Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Tanah HGU dan HGB Terlantar Bisa Redistribusi

Tanah HGU dan HGB Terlantar Bisa Redistribusi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 11 Sep 2021
  • visibility 144

BALIKPAPAN – | Tanah status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditelantarkan terlalu lama bisa jadi objek redistribusi. Identifikasi tanah HGU dan HGB telantar ini sedang giat dilalukan Komisi II DPR RI.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Hugua usai mengikuti pertemuan dengan otoritas pertanahan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (10/9/2021).

“Banyak tanah HGU maupun HGB ditelantarkan. Kita akan identifikasi kira-kira berapa luas tanah HGU yang ditelantarkan yang bisa menjadi objek redistribusi untuk para petani yang tidak memiliki tanah dan miskin,” ucapnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, dalam reforma agraria ada kebijakan redistribusi tanah. Semua tanah HGU diindentifikasi dulu luas dan kepemilikannya. Banyak tanah HGU milik perusahaan-perusahaan besar di berbagai daerah ditelantarkan.

Setelah identifikasi selesai, diserahkan ke pemerintah daerah untuk dijadikan objek redistribusi. “Pemda akan menetapkan siapa yang berhak diberi tanah objek redistribusi untuk kemudian menjadi hak milik,” jelas Hugua.

Legislator asal Sulawesi Tenggara itu, mengungkapkan, tanah yang dikuasai BUMN, seperti PTPN banyak pula yang ditelantarkan. Ini harus diidentifikasi berapa tahun ditelantarkan dan apakah bisa menjadi objek redistribusi tanah. Dikatakan Hugua, tanah-tanah telantar kerap kali mengundang konflik yang sangat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Keberadaan tanah sangat terbatas, sementara penduduk bertambah terus. Masalah tanah tidak pernah berakhir selama manusia hidup. Tanah yang terbatas berhadapan dengan kebutuhan yang tidak terbatas. Jadi, akan ada masalah terus, karena tanah merupakan hak paling asasi,” tutup Hugua. | mh/es — DPRRI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gapoktan Satan Indah Jaya Dukung Pengeringan Irigasi

    • calendar_month Rab, 2 Jun 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti mendukung pengeringan Daerah Irigasi (DI) Kelingi Tugumulyo Tahun 2021. Ketua Gapoktan Desa Satan Indah Jaya, Marullah mengatakan dukungan terhadap pengeringan irigasi dimaksud karena ada pembangunan jaringan irigasi primer, sekunder maupun tersier di Kabupaten Musi Rawas. “Kami Gapoktan Satan Indah Jaya […]

  • Bupati Ratna Machmud Launching Bantuan Pangan Beras Kepada 45.722 KPM

    Bupati Ratna Machmud Launching Bantuan Pangan Beras Kepada 45.722 KPM

    • calendar_month Jum, 14 Apr 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud Launching Bantuan Pangan Beras Tahun 2023 di Kabupaten Musi Rawas. Penyerahan bantuan kepada penerima manfaat di 14 kecamatan se-Kabupaten Musi Rawas secara simbolis dilakukan di Halaman Kantor Bupati Musi Rawas, Jumat (14/4/2023). Jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Musi Rawas sebanyak 45.722. Adapun bantuan pangan […]

  • Pengadilan Rakyat Internasional di Den Haag untuk Gugah Pemerintah

    • calendar_month Kam, 12 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) terkait kasus HAM yang terjadi pascatahun 1965 di Indonesia, digelar di Den Haag, Belanda. Rencananya, IPT 1965 akan digelar selama tiga hari, yaitu dari 10 hingga 13 November. Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan IPT merupakan moot court atau peradilan semu. Sehingga produk yang dihasilkan dari pengadilan ini tidak mengikat […]

  • Tingkatkan Hasil Padi Organik, DTPH Mura Akan Perluas Areal Tanam

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Beras Organik hasil dari produksi petani Kabupaten Musi Rawas akan ditingkatkan tahun ini melalui perluasan lahan yang ada di Kecamatan BTS Ulu. Beras Organik yang dihasilkan Kelompok Tani ‘Handayani’ ini satu-satunya di Sumatera Selatan yang telah lulus uji dari Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) dari Padang Sumatera Barat tahun lalu, dan telah dipasarkan […]

  • Ahli : Hak Angket DPR Hanya untuk Pemerintah

    • calendar_month Kam, 14 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    JAKARTA – Hak angket DPR hanya dapat ditujukan bagi Pemerintah selaku pelaksana kekuasaan eksekutif. Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Yuliandri dalam sidang uji aturan hak angket DPR dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), […]

  • Bila Ada Unsur Pidana, BPK Dapat Laporkan Hasil Audit ke Penegak Hukum

    • calendar_month Kam, 27 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Jurnalindependen.com — Mestinya bila hasil audit BPK ada indikasi kerugian negara dapat dilaporkan  ke penegak hukum. Apalagi menurut KPK, kesalahan administrasi saja dapat masuk ke ranah pidana, ungkap Ketua Perkumpulan Pemantau Dana Negara RI (PDNRI), Ahmad Rudi ketika dihubungi di Palembang, siang tadi Kamis (27/08/2015). “Bila dari hasil audit ada unsur kerugian negara, BPK sendiri […]

expand_less