Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » PPID Utama Sumsel Hadiri Rakor PPID OKI

PPID Utama Sumsel Hadiri Rakor PPID OKI

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 9 Nov 2018
  • visibility 90

Palembang – Implementasi dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk mewujudkan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan sederhana di setiap Badan Publik, yaitu dengan cara menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Hal ini diungkapkan oleh Bupati OKI yang diwakilkan oleh Asisten Administrasi dan Umum Kabupaten OKI, Azhar saat menyampaikan kata sambutannya di acara Rapat Koordinasi (Rakor) PPID di Ruang Bende Seguguk I Pemkab OKI, Kamis, 8/11.

Berdasarkan Permendagri No. 35 Tahun 2010 Pasal 7 ayat 1 (satu), bahwa pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintahan daerah ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pengelolaan tersebut dilakukan oleh PPID yang melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi.

“Acara ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk mewujudkan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan sederhana di setiap Badan Publik, yaitu dengan cara menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)”, ucap Azhar.

Ia menyatakan bahwa berdasarkan PP No. 61 Tahun 2010 Pasal 12, ayat (1) para Penjabat yang dapat ditunjuk sebagai PPID di lingkungan Badan Publik Negara, berada di pusat dan daerah merupakan penjabat yang membidangi Informasi Publik.

“Kelengkapan PPID di suatu daerah dapat dlihat dari beberapa parameter yaitu struktur PPID, SOP, Laporan pelayanan informasi, ruang pelayanan informasi, aplikasi PPID, DIP, dan pendanaan”, katanya.

Azhar mengungkapkan bahwa pengaturan PPID Pemerintah Daerah dibuat berdasarkan Permendagri No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten OKI, Dwi Muwazal dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka implementasi Surat Keputusan Bupati OKI dengan Nomor 60/Kep/Diskominfo/2018 Tanggal 12 Januari 2018 tentang Pejabat PPID di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.

“Dalam implementasinya, PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Pejabat Fungsional, yang bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah,” ungkapnya.

Muwazal mengatakan bahwa kegiatan ini akan memberikan memberikan informasi mengenai pembentukan dan operasional PPID kepada OPD-OPD Kab. OKI, serta tata cara permohonan informasi dari LSM atau badan publik lainnya.
Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan dihadiri oleh OPD-OPD se-Kabupaten OKI.

Turut hadir sebagai narasumber PPID Utama Pemprov Sumsel, Plt. Kadis Kominfo Sumsel, yang diwakili oleh Kabid PIP Diskominfo Sumsel, Amrullah, dan didampingi Kasi Pelayanan Media Informasi Publik, Azim Baidillah.

Dalam kesempatan tersebut Amrullah mengutarakan PPID Utama Sumsel mendapatkan penghargaan keterbukaan Informasi Publik Tahun 2018 dengan kategori menuju informatif di Istana Wakil Presiden yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat.

MC Diskominfo Prov. Sumsel/PE/AM/AZ /Editor:TM

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Upacara Sumpah Pemuda, Bupati Mura Tumbuhkan Semangat Bangun Daerah

    Upacara Sumpah Pemuda, Bupati Mura Tumbuhkan Semangat Bangun Daerah

    • calendar_month Jum, 28 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud memimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-94, di halaman Pemkab Musi Rawas, Jumat (28/10/2022). Bupati Ratna Machmud yang mengenakan pakaian adat Musi Rawas, membacakan pidato Menteri Pemuda dan Olahraga RI. Ia menyampaikan bahwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 memberikan pelajaran kepada kita bagaimana menyikapi perbedaan sikap […]

  • Diduga Oknum Dewan Main Proyek, Proses Tender Sekedar Formalitas

    • calendar_month Kam, 30 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan disinyalir banyak di bekingi oknum pejabat dan anggota dewan. Menanggapi hal ini, aktivis sekaligus Ketua Yayasan PUCUK, Efendi menyampaikan kepada Jurnalindependen.com, Rabu (29/07/2015) bahwa hal tersebut tidak asing lagi atau dengan kata lain sudah menjadi rahasia umum. “Beberapa proyek tersebut memang bukan […]

  • Pelemahan Nilai Rupiah Sangat Mengkhawatirkan

    • calendar_month Sel, 4 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono menilai, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang mendekati angka Rp15.000, sudah sangat memprihatinkan. Hal ini berdampak pada impor Indonesia. Pasalnya banyak komoditas pangan didatangkan dari luar negeri, mulai dari kedelai, jagung, gula, hingga susu. “Jadi kalau pemerintah mengatakan kondisi ini tidak […]

  • Mutasi Jilid III, Tiga Lurah dan Direktur RS Beliti Dilantik

    • calendar_month Sel, 5 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Sedikitnya 195 pejabat administrator dan pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) dan tiga Lurah serta Direktur Rumah Sakit (RS) Muara Beliti diambil sumpah jabatannya. Dimana, untuk aparatur yang dilantik dapat bekerja, berkreasi serta berkarya dalam membangun daerah. Bupati Mura, H Hendra Gunawan memberikan selamat kepada pejabat yang telah diberikan amanah […]

  • Soal Kasus Nenek Asyani, Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    JAKARTA — LBH-Keadilan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondoo, Jawa Timur, memberikan penangguhan penahanan atas Nenek Asyani. “Hakim harus memiliki sense of justice dalam memutus perkara,” kata Ketua Pengurus LBH-Keadilan Abdul Hamim Jauzie, Sabtu (14/3). Menurut Abdul Hamim, hukum saat ini bagikan pisau yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. “Hukum dengan tajam menindak […]

  • Harga Emas Batangan Antam dan UBS ‘Stagnan’, Minggu 5 September 2021

    • calendar_month Ming, 5 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Minggu (05/09/2021), di Pegadaian, cetakan Antam dan UBS ‘stagnan’. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp498.000,- sama dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp932.000,- juga sama dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram ini dijual Rp540.000,- […]

expand_less