Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » UU Pemilu Jangan Batasi Waktu Sosialisasi

UU Pemilu Jangan Batasi Waktu Sosialisasi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 22 Nov 2018
  • visibility 86

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 – Perkara 48 dan 53/PUU-XVI/2018 pada Kamis (22/11). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Hamdi Muluk selaku Ahli yang dihadirkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Hamdi menjelaskan bahwa dalam teori pemungutan suara (voting) dan didukung temuan-temuan empiris, untuk bisa dipilih oleh pemberi suara (voters) maka seorang kandidat atau partai politik harus melewati tiga hukum besi, yaitu kedikenalan (popularity), kedisukaan (likeability) dan keterpilihan (electability).

“Sulit bagi kandidat atau parpol untuk disukai kalau ia tidak dikenal terlebih dahulu. Setelah ia dikenali secara meluas, barulah ia bisa untuk disukai. Setelah ia disukai tentulah baru ada kemungkinan ia untuk dipilih,” ucap Hamdi sebagai Pakar Psikologi Politik UI.

Dikatakan Hamdi, untuk menjadikan kandidat atau parpol bisa dikenali khalayak pemilih secara meluas diperlukan strategi dan waktu mencukupi untuk melakukan kegiatan sosialisasi secara memadai. Selayaknya undang-undang tidak memberikan batasan yang terlalu kaku atau memberikan resktriksi yang terlalu ketat, baik dalam jangka waktu dan metode tertentu untuk melakukan sosialisasi.

“Kegiatan sosialisasi partai politik memperkenalkan seluas-luasnya keberadaan dirinya. Dalam ini mencakup keseluruhan jati diri, seperti AD/ART, logo, lambang, motto, pengurus, ideologi, gagasan, program termasuk visi dan misi. Pengenalan yang luas dan menyeluruh dimaksudkan supaya publik dapat secara utuh mengenali sosok partai politik yang bisa jadi akan jadi pilihan politik bagi warga ketika hari pemungutan suara. Dalam hal ini jadi hak politik bagi  warga untuk mengenali secara utuh sosok suatu partai politik. Sekaligus menjadi kewajiban bagi partai politik untuk mensosialisasikan keberadaan dirinya. Itu seharusnya dijamin oleh Konstitusi,” papar Hamdi.

Dalam hal ini, sambung Hamdi, undang-undang memang mengatur tentang apa yang disebut sebagai kampanye. Tetapi tidak mengatur apa yang disebut sebagai sosialisasi oleh partai politik. Hanya kampanye yang diatur oleh undang-undang.

“Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu. Ketentuan ini bermasalah dengan frasa citra diri peserta pemilu,” ungkap Hamdi.

Tentang frasa citra diri, lanjut Hamdi, dalam ilmu psikologi dapat didefinisikan sebagai keseluruhan gambaran tentang diri seseorang yang diyakininya dan juga lewat usaha tertentu ingin ditampilkan kepada orang lain yang mengamati dirinya. Dalam hal ini yang ingin ditampilkan adalah keseluruhan jati dirinya berikut ciri-ciri yang melekat pada diri seseorang, baik ciri fisik, sifat-sifat, tingkah laku bisa merupakan gambaran dari citra diri seseorang.

“Dengan kata lain, apa yang bisa ditampilkan sebagai usaha untuk membentuk citra diri adalah sangat luas dan sulit untuk dibatasi hanya pada aspek tertentu. Misalnya dalam konteks partai politik seperti lambang parpol, nomor urut, warna parpol, gedung parpol, sosok pengurus dan sebagainya,” tandas Hamdi.

Sebagaimana diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) selaku Pemohon Perkara 48/PUU-XVI/2018 melakukan pengujian Pasal 1 angka 35, Pasal 275 ayat (2) serta Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.  Menurut Pemohon, frasa “citra diri” pada Pasal 1 angka 35 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena dinyatakan sebagai bagian dari kegiatan kampanye pemilu. Sedangkan Pasal 275 ayat (2) dan Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena telah menimbulkan pembatasan bagi Pemohon untuk secara mandiri melakukan kampanye, membatasi partai politik baru yang mengindikasikan adanya kartel politik yang dilakukan partai politik lama serta merugikan hak konstitusional PSI sebagai partai politik baru. Karena tidak memberikan ruang untuk beriklan, selain melalui kanal yang disediakan KPU.

