Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Negara Mesti Terlibat dalam Memajukan Pendidikan Agama dan Pesantren

Negara Mesti Terlibat dalam Memajukan Pendidikan Agama dan Pesantren

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 28 Mar 2018
  • visibility 77

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto menjelaskan, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren, pihaknya mendorong agar negara terlibat dalam memajukan pendidikan agama, tidak hanya Agama Islam, tapi juga agama-agama lainnya yang diakui Negara Indonesia.

“Jadi hendaknya undang-undang ini gagasan pokoknya mendorong supaya pendidikan keagamaan, baik itu Islam dan agama lain maju dan menjadi landasan pembentukan karakter bangsa,” jelas Totok saat mendengarkan masukan dari dua pengusul RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren, yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Totok yang juga memimpin rapat ini menyampaikan, definisi pesantren dalam RUU ini hendaknya dibahas secara komprehensif dan melingkupi jenis pendidikan agama yang ada di Nusantara. “Beberapa catatan penting saya kira, mungkin perlu dielaborasi konsep pesantren ini. Pesantren tidak hanya dipandang pada nama saja, tapi definisinya perlu diperluas atau diperdalam,” ungkapnya.

Politisi Fraksi PAN ini menyampaikan, Baleg akan segera membentuk Panja Harmonisasi dan melakukan pendalaman terhadap draf dari Fraksi PPP dan PKB ini. “Pada dasanya, kalau ada salah-salah kita benarkan, kalau sudah betul kita dukung,” ujar Totok.

Dalam kesempatan itu, Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati yang menjadi juru bicara di Baleg menyampaikan dalam beberapa hal terjadi kesamaan pemahaman diantara dua pengusul, baik PPP dan PKB yang diwakil oleh juru bicara Nihayatul Wafiroh.

Reni menjelaskan, sebab musabab kenapa RUU ini diusulkan untuk menjadi undang-undang, karena dalam sejarah pendidikan di Indonesia, jauh sebelum sistem pendidikan nasional hadir, yakni sekitar tahun 1347, telah terjadi prosesi pendidikan. Awalnya lembaga pendidikan di Nusantara menggabungkan kurikulum pendidikan agama dan umum.

Meskipun ada kesamaan prinsip, di setiap daerah-daerah penamaannya berbeda-beda. “Yang setiap daerah berbeda-beda, kalau di Jawa namanya pesantren, kalau di Aceh namanya menasah, kalau di Sumatera Barat namanya surau,” ungkap Reni.

Dari sisi historis, dia juga menjelaskan, seiring kedatangan Portugal dan Belanda terjadi pemisahan antara pendidikan agama dan pendidikan umum. Jadi menurutnya, jika merunut pada sejarah sesungguhnya dalam pesantren, menasah, dan surau itu terjadi pembelajaran yang komprehensif, bukan saja pendidikan agama tetapi juga pendidikan umum. (eko/sf–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rintangi Penyidikan, KPK Tetapkan Advokat dan Dokter sebagai Tersangka

    • calendar_month Kam, 11 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Jakarta, 10 Januari 2018. Dalam pengembangan penyelidikan yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan kasus tersebut ke penyidikan dan  menetapkan dua orang, yaitu FY (Advokat) […]

  • Kapolda Sumsel Kunker ke Lubuk Linggau, Tinjau Kamtibmas Jelang Pemilu

    Kapolda Sumsel Kunker ke Lubuk Linggau, Tinjau Kamtibmas Jelang Pemilu

    • calendar_month Ming, 11 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Kapolda Sumsel, Irejn Pol A. Rachmad Wibowo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Polres Lubuk Linggau dalam rangka Kamtibmas dan Pesta Demokrasi. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Lubuk Linggau atas dedikasi dalam menjaga situasi kamtibmas di kota ini tetap aman dan kondusif,” ujarnya, Rabu. Ia menegaskan pentingnya menjaga keamanan selama masa tenang dan […]

  • Bupati Mura Diganjar Satyalencana Wira Karya, Daerah Lumbung Pangan

    Bupati Mura Diganjar Satyalencana Wira Karya, Daerah Lumbung Pangan

    • calendar_month Sab, 10 Jun 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    PADANG – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mendapat anugerah tanda kehormatan Bidang Pertanian, Satyalencana Wira Karya dari Presiden Republik Indonesia, H. Joko Widodo. Anugerah tanda kehormatan tersebut diberikan melalui Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada puncak kegiatan Pekan Nasional (Penas) Petani Nelayan Indonesia XVI di Koto Tengah, Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (10/6/2023). Penghargaan […]

  • Tergoda Video Porno, Oknum Pelajar Megang Sakti Perkosa Bocah SD

    • calendar_month Rab, 15 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Tergoda dengan adegan syuir video porno, membuat HN (15) seorang pelajar warga Desa Megang Sakti III, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas (Mura) nekat setubui Mawar (8) bocah duduk bangku sekolah dasar (SD) tidak lain masih tetangganya sendiri. Tidak tanggung-tanggung, prilaku bejat perbuatan asusila pelaku dilakukan berulang kali. Pertama, aksi bejat terjadi awal maret […]

  • Harga Emas Hari ini, Antam & UBS ‘Stabil’, Senin 20 September 2021

    • calendar_month Sen, 20 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Senin (20/09/2021), di Pegadaian, cetakan Antam maupun UBS ‘Stabil”. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp486.000,- sama dengan harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp911.000,- juga sama dengan harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram dan 1 gram […]

  • Guru Honorer Gugat UU ASN

    • calendar_month Sel, 15 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    ENAM guru honorer Kabupaten Kebumen mengajukan uji materiil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tercantum dalam Pasal 94 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Selasa (15/1/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Aturan yang berlaku dinilai menghambat mereka untuk diangkat menjadi […]

expand_less