Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Barcode Dewan Pers Antisipasi “Penumpang Gelap”

Barcode Dewan Pers Antisipasi “Penumpang Gelap”

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 6 Jan 2017
  • visibility 135

JAKARTA – Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi mengatakan “barcode” yang dirancang lembaga itu untuk memilah media pers dengan media nonpers merupakan langkah untuk mengantisipasi “penumpang gelap”.

“Selama ini kami temukan kecenderungan media nonpers isinya tidak menaati asas dan kode etik, tapi saat ada masalah maunya dianggap pers. Itu namanya ‘penumpang gelap’,” kata Imam di Jakarta, Jumat.

Maraknya media, terutama media online yang tidak sedikit di antaranya justru menyebarkan berita palsu (hoax) bahkan menyebarkan paham radikal, membuat Dewan Pers merasa perlu bersikap untuk menjelaskan kepada publik bahwa tidak semua media itu merupakan media pers, salah satunya dengan menerapkan barcode.

“Nantinya yang mendapat barcode hanya media cetak atau online yang tercatat sebagai perusahaan pers yang standardisasinya sesuai ketentuan yang ada di Dewan Pers. Untuk yang nonpers, ya terserah itu bukan urusan kami,” kata Imam.

Ia menjelaskan, pembuatan barcode ini merupakan pelaksanaan Deklarasi Palembang 2010 saat peringatan Hari Pers Nasional (HPN). Saat itu, ada empat peraturan Dewan Pers yang diratifikasi oleh sebagian besar pemilik media besar di Indonesia.

Empat peraturan inilah yang menjadi prioritas oleh media pers, yaitu standar perusahaan pers, kode etik jurnalistik, standar perlindungan profesi wartawan, dan standar kompetensi wartawan.

Rencananya penggunaan barcode  akan dilakukan saat HPN di Ambon tahun ini. Dengan adanya barcode, profil media akan bisa diakses dalam database Dewan Pers dan bisa diketahui jatidiri perusahaan pers, alamat, penanggung jawab redaksi, dan badan hukum.

Keberadaan barcode itu juga akan memudahkan untuk memilah mana yang media pers dan mana media yang bukan pers. Kalau barcode sudah diberlakukan maka yang tidak terdaftar di Dewan Pers berarti bukan media pers dan tidak berada di wilayah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Bila merasa sebagai media pers, mereka harus mendaftar ke Dewan Pers untuk diverifikasi,” kata Imam.

Terkait pemblokiran 11 media oleh Kemenkominfo karena dinilai mengandung unsur SARA, Imam mengungkapkan bahwa setiap akan melakukan blokir Kemenkominfo lebih dulu konfirmasi ke Dewan Pers. Menurutnya, kalau media pers tentu tidak akan diblokir, tapi diproses sesuai UU Pers.

“Intinya kalau bukan media pers berarti wilayahnya kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan itu ada UU-nya sendiri. Jadi, silakan media nonpers diproses sesuai UU yang berlaku,” kata dia. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inilah Pesan dan Motivasi Bupati Saat Kunjungi Paskibra Kecamatan

    • calendar_month Kam, 15 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Dalam setiap kunjungan dan penilaian Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kecamatan, Bupati Musi Rawas (Mura) H Hendra Gunawan selalu berpesan dan memotivasi Paskibra agar menjaga kesehatan, disiplin dan tanggung jawab serta senantiasa menjauhi Narkoba. “Untuk bisa menjadi Paskibra Kecamatan merupakan pengalaman yang luar biasa. Tidaklah mudah untuk menjadi anggota Paskibra 17 Agustus, […]

  • Bidan Garda Terdepan Jaga Kesehatan Ibu dan Anak

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bidan merupakan garda terdepan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan juga merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan ibu dan anak. Hal ini disampaikan Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Musi Rawas, Hj Suwarti pada acara Peringatan HUT IBI ke-68 di Hotel Smart, Sabtu (20/07). Perayaan HUT IBI bersamaan dengan kegiatan Seminar Kesehatan Ikatan […]

  • Dishut Mura Tidak Mengakui Keberadaan SBW Ilegal

    • calendar_month Sab, 3 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –Hingga kini belum ada pengajuan izin penangkaran Sarang Burung Walet (SBW) ke Pemkab Musi Rawas melalui Dinas Kehutanan. Kendati banyak usaha penangkaran sarang burung walet, namun belum ada pengakuan dari Dinas Kehutanan atau dengan kata lain Dinas Kehutanan tidak mengakui keberadaan walet. Sesuai dengan Perda No. 9 Tahun 2012 tentang Izin Pengelolaan Burung […]

  • Program Musi Rawas Menanam Berbuah Penghargaan Proklim MenLHK

    • calendar_month Kam, 25 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Program Musi Rawas Menanam yang digelorakan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas berbuah Manis, dimana Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menobatkan Pemimpin Kabupaten Mura ini sebagai Pembina Prrogram Kampung Iklim (Proklim) tahun 2018. Penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar ini diterima langsung oleh Bupati Musi Rawas, H […]

  • FPM Muratara Demo Kejari, Tuntut Selesaikan Kasus-kasus di Muratara

    • calendar_month Sen, 30 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Puluhan ‎Forum Pemuda Mahasiswa Muratara (FPM-Muratara) mengeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan unjuk rasa, sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (30/7). Kedatangan FPM-Muratara menuntut agar ‎proses hukum kasus pejabat Muratara ‎Usut Tuntas Kasus OTT, AKN dan Lelang Jabatan Piktif. Dalam selebaran yang dibagikan berisi lima point tuntutan, diantaranya mendesak penegak hukum (Kepolisian, Kejati, […]

  • Banyak Penangkar SBW Belum Memiliki Izin, Pemkab Dinilai Lemah Sosialisasi

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –Banyaknya penangkar Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Megang Sakti yang belum memiliki izin dan membayar pajak merupakan tantangan bagi pihak Pemkab Musi Rawas, Sumsel untuk segera melegalkan usaha SBW tersebut. Banyak faktor yang menyebabkan usaha SBW belum memiliki izin, diantaranya kurangnya koordinasi antara penangkar dengan pemerintah desa dan kecamatan, penangkar masih banyak […]

expand_less