Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Belanja Cetak Kemahalan, Disdukcapil Mura Setor Kembali Rp63 Juta ke Kas Daerah

Belanja Cetak Kemahalan, Disdukcapil Mura Setor Kembali Rp63 Juta ke Kas Daerah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 11 Feb 2024
  • visibility 75

MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Cetakan sebesar Rp141.124.450,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp140.321.900,00 atau sebesar 99,43% dari anggaran.

Pelaksanaan pengadaan Formulir Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilakukan oleh CV SB berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 12/SPK/Dukcapil/2022 tanggal 23 November 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp101.524.000,00,00.

Pekerjaan pengadaan tersebut telah dibayarkan berdasarkan SP2D Nomor 05223/LS/SP2D/2022 tanggal 21 Desember 2022 dengan nilai sebesar Rp101.524.000,00 dan telah diserahkan kepada PPTK sesuai Berita Acara Pembayaran Nomor 04/BA/DUKCAPIL/2022 tanggal 20 Desember 2022 dengan keterangan untuk Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Formulir Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut.

a. Pelaksanaan Pekerjaan Dilakukan oleh Pihak Lain

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Direktur CV SB tanggal 5 April 2022, pengadaan formulir tersebut tidak diproduksi oleh CV SB, melainkan dilakukan oleh Percetakan ACC.

CV SB hanya terlibat dalam penandatanganan kontrak SPK dan menerima pembayaran kontrak pengadaan untuk diteruskan kepada Percetakan ACC.

PPTK kemudian melakukan pemesanan cetakan kepada Percetakan ACC sesuai dengan daftar pesanan dalam SPK.

b. Penambahan Pekerjaan Tanpa Melalui Addendum atau Perikatan Lainnya

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Pemilik Percetakan ACC pada tanggal 10 April 2023, Percetakan ACC mengerjakan pengadaan Blangko Formulir Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebanyak 680 buku, yang terdiri dari enam Formulir Kependudukan dan 11 Formulir Pencatatan Sipil.

Selain itu, PPTK juga menambah pemesanan satu formulir isian kematian. Pengadaan atas tambahan satu formulir tersebut tidak dilengkapi dengan addendum atau dokumen perjanjian dengan pihak ketiga yang memuat klausul tambahan terhadap kontrak pekerjaan.

PPTK menjelaskan jika penambahan pengadaan formulir tersebut didasarkan atas kebutuhan Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil.

c. Pemahalan Harga Barang Cetakan

Hasil konfirmasi kepada Pemilik Percetakan ACC menyatakan bahwa pembayaran riil atas pengadaan 680 blangko formulir termasuk tambahan satu formulir isian kematian tersebut sebesar Rp28.000.000,00, sehingga terdapat kelebihan pembayaran dengan perhitungan sebagai berikut.

Nilai Kontrak Rp101.524.000,00 dikurang PPn (10.060.936,94) dan Biaya Riil Percetakan (28.000.000,00). Total Pemahalan Harga Rp63.463.063,10

Berdasarkan hasil konfirmasi dan klarifikasi, PPTK menyatakan bertanggung jawab dan bersedia untuk mengembalikan kelebihan pembayaran atas pemahalan harga Belanja Cetakan sebesar Rp63.463.063,10 tersebut ke Kas daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 7 huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut, antara lain menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; dan

c. Surat Perintah Kerja Nomor 12/SPK/Dukcapil/2022 tanggal 23 November 2022 pada:
1) Poin 7 tentang Pengalihan dan/atau Subkontrak yang menyatakan bahwa pihak kedua dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal penggantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, pemisahan atau akibat lainnya; dan

2) Poin 24 a huruf 3 tentang Pembayaran Prestasi Hasil Pekerjaan yang Disepakati
Dilakukan oleh Pihak Pertama yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja Cetakan sebesar Rp63.463.063,10.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selaku Penggunan Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan Belanja Cetakan;

b. Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran kurang cermat dalam memverifikasi dan memvalidasi bukti pertanggungjawaban Belanja Cetakan sesuai dengan ketentuan; dan

c. PPTK tidak mematuhi ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.

Kelebihan pembayaran atas belanja cetakan telah di setorkan ke Kas Daerah pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp63.463.063,10.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selaku Pengguna Anggaran untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan Belanja Cetakan.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Herman Deru Ajak Bupati/Walikota di Sumsel Hadiri Konvensyen DMDI

    • calendar_month Ming, 24 Nov 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru yang sekaligus juga Ketua Umum Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Indonesia mengajak para Bupati/Walikota di Sumsel hadir langsung pada acara konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam ke 20 Tahun 2019. “Saya sengaja hadir dengan  membawa serta para Bupati dan Walikota Se-Sumatera Selatan  ikut hadir. Tujuannya tidak […]

  • Terganjal Selisih Suara, Permohonan PHP Provinsi Sumsel dan Kota Bekasi Tidak Diterima MK

    • calendar_month Kam, 9 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Kerinci, Provinsi Papua, Kabupaten Lahat berujung dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. Demikian putusan dismissal MK yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya pada Kamis […]

  • Syarat Pengajuan Izin Walet Terlalu Banyak, Dishut Diduga Belum Ada SOP

    • calendar_month Kam, 31 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Menanggapi banyaknya persyaratan dalam pengajuan berkas Izin Pengelolaan Burung Walet di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Ketua Perkumpulan Pemantau Dana Negara Republik Indonesai (PDNRI), Ahmad Rudi saat dihubungi Jurnalindependen.com, Kamis (31/12/2015) mengatakan bahwa ia sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura terhadap calon penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seharusnya pihak Pemkab Mura mengapresiasi […]

  • Presiden Ajak Para Siswa Gunakan Medsos untuk Hal Positif

    • calendar_month Kam, 24 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo mengajak para generasi muda untuk mempergunakan media sosial dalam hal yang positif. Ajakan tersebut disampaikannya di hadapan sejumlah ketua OSIS, anggota Pramuka, dan ketua Rohis dari SMA/SMK se-Kabupaten Majalengka dalam kunjungan kerjanya hari ini. “Tolong disampaikan kepada kawan-kawan, agar penggunaan media sosial digunakan untuk hal-hal positif. Jangan sampai saling mencela, menghujat, menjelekkan, […]

  • Pujo Wiloso : Bila Terbukti Oknum Inspektorat Menerima Suap, Tangkap Saja!

    • calendar_month Sen, 6 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Bila memang terbukti ada oknum Inspektorat menerima suap berkenaan dengan pemeriksaan di SKPD, Inspektur Kabupaten Musi Rawas melalui Sekretarisnya, Pujo Wiloso mendukung bila terbukti untuk ditangkap. Bahkan ia bersedia juga ditangkap bila melakukan hal yang hina tersebut. “Bila memang terbukti atau tertangkap tangan tangkap saja, bahkan bila saya melakukannya, tangkap saya,” ungkap […]

  • Pemprov Sumsel Siapkan Rp15 Miliar Bayar Honorer Guru

    • calendar_month Rab, 15 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan membayar honor para guru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di daerah itu dengan menyiapkan dana Rp15 miliar. Dana tersebut akan diperuntukan bagi 705 guru honor di daerah tersebut, kata Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Budiono usai rapat tentang honorer guru di Palembang, Rabu (15/03). Dia mengatakan, […]

expand_less