Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Edo Tewas Diamuk Massa, Roki “Keok” Dipelor

Edo Tewas Diamuk Massa, Roki “Keok” Dipelor

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 3 Sep 2019
  • visibility 109

*Berakhirnya Sepak Terjang Kawanan Begal di Mura

MUSI RAWAS – | Sepandai pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga perumpamaan yang pantas diberikan Dua kawanan pelaku begal sadis bersenjata Leonardo alias Edo (30) dan Roki Saputra (18) keduanya warga Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Betapa tidak, belum sempat nikmati hasil curiannya. Masing-masing pelaku, justru menerima ganjarannya. Edo mulanya hendak kabur, namun berhasil ditangkap warga hingga akhirnya meregang nyawa tewas diamuk massa.

Sedangkan, pelaku Roki Saputra sendiri walaupun berhasil lari kehutan, pelaku pun nekat melawan petugas hingga akhirnya “keok” dipelor tim buser Satreskrim Polres Mura.

Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kasatreskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto membenarkan adanya kejadian curat, dan tak berselang waktu lama aksi pelaku berhasil dihentikan.

Hanya saja, satu pelaku inisi L meninggal dunia dihajar massa. Dan pelaku lainnya Inisial RS sendiri terpaksa dihadiahi timah panas mengenai kaki kanannya, karena ketika hendak diamankan pelaku lakukan perlawanan dengan menyabetkan sebilah pisau kearah anggota.

“Benar kita telah mengungkap perkara curas 365. Dimana, kedua pelaku jalankan aksi pembegalan dengan todongkan pisau lalu membawah kabur unit sepeda motor milik Chandra Warga Dusun Sri Mulyo Kecamatan STL Ulu Terawas. Dan korban dihadang ketika tak jauh dari kediamannya,” terang Kasat.

Lebih jauh, Wahyu sapaan akrab menyebutkan terungkapnya aksi kedua pelaku semua hasil penyidikan petugas dengan sigap menanggapi langsung masuknya laporan aduan korban, LP-B/87/IX/2019/RES MURA/SUMSEL tanggal 02 September 2019.

“Kronologis kejadian, pelaku ketika itu sendirian melintas ruas jalan poros desa Sri Mulyo, kemudian datanglah dua orang tak dikenal (OTD) menghadang motor korban, lalu dengan garangnya salah satu pelaku todongkan sebilah pisau. Kemudian, dengan paksa merampas sepeda motor lalu kabur meninggalkan korban mengarah ke Desa Sukerejo STL Ulu Terawas,” bebernya.

Tidak hanya itu, ditambahkan Wahyu setelah pelaku berhasil kabur. Korban dengan cepat, melaporkan kejadian ke Mapolres Mura.

“Setelah mendapatkan laporan, kita terjunkan tim buser mendapatkan info kalaulah kedua pelaku berada di Desa Sukorejo tak jauh dari lokasi kejadian. Hanya, sebelum kita lebih dulu amankan pelaku RS. Warga sudah kesal, mengetahui kejadian berhasil mengamankan pelaku L yang akhirnya tewas akibat diamuk massa,” tandasnya.

“Yang jelas, kini pelaku RS dan BB unit Sepeda Motor Honda Revo warna hijau No.Pol. BH-5181-PQ kita amankan ditinggalkan pelaku disebuah pondok berada dihutan. Kemudian, pelaku kita jerat pasal 365 ancaman hukum 15 sampai 20 tahun 20 tahun hukuman penjara,” tukasnya. | NRD

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PUCUK Kecam Keras PT AKL Tanam Sawit di Lahan Pemkab Mura

    • calendar_month Sen, 9 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Ketua Yayasan Pucuk Efendi mengecam keras Perusahaan Agro Kati Lama (AKL) yang menanam Kelapa Sawit seluas 5 hektar di lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura). “Terlebih tanaman sawit itu audah menghasilkan, dikuasai AKL sekitar lima tahun,” tandas Fendi, sebagaimana dikutip dari tabloidskandal.com Efendi turut mendorong Pemkab Mura melalui Dinas […]

  • Wabup Tinjau Jota-Joti Pramuka, Imbau Berikan Citra Positif Komunikasi

    Wabup Tinjau Jota-Joti Pramuka, Imbau Berikan Citra Positif Komunikasi

    • calendar_month Sab, 15 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas, Hj Suwarti meninjau kegiatan Jambore on The Air dan Jambore on The Internet (Jota -Joti) Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, di Taman Embung Wisata Desa U2 Karyadadi, Kecamatan Purwodadi, Sabtu (15/10/2022). Wabup Suwarti menyambut gembira atas terlesenggaranya kegiatan Jota-Joti ini, karena kegiatan […]

  • Tingkatkan Pengetahuan Murid SDIT DNC Kunjungi RDs 97,1 FM

    • calendar_month Rab, 15 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Untuk meningkatkan pengetahuan anak didiknya, Lembaga Pendidikan Islam Sekolah Dasar Islam Terpadu (LPI-SDIT) Darussalam Natural School, Yayasan Majelis At-Turots Islamy Cabang Musi Rawas-Lubuklinggau. Rabu, 15/11/2017 mengunjungi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Darussalam Sempurna, 97,10 FM. Kunjungan 38 Siswa dan siswi SDIT ini disambut oleh Penanggung Jawab dan Penyiar RDs. Kepala Sekolah […]

  • Bermasalah, Aktifitas Perumahan GSI Koperasi Korpri Musi Rawas Dihentikan

    • calendar_month Sel, 17 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Lahan Perumahan Griya Silampari (GSI) di Ibukota Kabupaten Musi Rawas yang merupakan salah satu bidang usaha Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas, belakangan diduga bermasalah, aktifitas pembangunan dan jual beli pada lahan yang dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas di hentikan. Penghentian aktifitas ini dibenarkan oleh Sekretaris […]

  • Ingin Selamatkan Kader, PDIP Ngotot Minta Perppu

    • calendar_month Sel, 18 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    JAKARTA — Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai wajar jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih ngotot ingin pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pilkada. Menurutnya, PDIP menjadi partai yang paling dirugikan kalau ada penundaan pilkada di beberapa daerah di Indonesia. “Wajar saja karena PDIP ingin menyelamatkan kader-kadernya yang […]

  • Pemerintah: Kata “Sejak” dalam UU Pilkada Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

    • calendar_month Sel, 16 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU 10/2016), Rabu (10/5). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Bidang Apratur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto. Post Views: 516

expand_less