Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » News » Belanja Protokol Muratara Hampir 1 Miliar Dinilai Janggal, Jadi Sorotan Publik

Belanja Protokol Muratara Hampir 1 Miliar Dinilai Janggal, Jadi Sorotan Publik

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
  • visibility 1.567

MURATARA – Ketua Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumatera Selatan, Fatrianto, T.H., S.H., menyoroti anggaran di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Dikethaui, belanja fasilitasi keprotokolan dengan nilai mencapai Rp925.600.000,00 Tahun Anggaran 2025 dinilai janggal dalam alokasinya.

Anggaran yang bersumber dari APBD tersebut diketahui hanya difokuskan pada dua pos belanja utama, yakni sewa hotel serta jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan. Besarnya nilai anggaran yang mendekati satu miliar rupiah itu memicu pertanyaan publik terkait efektivitas, urgensi, serta transparansi penggunaannya.

Sejumlah pihak menilai, alokasi anggaran tersebut berpotensi tidak sebanding dengan realisasi kegiatan di lapangan. Bahkan, muncul dugaan adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) maupun kegiatan yang tidak sepenuhnya terealisasi.

Fatrianto menegaskan bahwa penggunaan anggaran dengan nilai besar harus disertai pertanggungjawaban yang jelas dan terbuka kepada publik.

“Belanja hampir satu miliar rupiah yang hanya terpusat pada sewa hotel dan jasa publikasi tentu patut dicurigai.

Ini harus diaudit secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada praktik mark-up atau kegiatan fiktif. Transparansi menjadi kunci agar tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya. Selasa (31/03/2026).

Ia juga menambahkan bahwa sektor belanja jasa, khususnya yang berkaitan dengan publikasi dan keprotokolan, sering kali menjadi celah terjadinya praktik korupsi jika tidak diawasi secara ketat dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang valid.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Setda Muratara belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan anggaran tersebut.

Wartawan telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Bagian Prokopim, Ari Budi, serta Sekretaris Daerah Muratara, Elvandari, namun keduanya belum memberikan tanggapan.

Masyarakat pun mendesak agar Inspektorat daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan tidak adanya kerugian negara serta menjamin akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. (Hen)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polemik Anggaran Publikasi Humas Muratara dan ADV Media

    • calendar_month Rab, 4 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    MURATARA  – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Bagian Humas dan Protokol daerah itu pada tahun 2016 menganggarkan dana hingga mencapai diatas 1 Milliar pada anggaran Induk tahun 2016. Namun besarnya anggaran tersebut belum mencukupi untuk menutupi belanja pemasangan advertorial/iklan hingga menunggak pembayaran kepada beberapa media mencapai 1,5 miliar. Yang mengharuskan Bagian Humas daerah […]

  • Ideal Tiga Hakim Perempuan Mahkamah Konstitusi

    • calendar_month Rab, 15 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membutuhkan setidaknya tiga hakim perempuan untuk mengawal perkara-perkara menyangkut perempuan. Digantinya Hakim Maria Farida dengan Enny Nurbaningsih merupakan langkah tepat dari Presiden Joko Widodo. “Saya menghargai pilihan Presiden Jokowi yang memilih Prof. Enny menggantikan Prof. Maria. Saya dan F-PD DPR menginginkan tiga dari sembilan hakimnya perempuan,” kata Wakil Ketua Komisi […]

  • Terjadi Refokusing dan Pergeseran Anggaran Akibat PMK No. 17 Tahun 2021

    • calendar_month Sel, 23 Mar 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    PANDEMI Covid-19 membuat perekonomian bangsa kita semakin terpuruk. Bencana ini bukan hanya kita yang merasakan tetapi sudah secara global. Pemerintah pun pada 13 April 2020 telah menetapkan sebagai Bencana Nasional Nonalam dengan ditetapkannya Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Tentu dengan penetapan ini, berapiliasi dengan pergeseran anggaran […]

  • Ini Jawaban Ketua LSM PPNI Menanggapi Komentar Karyasid

    • calendar_month Kam, 18 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Menanggapi ucapan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan H Karyasid Helmi yang telah diberitakan sebelumnya dengan judul : Soal Komentar LSM PPNI, Karyasid : “Bila Perlu Aku Cucuk Mulutnya” Subar Ketua LSM Peduli Pembangunan Nasional Indonesia (PPNI) mengatakan, “Selaku Kepala Dinas tidak wajar untuk mengucap seperti […]

  • Soal Tagihan ADV, 26 Wartawan Somasi Humas Muratara

    • calendar_month Kam, 5 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MURATARA – Menuntut hak mereka terpenuhi, sejumlah wartawan melakukan somasi kepada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musirawas Utara atau Muratara, Sumatera Selatan. Menurut kuasa hukum wartawan, Alias Abubakar, Kamis (5/1/2017), somasi dilakukan untuk mencari solusi terkait persoalan yang dihadapi. Dengan somasi, diharapkan Pemkab Muratara mau melunasi tagihan dan sisa tagihan publikasi kegiatan pemkab, yang belum […]

  • Dirjen Perhud : AirAsia QZ8501 Terbang Ilegal karena Tidak Ajukan Perubahan Jadwal

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Salinan rekaman ATC Bandara Juanda pada Minggu pagi tersebut yang berisi izin dari ATC kepada QZ8501 untuk terbang rute Surabaya – Singapura. Otoritas Bandara Juanda, Surabaya sempat menyatakan bahwa penerbangan Indonesia AirAsia nomor penerbangan QZ8501 pada Minggu (28/12) sudah mengantongi izin. Namun kurang dari 12 jam, pernyataan tersebut diralat dengan menyatakan bahwa penerbangan tersebut ilegal. […]

expand_less