Sementara itu Muhammad Hafidz dan Abdul Hakim sebagai Pemohon Perkara 53/PUU-XVI/2018 merasa dirugikan dengan sanksi pidana sebagaimana tercantum Pasal 429 UU Pemilu karena terancam oleh ketentuan pidana akibat kampanye pemilu di luar jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu. Pemohon menilai hal tersebut akan menghalangi hak konstitusional Pemohon untuk mewujudkan partai yang ideal bagi rakyat, dengan meminta masukan dan atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan keberpihakan setiap perorangan dalam menentukan siapa yang akan menjadi pilihan dan alasan memilih calon dalam kontestasi pemilihan umum. (Nano Tresna Arfana/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dengan Dalih Sudah Diperiksa, Ernaldi Iskandar Suruh Wartawan Konfirmasi ke Kejaksaan,

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Baru-baru ini, lingkungan Dinas PU Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan dihebohkan oleh pemberitaan seputar “Pembangunan Dinding Penahan Tanah, Beredar Reques Dana ‘Pelicin’ Bagi Oknum Pejabat” dan “Proyek Drainase Kota Lubuklinggau, PPTK Diperiksa Tipikor Polda Sumsel.” Di mana dalam pemberitaan itu, sumber acapkali mencatut/menyebut nama  aparat penegak hukum. Entah apa tujuannya menyebut nama penegak […]

  • Bupati Mura Sebut Pramuka Mampu Cetak Generasi Unggul

    Bupati Mura Sebut Pramuka Mampu Cetak Generasi Unggul

    • calendar_month Rab, 14 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud bersama Wakil Bupati (Wabup), Hj Suwarti menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 Pramuka, di Bundaran Agropolitan Musi Rawas, Muara Beliti, Rabu (14/09/2022). Bupati Ratna Machmud mengatakan Gerakan Pramuka merupakan organisasi yang dianggap mampu mencetak generasi muda yang unggul siap sedia membangun keutuhan NKRI karena […]

  • Wawako Resmikan ATM Beras Bagi Masyarakat Tak Mampu

    • calendar_month Jum, 6 Nov 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Wakil Walikota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar melakukan safari Jumat sekaligus meresmikan pemanfaatan ATM beras di Masjid Agung As-Salam Kota Lubuklinggau, Jumat (6/11). Dalam kesempatan tersebut Wawako menyampaikan ucapan terima kasih kepada H Abu Heri yang menginfaqkan 100 kg beras program ATM beras.“Semoga apa yang dilakukan Pak H Abu Heri, dapat memotivasi kaum […]

  • Pembangunan Broodstock Center diawali dengan Saluran Sekunder

    • calendar_month Sen, 20 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Pembangunan Broodstock Center (Balai Induk Ikan) terbesar di Indonesia nampaknya bakal segera terwujud. Pasalnya pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII telah mulai membangun saluran sekunder di area tersebut. Post Views: 352

  • Mentan Optimis, Sumsel Jadi Lumbung Pangan Nomor Satu

    • calendar_month Rab, 28 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    PALEMBANG -| Tekad kuat Gubernur Sumsel Herman Deru menjadikan Sumsel lumbung pangan diapresiasi Menteri Pertanian Republik Indonesia Andi Amran Sulaiman. “Kami berikan apresiasi yang sangat untuk pak gubernur.  Karena beliau ini terus bekerja tanpa lelah memajukan sektor pertanian  demi  sejahteranya warga Sumsel,” ucapnya Mentan RI, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Kegiatan Luas Tambah Tanam […]

  • Panglima TNI: Filipina Janji Bebaskan Lima WNI yang Disandera Abu Sayyaf

    Panglima TNI: Filipina Janji Bebaskan Lima WNI yang Disandera Abu Sayyaf

    • calendar_month Jum, 8 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, masih ada lima warga negara Indonesia ( WNI) yang disandera oleh teroris Kelompok Abu Sayyaf di Filipina, setelah dua orang berhasil dibebaskan pada Kamis (7/9/2018). Koordinasi terus dilakukan dengan Pemerintah Filipina. Pembebasan terhadap lima orang sandera tersisa tengah diupayakan. Post Views: 659

expand_less