Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » News » DPRD Lubuklinggau Gelar Rapat ParipurnaAgendakan Propemperda 2024

DPRD Lubuklinggau Gelar Rapat ParipurnaAgendakan Propemperda 2024

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 30 Jan 2024
  • visibility 133

LUBUKLINGGAU – Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau,  H Trisko Defriyansa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (29/1/2024).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Lubuklinggau,  H Rodi Wijaya sekaligus penandatanganan persetujuan bersama Wali Kota dan DPRD Lubuklinggau.

Dalam sambutannya, H Trisko Defriyansa menyampaikan  Propemperda merupakan pembentukan Perda dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah guna mewujudkan amanat UUD 1945 yakni melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan dan melaksanakan ketertiban masyarakat.

Dalam menyelenggarakan mekanisme pembentukan Perda, DPRD dan Pemkot Lubuklinggau semakin dituntut untuk dapat memenuhi landasan dan tata kelola pembentukan Perda yang selaras dengan UUD 1945, Peraturan Perundang-Undangan, menjaga kepentingan nasional dalam berbangsa dan bernegara serta mendengarkan aspirasi masyarakat.

Atas dasar kewenangan daerah membentuk Perda tersebut Pemkot Lubuklinggau dan Badan Pembentukan Perda DPRD Lubuklinggau telah melaksanakan rapat yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama.

Pemkot Lubuklinggau mengajukan Sembilan Raperda yaitu Raperda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet, Raperda tentang Kawasan Industri dan Perdagangan, Raperda tentang Pengolahan Pembangunan dan Penataan Sarana Perdagangan, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau.

Selanjutnya Raperda tentang Rancangan Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2025-2045.

Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Lubuklinggau, H Merismon menyampaikan Badan Pembentukan Perda DPRD Lubuklinggau melaporkan ada 18 peraturan diantaranya Sembilan Raperda DPRD dan sembilan rancangan atau usulan Perda dari Pemkot Lubuklinggau.

Berdasarkan kerangka pikiran program pembentukan peraturan daerah di lingkungan Pemkot Lubuklinghau telah dibahas sesuai kemampuan keuangan daerah.

Adapun sembilan Raperda usulan DPRD diantaranya Raperda tentang Pengolahan Tenaga Kesehatan, Raperda tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap, Raperda tentang Anti Perundungan di Sekolah, Raperda tentang Pengelolaan Persampahan, Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil Menengah, Raperda tentang Kemajuan Daerah serta  Raperda tentang Penyelenggaran Kearsipan dan Keolahragaan. Ikut hadir Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol Kunto Adi Setiawan, Kepala OPD dan pimpinan perbankan dalam wilayah Kota Lubuklinggau. (ADV).

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Ikuti Rakor Virtual Dengan Ketua GTP Covid-19 Nasional

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 160
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru kembali melanjutkan aktivitasnya mengikuti Rapat Koordinasi secara Virtual di Griya Agung, Kamis (21/5/2020), setelah seharian melakukan kunjungan kerja di hari Libur Nasional. Kunker ke 4 Kabupaten /Kota yaitu Kota Pagar Alam, Kab. Lahat, Kab. Muara Enim dan berakhir di Kota Prabumulih, guna meninjau dan memberikan […]

  • Terkait Permintaan Informasi, Dispora LLG : DPA/ RKA itu Dokumen Negara

    • calendar_month Sel, 15 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Lubuklinggau, jurnalindependen.com — “DPA/ RKA itu Dokumen Negara, masyarakat tidak berhak untuk menyalin atau mengcopynya”ungkap H.M Hidayat Zaini. Saat di konfirmasi wartawan jurnalindependen.com H.M Hidayat Zaini selaku kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota lubuklinggau di ruang kerjanya Rabu (15/12/2015) mengatakan bahwa kegitan tersebut sudah dilaksanakan, dan sudah di Akta Notariskan, dan sekarang dalam proses pembuatan […]

  • Inilah 13 Bumdes Penerima Mobil Hibah di Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 17 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Rawas, Adi Winata menguraikan ke 13 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun 2017 yang menerima hibah Mobil Supermega Carry antara lain : Bumdes Mekar Sari dan Megang Sakti III Kecamatan Megang Sakti, Bumdes Temuan Jaya Kecamatan Muara Kelingi, Bumdes Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti. Kemudian, Bumdes […]

  • Buka Peluang Ketidakadilan, MK Kabulkan Sebagian Uji UU ASN

    • calendar_month Ming, 28 Apr 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 161
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi menyatakan mengabulkan sebagian permohonan yang dimohonkan Hendrik pada perkara yang teregistrasi Nomor 87/PUU-XVI/2018 dalam sidang putusan yang digelar  di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (25/4/2019). Melalui pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan Pemohon pada intinya menyatakan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN tidak menentukan rentang waktu putusan inkrachtyang dijadikan […]

  • Saksi Menilai MA Bertanggung Jawab Atas Kekisruhan Organisasi Advokat

    • calendar_month Sab, 12 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    SURAT Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 berakibat pada menjamurnya organisasi advokat yang baru tanpa terkendali. Oleh karena itu, Mahkamah Agung harus bertanggung jawab atas kekisruhan organisasi advokat saat ini. Keterangan ini disampaikan Djamhur selaku saksi yang dihadirkan KAI Tjoetjoe Sandjaja (Pihak Terkait) dalam sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU […]

  • Sidang Paripurna DPRD Mura, Mendengarkan Nota Pengantar LKPJ Bupati 2017

    • calendar_month Sel, 3 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com -Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas mendengarkan Bupati Hendra Gunawan menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2017, digelar Selasa (03/04) di gedung DPRD setempat. Beberpa materi pokok yang disampaikan Bupati dalam LKPJ diantaranya memuat hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan umum pemerintahan daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan […]

expand_less