Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Abai Dengan Reklamasi Tambang, Perusahaan Kena Sanksi

Abai Dengan Reklamasi Tambang, Perusahaan Kena Sanksi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 24 Jul 2019
  • visibility 201

JAKARTA – | Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Pemerintah akan menerapkan penegakan hukum kepada perusahaan yang tidak melakukan rehabilitasi terhadap lubang bekas galian tambang sehingga menyebabkan bencana alam dan merugikan masyarakat sekitar.

Untuk menerapkan sanksi tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla memanggil tiga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.

“Jadi harus ada sanksi karena merusak lingkungan yang tidak direhabilitasi ini. Rakyat kecil kena, sementara penambang yang mengambil manfaat itu meninggalkannya begitu saja,” kata Wapres JK.

Lubang bekas galian tambang yang tidak direklamasi tersebut, lanjut JK, menyebabkan dampak kerugian bagi masyarakat. Salah satunya ialah bencana banjir bandang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara dan di Samarinda, Kalimantan Timur.

“Di Konawe dan Samarinda, semua itu daerah tambang, akibat hutan-hutan dibabat kemudian tanahnya diambil. Akhirnya begitu datang hujan deras, banjir, lalu apa yang diperoleh manfaat dari tambang itu? Jauh lebih besar kerusakannya, korbannya, daripada yang diperoleh,” katanya.

Kewajiban bagi perusahaan untuk merehabilitasi daerah bekas tambang sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Pertambangan Batubara.

Regulasi tersebut juga sudah diperkuat dengan Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Minerba. Namun, jumlah dan luas lahan bekas galian tambang yang masih dibiarkan menganga semakin luas hingga berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Ada di undang-undang, jelas semuanya, dia harus reklamasi. Contoh saja di Kaltim, puluhan anak dan dewasa meninggal di bekas galian tambang. Nah, itu akan bertambah terus kalau tidak direklamasi, akan rusak lingkungan,” ujarnya. | sumber : antara

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Emas Hari ini, Antam & UBS ‘Turun’, Selasa 21 September 2021

    • calendar_month Sel, 21 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 173
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Selasa (21/09/2021), di Pegadaian, cetakan Antam maupun UBS ‘Turun”. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp485.000,- turun Rp1.000,- dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp910.000,- juga turun Rp1.000,- dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram dan […]

  • Bupati dan Wabup Mura Terima Penghargaan Lencana Pancawarsa IV dari Gubernur

    Bupati dan Wabup Mura Terima Penghargaan Lencana Pancawarsa IV dari Gubernur

    • calendar_month Ming, 4 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    OKU SELATAN – | Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud selaku Ketua Mabicab Mura dan Wakil Bupati (Wabup), Hj Suwarti selaku Ketua Kwartir Pramuka cabang Mura menerima penghargaan Lencana Pancawarsa IV langsung disematkan oleh Gubernur Sumsel, H Herman Deru selaku Ketua Mabida Gerakan Pramuka Sumsel pada acara peringatan HUT ke-61 Pramuka di kawasan wisata […]

  • Banyak Penangkar SBW Belum Memiliki Izin, Pemkab Dinilai Lemah Sosialisasi

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 161
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –Banyaknya penangkar Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Megang Sakti yang belum memiliki izin dan membayar pajak merupakan tantangan bagi pihak Pemkab Musi Rawas, Sumsel untuk segera melegalkan usaha SBW tersebut. Banyak faktor yang menyebabkan usaha SBW belum memiliki izin, diantaranya kurangnya koordinasi antara penangkar dengan pemerintah desa dan kecamatan, penangkar masih banyak […]

  • Bawaslu Mura Desak Revisi UU Pilkada 2020

    • calendar_month Sen, 26 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Lantaran dianggap banyak yang keliru, terkait telah diterbitkannya peraturan KPU No.15 tahun 2019 yang mengatur tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak tahun 2020. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura), mendesak Pemerintah segera lakukan revisi Undang-Undang tersebut. Pernyataan itu disampaikan, Kordinator Divisi Hukum Penidakan Pelanggaran dan […]

  • Presiden Berharap Media Arus Utama Pertahankan Misi Pencari Kebenaran

    • calendar_month Sab, 9 Feb 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Di tengah era digital dimana media sosial berkembang dengan masifnya, masyarakat pun disajikan dengan keberlimpahan informasi. Bahkan, saat ini setiap orang bisa menjadi wartawan dan bisa menjadi pemimpin redaksi, juga bisa menciptakan kegaduhan, membangun ketakutan, serta pesimisme. “Di tengah suasana seperti ini, saudara-saudara insan media arus utama, justru sangat dibutuhkan menjadi rumah penjernih informasi, dibutuhkan […]

  • Usut Dugaan Korupsi Biaya Perjalanan Dinkes Mura

    • calendar_month Sen, 29 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 170
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), akhir-akhir ini terus menjadi sorotan berbagai media cetak dan online, termasuk pula elemen Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di daerah ini. Betapa tidak, jika sebelumnya terkuak dugaan korupsi terhadap Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2014 lalu,  Kali ini, terkait pula masalah dugaan […]

expand_less