Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Bakar Lahan, Dipenjara 15 Tahun Denda 5 Miliar

Bakar Lahan, Dipenjara 15 Tahun Denda 5 Miliar

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 14 Agu 2019
  • visibility 89

MUSI RAWAS – | Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), telah terjadi di sejumlah daerah tak terkecuali Kabupaten Musi Rawas (Mura). Guna mencegah itu, Jajaran Kepolisian Resort (Polres) serukan himbauan tegas seluruh warga di wilayah hukum Mura dan Muratara agar waspada terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), mengingat saat ini puncaknya musim kemarau.

Kapolres Mura AKBP Suhendro mengatakan, sebagaimana antisipasi dan pencegahan kerawanan terjadinya Karhutla. Seluruh jajaran personil polres hingga polsek terutama dikhususkan person Babinkabtimas turun langsung, mendatangi warga berikan sosialisasi dan himbau terhadap bahaya Karhutlah. Mengingat, telah beberapa bulan terakhir hingga agustus ini merupakan puncaknya musim kemarau.

“Kewaspadaan harus lebih di tingkatkan, apalagi bulan ini merupakan puncak nya musim kemarau,yang mana sudah kita ketahui bersama baik itu melalui media online atau televisi untuk pulau sumatera dan kalimantan merupakan titik hotspot rawan terjadinya kebakaran hutan, saya minta kepada masyrakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” terangnya ketika dibincangi sejumlah wartawan. Rabu (14/8) siang.

Dikatakannya, berbicara Karhutla menjadi perhatian serius. Dirinya, dalam setiap kesempatan terus rutinkan personil gulirkan giat patroli dengan memberikan pemahaman terhadap aturan salah satunya yaitu UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Pasal 78 ayat (3). Begitu juga dengan sanksi-sanksi yan akan diterima bagi warga apabila tetap melanggar.

“Dalam isinya, ditekankan Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, di ancam dengan pindana penjara paling lama 15 tahun dan dendan maksimal Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah),” bebernya.

Tidak hanya itu, sambung Suhendro menambahkan berbicara kewaspadaan sangatlah erat kaitannya berhubungan dengan antisipasi terhadap sumber api. Yakni, dalam setiap kesempatan jangan pernah membuang sisa puntung rokok di sembarang tempat khususnya pada saat dikebun atau di ladang.

“Begitu juga apabila membakar sampah setelah di bakar untuk di tunggui dan jangan langsung pergi meninggalkan lokasi agar memastikan terlebih dahulu bahwa saaat sudah dibakar, apinya sudah di padamkan seutuhnya agar tidak menjalar ketempat lain,” tukasnya. | NRD

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Kembali Imbau Masyarakat Jangan Panik Terkait Corona

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Terkait penyebaran virus Corona yang masuk di Indonesia, Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan kembali menghimbau masyarakat masyarakat untuk tidak panik dan tetap menjaga kondisi tubuh dengan baik. Himbauan kali ini disampaikan Hendra Gunawan melalui siaran Radio Darussalam Sempurna Diskominfo Kabupaten Mura, Kamis (19/03). Hendra Gunawan menyampaikan, mulai dari pemerintah […]

  • Sembilan Penggiat Anti Narkoba Diganjar Penghargaan P4GN

    • calendar_month Rab, 26 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sedikitnya 9 orang penggiat anti narkoba, salah satunya perwakilan perusahaan PT. Lonsum Tbk terima penghargaan Partisipasi Peran serta, Pencegahan dan Penyalagunan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Pemberian piagam penghargaan tersebut diberikan langsung, Bupati Mura H. Hendra Gunawan dalam kesempatan upacara peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) tahun 2019 berlasung Halaman Upacara Kantor […]

  • Diduga Ada Oknum Lakukan Sambungan listrik RT Tanpa Meteran di Sembatu Jaya

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Info yang diterima ada beberapa desa di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan yang melakukan pemasangan listrik ke rumah tangga tanpa meteran. Desa-desa tersebut diantaranya Desa SP 1 Sembatu Jaya, SP 3 hingga SP 5, pemasangan dilakukan oknum dengan mengambil aliran listrik dari tiang ke rumah tangga warga, ungkap suatu sumber yang tidak […]

  • Bupati Apresiasi Perpustakaan Sumber Ilmu Desa Marga Sakti Juara II Tingkat Nasional

    • calendar_month Ming, 18 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Perpustakaan Sumber Ilmu Desa Marga Sakti Kecamatan Muara Kelingi berhasil meraih juara II Klaster B Lomba Perpustakaan Umum Desa/Kelurahan tingkat Nasional. Lomba Perpustakaan Desa Nasional ini dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional yang digelar sejak tanggal 14-17 Agustus 2019 bertempat di Hotel Aryaduta, Jakarta. Bupati Musi Rawas (Mura) H Hendra Gunawan menyampaikan rasa bangganya […]

  • Melawan, Pelaku Curanmor di Pelor

    • calendar_month Sel, 30 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Karena melakukan perlawanan satu dari dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dilumpuhkan Tim khusus (Timsus) Polres Mura, Sumatera Selatan. Sulaiman (22) warga Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dilumpuhkan petugas di betis kaki kiri, Minggu (28/12) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Poros Desa, Kelurahan Semangus Lama, Kecamatan […]

  • LHP BPK Kabupaten Muaraenim Sumsel 2015 – 2016

    LHP BPK Kabupaten Muaraenim Sumsel 2015 – 2016

    • calendar_month Rab, 4 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Audit BPK RI – Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2015-2016 ) 1. Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB sektor P3) Sebesar Rp 11.167.877.100,00 Tidak Tepat 2. Pertanggungjawaban Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Tiga SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp 75.666.000,00 3. Kelebihan […]

expand_less