Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Mengenai Sampel Air Sungai Kungku. Tusan : Hasil Lab Seharusnya Sudah Keluar

Mengenai Sampel Air Sungai Kungku. Tusan : Hasil Lab Seharusnya Sudah Keluar

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 23 Nov 2015
  • visibility 52

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — “Mungkin hasil uji laboratorium dari sampel air yang diambil di Sungai Kungku, yang diduga tercemar limbah pabrik PT PHML sudah selesai, akan tetapi belum kami ambil di Palembang.

Menurut hitungan sudah lebih 14 hari, yakni tanggal 17 dan 18 Nopember seharusnya sudah selesai. Sampel air itu sendiri dibiayai pihak PT PHML dan diantar mereka dengan surat pengantar ke Palembang,” ungkap pihak Labor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Tusan dihubungi Senin (23/11/2015).

Tusan menambahkan, Laboratorium BLH Mura belum ada lisensi untuk memeriksa sampel air tersebut maka diantar ke Laboratorium di Palembang.

Wawan (36) warga setempat menuturkan bahwa ia sudah menghubungi pihak Labor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Musi Rawas, Tusan untuk menanyakan hasil investigasi pada Selasa (03/11/2015) lalu, dijawab belum keluar.

Sepengetahuan kami, lanjut Wawan, berdasarkan berita acara pada investigasi lapangan BLH di lokasi Sungai Kungku yang merupakan pembatas antara Kecamatan BTS Ulu dan Sukakarya, pihak PT PHML tetap menyanggah dengan beralasan aliran siring limbah yang menuju Sungai Kungku sudah dibendung 4 bulan yang lalu. Padahal fakta lapangan siring tersebut dibendung kira-kira antara tanggal 22 hingga 25 Oktober 2015.

“Saat kami bersama masyarakat setempat turun kelokasi (Sungai Kungku yang tercemar) pada 22 Oktober 2015 siring tersebut belum dibendung, tetapi pada 25 Oktober sudah dibendung dengan ditimbun dengan tanah timbunan.

Bukti telah terjadi pencemaran sungai diantaranya warna air kehitam-hitaman, terasa gatal dan ikan mati, semua ada foto dan videonya termasuk Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, Syakroni ikut juga men-dokumentasi. Bahkan diantara masyarakat ada yang mengambil ikan tersebut namun tidak bisa dimasak lagi karena telah membusuk,” papar Wawan.

Masih kata Wawan bahwa ia berharap hasil labor dapat membuktikan bahwa benar telah terjadi pencemaran Sungai Kungku dari Limbah Pabrik PT PHML.

“Kami berharap hasil labor dapat membuktikan pencemaran tersebut, walau sebenarnya bisa saja ada rekayasa tidak terbukti kalau ada oknum yang ‘bermain’ dalam permasalahan ini baik oknum BLH Mura, Labor di Palembang maupun pihak PT PHML.

Bila hasil labor tidak dapat membuktikan pencemaran, kami akan mengumpulkan warga yang menjadi saksi dan korban pencemaran untuk melakukan aksi atau tindakan untuk memproses ini lebih lanjut,” kata Wawan.

Dari penelusuran Jurnalindependen.com, diduga kuat memang Limbah Pabrik PT PHML telah mencemari Sungai Kungku, dari pembuktian video dan foto (bukan kajian hasil labor – red).

Bahkan pada tanggal 25 Oktober 2015 terlihat jelas dan ada bukti video bahwa pihak PT PHML membendung siring yang menuju sungai Kungku masih dalam hitungan hari (tanah timbunan masih baru). — (fs)

Berita Terkait :

Belum Ada Laporan Hasil Labor Terhadap Dugaan Pencemaran Sungai Kungku

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Apresiasi dan Dukung Orientasi Anggota PWI Musi Rawas

    • calendar_month Kam, 5 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan mengapresiasi semangat rekan media yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mura yang ingin segera melaksanakan Orientasi PWI. “Kita siap mendukung dan membantu dalam pelaksanaan orientasi PWI Mura. Mengenai persiapan-persiapan yang dibutuhkan, tentunya hal ini harus dikordinasikan dengan OPD terkait. Kami berharap melalui […]

  • Pengelolaan SPAM adalah Tanggung Jawab Negara

    • calendar_month Kam, 25 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Komisi V DPR RI setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) merupakan tanggung jawab negara. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, SPAM dikuasai oleh negara dan tidak boleh melibatkan pihak swasta untuk menjaga kebutuhan sehari-hari rakyat. Menurutnya, ketika ada pihak swasta di dalam pengelolaan SPAM, […]

  • LSM Forpek Sayangkan Masih Banyak Usaha Walet Tanpa Izin

    • calendar_month Sel, 10 Okt 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Usaha penangkaran Burung Walet di Kabupaten Musi Rawas bak jamur di musim hujan. Usaha yang menjanjikan ini semakin banyak diminati masyarakat, kendati demikian sebagian besar usaha tersebut tidak memiliki izin. Ketua LSM Forum Rakyat Peduli Kejujuran (FORPEK) Kabupaten Musi Rawas, Marullah menyayangkan pelaku usaha penangkaran Burung Walet yang enggan mengurus izin […]

  • Calon Independen Harus Serahkan Persyaratan Dukungan

    • calendar_month Sen, 11 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan yang maju pilkada melalui jalur perseorangan atau independen harus menyerahkan persyaratan dukungan ke Komisi Pemilihan Umum pada 22 November 2017. Post Views: 493

  • Warga Taba Baru Lubuklinggau Pertanyakan Dana Bangub Rp 100 Juta

    Warga Taba Baru Lubuklinggau Pertanyakan Dana Bangub Rp 100 Juta

    • calendar_month Sab, 13 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Puluhan warga yang berasal dari Rukun Tetangga (RT) 4 dan 5 Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, menggelar aksi demo di kantor Lurah setempat, Senin (8/12). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan dana bantuan gubernur (bangub) yang tidak transparan dikelola oleh pihak Kelurahan. Koordinator Aksi M Senen mengatakan, pihaknya menuntut agar Lurah bisa menjelas […]

  • Tak Miliki Legal Standing, MK Tidak Terima Uji UU Pilkada

    • calendar_month Sel, 30 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf p dan Pasal 70 ayat (3) sampai ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), Selasa (30/5). Post Views: 290

expand_less