Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pemkot Lubuklinggau Belum Menutup Perusahaan JB3 Tanpa Izin

Pemkot Lubuklinggau Belum Menutup Perusahaan JB3 Tanpa Izin

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 24 Mar 2018
  • visibility 116

LUBUKLINGGAU – Tanpa mengantongi izin, Perusahaan Jual Beli Barang Bekas (JB3), di Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, tidak mau menghentikan usahanya.

Surat penutupan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, No : 005/241/DPM-PTSP/IV/XII/2017 tidak diindahkan oleh perusahaan itu.

Menyikapi ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Penyelamat Aset Daerah Nasional (Formadnas) Jalal Antoni mengatakan, dia mengecam keras atas Pengusaha JB3 yang tidak kantongi izin tersebut, ia menduga Pemkot Lubuklinggau tak bernyali untuk menutup Perusahaan tersebut.

“Perusahaan yang tidak mengantongi izin jelas menyalahi aturan, mengapa pihak Pemkot tidak berani menutup Perusahaan itu, Apa sudah menerima fee dari pengusaha tersebut,” kata Jalal Antoni, Jum’at (23/03).

Ditegaskannya, jika pengusaha tertib adminitrasi maka dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot. “Kalau pihak Pemkot tak bernyali menutup perusahaan tersebut, bagaimana PAD dapat meningkat,” ujarnya.

Sebelumnya pernah dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Lubuklinggau, Achmad Murtin menjelaskan, pihaknya sudah berupaya melakukan penutupan terhadap perusahaan tersebut, menurut Murtin, kalau tetap beroperasi berarti dia tidak mengindahkan Peraturan Pemkot Lubuklinggau.

“Berdasarkan hasil Tim kelapangan, bahwa perusahaan terkait tidak mengantongi izin lokasi usaha, yang artinya melanggar Peraturan Perizinan, jika belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau lainnya, hal itu melanggar aturan

Rapat pembahasan tentang Perusahaan sudah dilakukan, hal itu kami serakan kepihak Pol-PP,” ungkap Murtin.

Sementara itu, Kepala Satuan Pol-PP Kota Lubuklinggau Elbaroma melalui ponselnya menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditutup.

Menurutnya, perusahaan tersebut melanggar Perda Kota Lubuklinggau, bahkan iapun mengakui tidak pernah menerima hadiah apapun dari perusahaan tersebut.

“Akhir bulan lalu, tim kami sudah mendatangkan pihak perusahaan, bahkan kami sudah menyampaikan surat penutupan, menurut pihak perusahaan ia sanggup pindah tapi minta waktu selama 3 bulan untuk berkemas, dengan syarat harus membuat surat pernyataan”, tambahnya,

“Saya tidak pernah menerima fee” pungkasnya pada awak media. (Bidikkasusnews.com)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga TBS Sawit Turun Tipis, Pertengahan Oktober  2022

    Harga TBS Sawit Turun Tipis, Pertengahan Oktober 2022

    • calendar_month Rab, 19 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Post Views: 525

  • Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21

    • calendar_month Sab, 25 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    BERIKUT cara mengikuti pelatihan online Kartu Pekerja Gelombang 21 di sejumlah mitra platform digitalnya dengan mengakses www.prakerja.go.id. Pelatihan Kartu Prakerja wajib diikuti oleh pendaftar yang lolos. Pendaftar harus membeli pelatihan di berbagai platform yang tersedia dan akan mendapatkan kode voucher untuk mengakses pelatihannya. Baca : Pemda Diminta Akui Hak Masyarakat Adat Melalui Perda Sebelumnya, hasil […]

  • Wabup Minta Distannak Sediakan Bibit, Pupuk dan Target Pasar Jagung Hibrida Kepada Masyarakat

    • calendar_month Rab, 29 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati Musi Rawas, Hj Suwarti Burlian minta Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Kabupaten Musi Rawas dapat menyediakan bibit, pupuk serta target pemasaran jagung hibrida dan menggerakkan PPL untuk sosialisasi keuntungan budidaya tanam jagung kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Wabup Suwarti agar dimasa pengeringan lahan, karena perbaikan irigasi masyarakat masih mendapatkan […]

  • Ada Penyelewengan Anggaran, Dimana Fungsi Inspektorat?

    • calendar_month Sen, 2 Agu 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Adanya dugaan penyelewengan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) sebenarnya tidak perlu terjadi. Karena ada fungsi pengawasan intern melekat pada masing-masing pimpinan. Selain itu fungsi Inspektorat juga melakukan pengawasan. Inspektur Kabupaten Mura, melalui Auditor Madya; Hirawan mengatakan saat dihubungi, Senin (02/08/2021), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah melekat […]

  • Bupati Mura Bantu Yehezkiel Untuk Kesembuhan dari Penyakit Tumor

    Bupati Mura Bantu Yehezkiel Untuk Kesembuhan dari Penyakit Tumor

    • calendar_month Sel, 6 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menyalurkan bantuan Dana Pendamping Rujukan Pasien Penderita Hydrocepalus, an. Yehezkiel di Dusun I Desa Sukowono Kecamatan Jayaloka, Selasa (06/09/2022). Bupati Ratna Machmud juga memberikan motivasi dan semangat kepada Yehezkiel yang menderita penyakit tumor, agar dapat sembuh dan pulih kembali. Bantuan yang disalurkan merupakan Dana Pendamping […]

  • Keterbukaan Informasi Tingkatkan Peran Serta Masyarakat dalam Pembangunan

    • calendar_month Kam, 25 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Sistem keterbukaan informasi Publik melalui PPID merupakan hal yang harus diterapkan pemerintah sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Demikian juga di Pemkab Musi Rawas, sejak disosialisasikan fungsi dan tugas PPID pada bulan April 2018 lalu. Pengelolaan dan publikasi informasi sudah dilakukan PPID dan PPID Pembantu di masing-masing […]

expand_less