Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » News » Belanja Cetak Kemahalan, Disdukcapil Mura Setor Kembali Rp63 Juta ke Kas Daerah

Belanja Cetak Kemahalan, Disdukcapil Mura Setor Kembali Rp63 Juta ke Kas Daerah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 11 Feb 2024
  • visibility 148

MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Cetakan sebesar Rp141.124.450,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp140.321.900,00 atau sebesar 99,43% dari anggaran.

Pelaksanaan pengadaan Formulir Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilakukan oleh CV SB berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 12/SPK/Dukcapil/2022 tanggal 23 November 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp101.524.000,00,00.

Pekerjaan pengadaan tersebut telah dibayarkan berdasarkan SP2D Nomor 05223/LS/SP2D/2022 tanggal 21 Desember 2022 dengan nilai sebesar Rp101.524.000,00 dan telah diserahkan kepada PPTK sesuai Berita Acara Pembayaran Nomor 04/BA/DUKCAPIL/2022 tanggal 20 Desember 2022 dengan keterangan untuk Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Formulir Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut.

a. Pelaksanaan Pekerjaan Dilakukan oleh Pihak Lain

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Direktur CV SB tanggal 5 April 2022, pengadaan formulir tersebut tidak diproduksi oleh CV SB, melainkan dilakukan oleh Percetakan ACC.

CV SB hanya terlibat dalam penandatanganan kontrak SPK dan menerima pembayaran kontrak pengadaan untuk diteruskan kepada Percetakan ACC.

PPTK kemudian melakukan pemesanan cetakan kepada Percetakan ACC sesuai dengan daftar pesanan dalam SPK.

b. Penambahan Pekerjaan Tanpa Melalui Addendum atau Perikatan Lainnya

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Pemilik Percetakan ACC pada tanggal 10 April 2023, Percetakan ACC mengerjakan pengadaan Blangko Formulir Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebanyak 680 buku, yang terdiri dari enam Formulir Kependudukan dan 11 Formulir Pencatatan Sipil.

Selain itu, PPTK juga menambah pemesanan satu formulir isian kematian. Pengadaan atas tambahan satu formulir tersebut tidak dilengkapi dengan addendum atau dokumen perjanjian dengan pihak ketiga yang memuat klausul tambahan terhadap kontrak pekerjaan.

PPTK menjelaskan jika penambahan pengadaan formulir tersebut didasarkan atas kebutuhan Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil.

c. Pemahalan Harga Barang Cetakan

Hasil konfirmasi kepada Pemilik Percetakan ACC menyatakan bahwa pembayaran riil atas pengadaan 680 blangko formulir termasuk tambahan satu formulir isian kematian tersebut sebesar Rp28.000.000,00, sehingga terdapat kelebihan pembayaran dengan perhitungan sebagai berikut.

Nilai Kontrak Rp101.524.000,00 dikurang PPn (10.060.936,94) dan Biaya Riil Percetakan (28.000.000,00). Total Pemahalan Harga Rp63.463.063,10

Berdasarkan hasil konfirmasi dan klarifikasi, PPTK menyatakan bertanggung jawab dan bersedia untuk mengembalikan kelebihan pembayaran atas pemahalan harga Belanja Cetakan sebesar Rp63.463.063,10 tersebut ke Kas daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 7 huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut, antara lain menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; dan

c. Surat Perintah Kerja Nomor 12/SPK/Dukcapil/2022 tanggal 23 November 2022 pada:
1) Poin 7 tentang Pengalihan dan/atau Subkontrak yang menyatakan bahwa pihak kedua dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal penggantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, pemisahan atau akibat lainnya; dan

2) Poin 24 a huruf 3 tentang Pembayaran Prestasi Hasil Pekerjaan yang Disepakati
Dilakukan oleh Pihak Pertama yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja Cetakan sebesar Rp63.463.063,10.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selaku Penggunan Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan Belanja Cetakan;

b. Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran kurang cermat dalam memverifikasi dan memvalidasi bukti pertanggungjawaban Belanja Cetakan sesuai dengan ketentuan; dan

c. PPTK tidak mematuhi ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.

Kelebihan pembayaran atas belanja cetakan telah di setorkan ke Kas Daerah pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp63.463.063,10.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selaku Pengguna Anggaran untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan Belanja Cetakan.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati dan DPRD Mura, Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD-P

    Bupati dan DPRD Mura, Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD-P

    • calendar_month Sen, 5 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka penyampaian rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP). Rapat Paripurna dilaksanakan hari ini Senin (5/9), bertempat pada ruangan auditorium Pemerintah Kabupaten Mura yang dipimpin langsung […]

  • Dua Kades Bakal Tersangkut Kasus Dana Desa di OKU

    • calendar_month Sel, 23 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    BATURAJA – Setelah (S) oknum Kepala Desa Tebing Kampung di tangkap jaksa karena menggunakan Dana Desa yang tidak jelas juntrunganya, hingga negara dirugikan sekitar 140 juta rupiah, ternyata masih terdapat dua oknum Kepala Desa lagi yang kini dalam tahap penyidikan Tim Tipikor Polres OKU. Kedua Kades yang sudah di non aktifkan ini sedang “berkemas”untuk menyusul rekan […]

  • Usut Tuntas Pungli Guru Sumsel

    • calendar_month Ming, 23 Jul 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Praktisi hukum di Palembang meminta polisi mengusut tuntas kasus pungutan liar oleh staf dan pejabat Dinas Pendidikan Sumatera Selatan terhadap guru yang mengajukan sertifikasi. Post Views: 286

  • Pemkab Musi Rawas Imbau Perusahaan Perkebunan Segera Urus HGU

    • calendar_month Sab, 6 Feb 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    AGROPOLITAN CENTER – | Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) imbau perusahaan perkebunan segera urus Hak Guna Usaha (HGU). “Kami menghimbau perusahaan perkebunan yang belum memiliki HGU agar segera mengurusnya, karena walau bagaimanapun perusahaan perkebunan sudah mengambil dan memanfaatkan keuntungan dengan operasional puluhan tahun, bahkan ada yang sudah 30 tahun […]

  • Ikhwal Batu Dalam Kebudayaan Manusia

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Awalnya, orang memburu dan memuliakan batuan ini karena keindahan dan kelangkaannya Batu lama menempati posisi penting dalam kebudayaan manusia. Bahkan, jejak manusia pada batu bisa menjadi penanda evolusi kebudayaan manusia. Zaman batu adalah era tertua dalam evolusi kebudayaan manusia di Bumi. Di fase awal ini, sekitar 2,6 juta tahun lampau, yang dikenal dengan nama Paleolitik […]

  • Target 5000 Jamban Diupayakan Tercapai Tahun ini

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melalui Sekretarisnya, Muhammad Nizar mengatakan rumah wajib jamban atau WC di wilayahnya telah mencapai 94 persen, dan tinggal sekitar 5000 rumah lagi yang belum memiliki. “Sisa rumah yang belum memiliki jamban ini ada kesulitan untuk menuntaskannya, karena berkaitan dengan anggaran. Sekitar 5000 rumah […]

expand_less