Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Berdalih Izin, Oknum Kades Diduga Pungut Biaya Penangkar SBW

Berdalih Izin, Oknum Kades Diduga Pungut Biaya Penangkar SBW

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 23 Okt 2015
  • visibility 101

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –Mengenai izin penangkaran Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Megang Sakti dikeluhkan penangkar bersangkutan. Salah seorang penangkar yang dirahasiakan namanya mengatakan kepada Jurnalindependen.com, siang tadi (Jum’at/23/10/2015) bahwa para penangkar didaerahnya merasa terbebani oleh oknum kades, karena berdalih Peraturan Daerah (Perda) mengutip uang hingga Rp 1,5 juta kepada penangkar SBW.

“Oknum meminta sejumlah uang hingga Rp 1,5 juta dengan alasan untuk pengurusan izin berdasarkan Perda Kabupaten Musi Rawas. Tapi hingga kini belum keluar bentuk izin tersebut seperti apa, sedangkan yang masih keluarga oknum diduga tidak dimintai biaya.

Selain itu, sebagai syarat izin mesti meminta persetujuan tetangga hingga 10 rumah sekitar, tentu hal ini memberatkan terutama biaya (cost). Apalagi bila harus ada izin lagi dari pihak Pemkab Musi Rawas, alangkah banyak biaya dan perizinan yang mesti diurus,” keluhnya.

Sementara itu, Kepala DPPKAD Kabupaten Musi Rawas, melalui Kabid PAD, Effendi Azis mengatakan tidak ada izin SBW ke Kades. Proses perizinan memang melalui Kades dan Camat sebagai kepala wilayah namun yang mengeluarkan tetap Bupati melalui instansi terkait sesuai Perda.

“Sesuai Perda tentang Walet, mengenai izin itu dari Bupati melalui instansi terkait. Mengenai biaya yakinlah akan ditetapkan sesuai aturan yang ada dengan bukti setor kwitansi atau rekening. Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya perizinan, semuanya sesuai aturan atau Perda yang ada,” Effendi Azis meyakinkan.

Diketahui sebelumnya dari keterangan Camat Megang Sakti, Ahmadi Zulkarnain, di Kecamatan Megang Sakti belum ada satupun penangkar SBW yang memiliki izin baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha apalagi yang membayar pajak. Hal ini juga pernah dijelaskan pihak BPMPT Kabupaten Musi Rawas, memang benar para penangkar SBW belum ada izin.

Demikian juga izin penangkaran dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Musi Rawas juga belum ada bahkan Dishut tidak mengakui keberadaan usaha SBW tersebut. (fs)

Berita Terkait :

Tingkatkan PAD, Pemkab Mura Targetkan Legal SBW Dalam Satu Bulan Selesai

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi Minta Bupati Fokus Bangun Daerah

    • calendar_month Kam, 5 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden RI Jokowi mengharapkan agar seluruh bupati untuk fokus membangun daerah mereka masing masing. Hal itu disampaikan Jokowi saat silaturahmi dan dialog dengan 30 bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (05/07/2018). Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan yang hadir dalam silaturahmi itu mengaku siap […]

  • Pembekalan Kepala Daerah, Penyamaan Persepsi Fungsi dan Tugas Kemdagri

    • calendar_month Sen, 26 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Walikota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar mengikuti Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan II bagi 112 Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri RI di Auditorium Gedung F, Kampus Pengembangan SDM,Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (26/11). Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, […]

  • Aturan Daftar Pemilih Tambahan Pemilu 2019 Diuji

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar dua sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pada Kamis (14/3/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Para Pemohon dua perkara tersebut mempersoalkan terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan syarat dapat memilih mesti memiliki KTP Elektronik. Permohonan Nomor 20/PUU-XVII/2019 diajukan oleh Perludem, Hadar Nafis Gumay, Feri […]

  • Pertumbuhan ‘E-Commerce’ Indonesia Nomor Satu Dunia

    • calendar_month Kam, 16 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih mengapresiasi pertumbuhan e-commerce Indonesia diurutan nomor satu dunia. Demer, sapaan akrab Gde Sumarjaya Linggih mengharapkan Indonesia dapat tampil sebagai pemenang di pentas global industri e-commerce.  Hal ini disampaikan Demer dalam keterangan resmi usai memimpin RDPU Komisi VI DPR RI dengan CEO Tokopedia William Tanuwijaya, CEO Shopee […]

  • Soal Wacana Bantuan Parpol, Perlu Pengaturan yang Jelas

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    JAKARTA — Center for Strategic and International Studies (CSIS) menilai peraturan mengenai pengelolaan dana partai politik (Parpol) perlu dibuat, menyusul adanya wacana pemberian dana bantuan negara bagi Parpol oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua Departemen Politik dan Hubungan Internasional CSIS, Philips Vermonte mengatakan peraturan keuangan partai dapat dimasukkan ke dalam Undang-Undang Partai Politik. Hal tersebut […]

  • Anggaran 20 persen Pendidikan Hanya Formalitas

    • calendar_month Sel, 21 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai, anggaran pendidikan sebesar 20 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya formalitas. Jika ditelusuri, bahkan menurut Neraca Pendidikan Daerah yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), banyak kota dan kabupaten yang mengalokasikan kurang dari 10 persen […]

expand_less