Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Ahli: Pencabutan Status Badan Hukum Ormas Sesuai Asas Hukum Administrasi

Ahli: Pencabutan Status Badan Hukum Ormas Sesuai Asas Hukum Administrasi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 25 Jan 2018
  • visibility 109

JAKARTA – Pencabutan status badan hukum ormas telah tepat dan sesuai dengan asas-asas hukum administrasi khususnya asas penegakan hukum administrasi. Demikian sampai Philipus M. Hadjon dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 80A UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang (UU Ormas), Rabu (24/1) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 94/PUU-XV/2017 ini dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya.

Dalam perkara yang dimohonkan oleh Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti ini, Philipus yang merupakan Ahli dari Pemerintah menyampaikan pendapatnya dalam makalah berjudul “Asas Contrarius Actus dalam Konteks UU Nomor 17 Tahun 2013 juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.” Dalam konteks pendekatan konseptual, Philipus berpendapat makna contrarius actus apabila dikaitkan dengan keputusan pemerintah yang merupakan pejabat yang menerbitkan suatu keputusan, berwenang mencabut kembali atas putusan yang telah buatnya, baik dalam rangka koreksi maupun dalam penerapan sanksi administrasi.

Adapun atas dasar sanksi administrasi, hal tersebut merupakan bagian terpenting dalam hukum administrasi. Menurut Philipus, tidak akan berguna merumuskan suatu kewajiban atau larangan bagi warga apabila ketentuan tersebut tidak bisa dipaksakan kepatuhannya oleh pemerintah. “Atas dasar itu, Pemerintah berwenang mencabut keputusan apabila yang berkepentingan tidak memenuhi pembatasan, syarat, atau ketentuan yang dikaitkan pada keputusan yang telah ditetapkan. Jadi, penerapan sanksi administrasi adalah mutlak wewenang pemerintah tanpa terlebih dahulu harus memenuhi proses peradilan,” tegas Philipus yang merupakan ahli di bidang hukum administrasi.

Terhadap pasal a quo, Philipus mencermati bahwa ormas adalah subjek hukum pemegang hak dan kewajiban. Pencabutan status badan hukum dengan sendirinya ormas tersebut tidak lagi menjadi subjek hukum. “Dengan demikian, dicabutnya status badan hukum, maka ormas tersebut dinyatakan bubar,” jelasnya.

Dalam permohonannya, para Pemohon menyatakan sebagai aktivis pekerja yang selama ini aktif memperjuangkan hak dan kepentingan para pekerja Indonesia, baik secara bersama-sama dalam serikat pekerja ataupun secara individu merasa berkepentingan atas pemberlakuan UU Ormas ini. Para Pemohon menilai ketentuan Pasal 80A UU Ormas tersebut berkaitan pula dengan pencabutan badan hukum ormas dengan pembubaran tanpa melalui proses pengadilan. Hal ini, menurut para Pemohon, telah mengesampingkan hukum sebagai asas negara Indonesia dan bertolak belakang dengan asas menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya.

Pada akhir persidangan, Ketua MK Arief menyampaikan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 6 Februari 2018 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dari satu ahli pemerintah lainnya. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PC PMII Lubuk Linggau Kecam Keras Tndakan Represif Oknum Aparat saat Penertiban Area Pasar

    PC PMII Lubuk Linggau Kecam Keras Tndakan Represif Oknum Aparat saat Penertiban Area Pasar

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle investigasi
    • visibility 42
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lubuklinggau memberikan atensi serius terhadap tindakan oknum personel Polres Kota Lubuklinggau saat melakukan penertiban terhadap warga yang diduga melakukan penyalahgunaan lem (ngelem) di area pasar. PMII mengecam keras adanya tindakan represif berupa kekerasan fisik (injak kepala) yang dilakukan oleh oknum aparat Tindakan “menginjak kepala” […]

  • Wabup : Investor Tidak Ada HGU, Kami Usir

    • calendar_month Kam, 16 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Disinyalir ada perusahaan di Kabupaten Musirawas dari tahun 2010 hingga sekarang tidak miliki HGU, hal ini ditanggapi Wakil Bupati Musirawas, Hj Suwarti bahwa pihaknya akan mengusir perusahaan tersebut karena telah merugikan pemda dan masyarakat. “Perusahaan tersebut masih dalam proses pengurusan HGU,” kata Suwarti usai Sosialisasi PT Dapo Agro Makmur dan beberapa perusahaan […]

  • Penguji UU Yayasan Perbaiki Permohonan

    • calendar_month Sab, 11 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang kedua uji materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan) di Ruang Sidang Panel MK pada Kamis (9/5/2019). Terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 30/PUU-XVII/2019 ini, para Pemohon mendalilkan […]

  • Mendagri Minta Presiden Gelar Ratas Terkait Pengamanan Pilkada Serentak

    • calendar_month Jum, 26 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengajukan permintaan kepada presiden untuk menggelar rapat terbatas terkait Pilkada serentak. Pasalnya, hasil dari rapat gabungan Pemerintah, penyelenggara Pemilu, dan DPR RI Kamis (25/6) kemarin, masih menyisakan persoalan terkait anggaran pengamanan Pilkada. “Saya sudah menyampaikan kepada Seskab (Sekretaris Kabinet) via telpon hasil raker gabungan di DPR dan […]

  • Bupati Minta Warga Rawat dan Pelihara Jalan

    • calendar_month Sen, 4 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan meminta masyarakat untuk merawat dan menjaga jalan yang telah dibangun oleh pemerintah, hal ini ditegaskan Bupati saat melaksanakan Safari Ramadhan di Masjid Jami Nurul Khotimah Desa Tugu Sempurna Kecamatan Muara Kelingi, Senin (4/6/2018). Permintaan Bupati ini untuk menanggapi permintaan masyarakat yang disampaikan oleh Camat Muara Kelingi, […]

  • OPD diminta Tingkatkan Pelayanan dengan Inovasi Baru

    • calendar_month Kam, 23 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Musi Rawas diharapkan dapat lebih inovatif dalam melayani dan meningkatkan kinerja sebagai abdi Negara dan pelayan masyarakat. Hal ini disampaikan Staf Ahli Bupati bidang Pemerintah, Hukum & Politik, Amra Muslimin saat wawancara usai launching sistem digitalisasi uji kendaraan bermotor di kantor KIR Muara Beliti, Kamis. […]

expand_less