiden ketika memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis 10 Mei 2018. “Saya tegaskan bahwa negara dan seluruh rakyat tidak pernah takut dan tidak akan pernah memberikan ruang sedikit pun pada terorisme […]

expand_less