Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Ahli : Perppu Ormas Multitafsir

Ahli : Perppu Ormas Multitafsir

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 16 Sep 2017
  • visibility 44

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang  Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), Kamis (14/9) di Ruang Pleno MK. Sidang digelar untuk tujuh permohonan, yaitu perkara Nomor 38, 39, 41, 48, 49, 50 dan 52/PUU-XV/2017.

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan keterangan dua Ahli yang dihadirkan Sekretaris Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto (Pemohon Nomor 39). Pemohon mendalilkan Pasal 59 ayat (4) huruf c sepanjang frasa “menganut”, Pasal 61 ayat (3) Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A Perppu Ormas bertentangan dengan UUD 1945.

Pakar Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin menyoroti dua isu konstitusional terkait Perppu Ormas. Pertama, jaminan kepastian hukum adanya redefinisi dari UU Ormas pada Perppu Ormas. Sebab, frasa “menganut” dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu Ormas bermakna sangat luas dan multitafsir. Sedangkan, menurut Ahli, materi Perppu seharusnya memberikan kepastian hukum pada masyarakat dan memenuhi syarat kegentingan memaksa, serta tidak sarat dengan instrumen penyalahgunaan kekuasaan.

“Jika demikian, maka dialektika masyarakat terhadap perubahan konstitusi akan terancam sehingga Perppu ini tidak memberikan ketidakpastian hukum. Jika itu terjadi, penyalahgunaan wewenang tersebut bersaudara kembar dengan ketidakpastian yang menebar kecemasan dalam masyarakat. Dengan demikian, syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah Perppu tidak dipenuhi Perppu Ormas sehingga Perppu ini inkonstitusional,” sampai Irman di hadapan Wakil Hakim MK Anwar Usman didampingi para Hakim Konstitusi lainnya.

Di samping itu, pada uraian keduanya, Irman menyoroti asas contrarius actus yang terkandung dalam Perppu Ormas. Dirinya menilai bahwa Perppu tersebut tidak dapat dijadikan alasan kegentingan memaksa untuk segera secara mutlak dituangkan dalam aturan konkret. Oleh karena itu, Irman berpendapat Perppu Ormas menegasikan peran institusi kekuasaan kehakiman. Hal tersebut tampak jelas pada tindakan pembubaran suatu organisasi kemasyarakatan tanpa proses peradilan.

Ahli lainnya, Abdul Chair Ramadhan mendalami adanya rumusan yang bersifat multitafsir pada Perppu Ormas. Dirinya mencermati multitafsir tersebut dikaitkan dengan asas legalitas yang telah dilanggar oleh Perppu Ormas. Salah satunya adalah penerapan analogi pada penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c dengan tambahan frasa “…paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945” terhadap pembubaran HTI. Menurutnya, rumusan itu telah mempersamakan ajaran yang berasal dari pemikiran manusia, yakni ateisme, komunisme, atau leninisme dengan ajaran yang bersumber dari ajaran atau ketentuan agama sah, seperti HTI.

Di samping itu, Abdul pun memberikan penjabaran terkait tinjauan kausalitas sebab Pemerintah menjadi dominan dalam membubarkan ormas atau memberikan sanksi pidana terhadap anggota ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam hal ini, dirinya mencermati atas hal yang ada pada Pasal 82A UUD 1945.

“Apabila kita simulasikan dengan pendekatan kausalitas, hal yang paling berpengaruh adalah adanya penodaan ajaran agama melalui Perppu Ormas ini, karena ketika seseorang meyakini agama atau kepercayaan, tentu bukanlah suatu perbuatan tercela untuk dianut. Dengan demikian, telah ada tindakan kriminalisasi ajaran agama yang sah oleh Perppu Ormas ini,” terang Abdul yang merupakan Doktor Hukum Ketahanan Nasional UNS.

Legal Standing Pemohon

Pada kesempatan yang sama, salah satu Pihak Terkait yang diwakili Kores Tambunan menyampaikan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing karena Pemohon sebagai perseorangan warga negara tidak menjelaskan kerugian konstitusionalnya secara jelas. Dalam hal ini, Kores menegaskan bahwa antara kerugian konstitusional perseorangan warga negara tidak dapat dipersamakan dengan kerugian konstitusional sebuah badan hukum yang disinggung oleh Perppu Ormas yang diujikan pada persidangan.

