Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Sukses Pembangunan Tak Terlepas dari Konstitusi

Sukses Pembangunan Tak Terlepas dari Konstitusi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 3 Jan 2019
  • visibility 163

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi narasumber dalam kegiatan kuliah umum yang diadakan oleh Universitas Kanjuruhan, Malang, pada Jum’at (28/12) siang. Dalam kegiatan yang dihadiri oleh mahasiswa Universitas Kanjuruhan tersebut, Anwar menyampaikan materi mengenai “Konstitusi dan Tujuan Pembangunan yang Berkelanjutan: Harmonisasi dalam Pendidikan”.

Anwar menyampaikan berbicara masalah pembangunan, sebuah negara tidak akan dapat terbangun tanpa adanya pedoman. Ia menyebut UUD 1945 menjadi salah satu pedoman dalam pembangunan bangsa. Ia melanjutkan Konstitusi telah memberikan gambaran dan suksesnya suatu pembangunan tidak lepas dari Konstitusi.

Meskipun UUD 1945 telah diamendemen, Anwar menjelaskan masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai Konstitusi. Untuk itu, sambungnya, MK diberi tugas untuk melindungi Konstitusi dan menjaga hak konstitusional warga negara. Selain itu, Konstitusi dapat juga menangkal dari ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, seperti Komunisme dan Leninisme.

Selain itu, Anwar juga menjelaskan mengenai kewenangan dan kewajiban MK sebagaimana tercantum dalam Pasal 24C UUD 1945. Dalam pasal tersebut, MK diberi kewenangan untuk melakukan pengujian suatu undang-undang terhadap UUD 1945 dan putusannya bersifat final serta mengikat.

“Jadi, hasil kerja sebanyak 560 anggota DPR ditambah dengan presiden bisa dinyatakan inkonstitusional atau bisa dibatalkan oleh MK. Bukan hanya satu pasal, namun bisa juga satu undang-undang. Misalnya, MK pernah memutus tentang UU Ketenagalistrikan dan UU APBN Tahun 2007 yang dinyatakan inkonstitusional,” jelasnya.

Anwar juga menjelaskan MK juga memiliki kewenangan untuk memutus sengketa antarlembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD 1945. Selain itu, MK juga memiliki kewenangan untuk membubarkan partai politik yang pahamnya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, MK juga mempunyai kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran (impeachment). (M. Nur/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ahli: Pelarangan Penggunaan GPS Untuk Melindungi Masyarakat

    • calendar_month Jum, 8 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    JAKARTA – Setiap bagian dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengandung unsur penindakan didasarkan atas pada niatan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang muncul dari kejadian kecelakaan. Hal ini disampaikan Danang Parikesit dalam keterangannya sebagai ahli yang dihadirkan Polri pada sidang lanjutan uji materiil aturan penggunaan […]

  • Warga RT 09 Kelurahan Taba Pingin Pilih Swadaya Perbaiki Jalan

    • calendar_month Ming, 21 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Melihat kondisi jalan yang belum mendapatkan perhatian, Warga Rt 09 kelurahan Taba Pingin Kota Lubuklinggau berinisiatif melakukan gotong royong dalam rangka perbaikan jalan tepatnya di jalan Indah Rt 09 kelurahan Taba Pingin, Minggu 21 juni 2020. Gotong royong ini dilakukan dengan cara swadaya murni dari beberapa warga rt 09 dan dipimpin langsung […]

  • Soal Wacana Bantuan Parpol, Perlu Pengaturan yang Jelas

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 167
    • 0Komentar

    JAKARTA — Center for Strategic and International Studies (CSIS) menilai peraturan mengenai pengelolaan dana partai politik (Parpol) perlu dibuat, menyusul adanya wacana pemberian dana bantuan negara bagi Parpol oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua Departemen Politik dan Hubungan Internasional CSIS, Philips Vermonte mengatakan peraturan keuangan partai dapat dimasukkan ke dalam Undang-Undang Partai Politik. Hal tersebut […]

  • Diduga Terima Dana Proyek, Adik Ipar Gubernur Bengkulu Diperiksa Kejati

    • calendar_month Sen, 5 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    BENGKULU – Adik ipar Gubernur Bengkulu Rico Kadafi diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin (5/6/2017). Rico diperiksa terkait dugaan menerima aliran dana Rp 500  juta dari kegiatan proyek di Pulau Enggano dari Lie End Jun selaku kuasa direktur PT Gamely Alam Sari. Post Views: 282

  • Soal Kasus Nenek Asyani, Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 219
    • 0Komentar

    JAKARTA — LBH-Keadilan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondoo, Jawa Timur, memberikan penangguhan penahanan atas Nenek Asyani. “Hakim harus memiliki sense of justice dalam memutus perkara,” kata Ketua Pengurus LBH-Keadilan Abdul Hamim Jauzie, Sabtu (14/3). Menurut Abdul Hamim, hukum saat ini bagikan pisau yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. “Hukum dengan tajam menindak […]

  • Ketua DPR Minta Kaum Muda Tidak Alergi Politik

    • calendar_month Kam, 5 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta kaum muda jaman now tidak takut dan alergi dengan politik. Keterlibatan kaum muda harus menjadi pendorong utama bagi kemajuan bangsa dan negara. “Politik merupakan alat perjuangan dalam memperbaiki kondisi bangsa dan negara. Kaum muda jangan takut dan alergi dengan politik. Kesolidan kaum muda merupakan kekuatan besar bagi bangsa dan […]

expand_less