“Perppu berlaku secara universal, artinya negara melindungi segenap WNI dan lebih lanjut hak kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan HAM setiap WNI. Atas dasar itu, maka Pemohon 39 yang mengajukan diri sebagai perseorangan WNI tidak dapat dipersamakan antara hak perseorangan dengan hak badan hukum perkumpulan atau HTI yang telah dicabut badan hukumnya oleh Pemerintah pada 19 Juli 2017,” ujarnya.

Mengenai dalil Pemohon yang menyampaikan tidak adanya kegentingan yang memaksa pada penerbitan Perppu Ormas, Kores menyampaikan hal itu telah salah dan keliru. Menurutnya, hal itu wujud kewenangan Presiden yang merupakan kekuasaan eksekutif yang menyebutkan terpenuhinya tiga hal kegentingan memaksa atas dikeluarkannya sebuah Perppu. (Sri Pujianti/lul–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertumbuhan ‘E-Commerce’ Indonesia Nomor Satu Dunia

    • calendar_month Kam, 16 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih mengapresiasi pertumbuhan e-commerce Indonesia diurutan nomor satu dunia. Demer, sapaan akrab Gde Sumarjaya Linggih mengharapkan Indonesia dapat tampil sebagai pemenang di pentas global industri e-commerce.  Hal ini disampaikan Demer dalam keterangan resmi usai memimpin RDPU Komisi VI DPR RI dengan CEO Tokopedia William Tanuwijaya, CEO Shopee […]

  • Harga Emas UBS & Antam Hari Ini, 18 September 2022

    Harga Emas UBS & Antam Hari Ini, 18 September 2022

    • calendar_month Ming, 18 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Satuan Harga Antam Harga UBS 0.5 Rp 536.000 Rp 491.000 1.0 Rp 968.000 Rp 921.000 2.0 Rp 1.873.000 Rp 1.826.000 Baca : Harga Emas UBS & Antam Hari Ini, 17 September 2022 3.0 Rp 2.784.000 Rp 0 5.0 Rp 4.605.000 Rp 4.511.000 10.0 Rp 9.152.000 Rp 8.975.000 25.0 Rp 22.749.000 Rp 22.391.000 50.0 Rp 45.415.000 […]

  • Tingkatkan Pelayanan, Polres OKU Gelar Program ‘Soreo’

    • calendar_month Rab, 17 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    BATURAJA – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Polres OKU menggelar SKCK On The Road (SOREO), dengan tujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mewujudkan Zona Integritas Polres OKU. Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Intelkam Polres […]

  • Kabid Bina Marga Lubuklinggau Tantang Duel Wartawan

    • calendar_month Kam, 22 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Lubuklinggau – Sikap tidak bersahabat dan arogansi ditunjukan oleh seorang di Pemda Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, saat ditemui wartawan yang ingin melakukan konfirmasi berita dengan sang Kabid. Sang Kabid bukannya menerima dengan terbuka tapi malahan menantang untuk berkelahi. Ini dialami oleh wartawan Pilarbangsanews.com untuk wilayah Sumsel, Sahlin saat menemui Kabid Pekerjaan Umum Bina Marga kota […]

  • Polemik Susu Kental Manis Jadi Pintu Masuk Penyelidikan

    • calendar_month Sel, 10 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri menilai polemik susu kenal manis (SKM) bisa dijadikan pintu masuk untuk menyelidiki produk makanan dan minuman yang iklan dan labelnya tidak menginformasikan kelayakan konsumsi produk. Polemik ini menjadi langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan investigasi secara menyeluruh. “Atas polemik ini, BPOM bisa menginvestigasi […]

  • Pemblokiran Website Tidak Pengaruhi Kebebasan Pers

    • calendar_month Sen, 23 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    PADANG – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Margiono menilai kebebasan pers tidak terpengaruh pemblokiran sejumlah laman website oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena bukan media milik perusahaan pers yang legal. “Kami pastikan yang diblokir adalah laman milik pribadi, bukan perusahaan pers yang legal. Karena itu tidak ada pengaruhnya terhadap kebebasan pers,” katanya saat […]

expand_less