Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Pemohon Uji UU PT Perjelas Kedudukan Hukum

Pemohon Uji UU PT Perjelas Kedudukan Hukum

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 7 Agu 2018
  • visibility 100

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UU PT) di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (6/8). PT Baraventura Pratama serta dua perseorangan warga negara mendalilkan telah dirugikan secara konstitusional akibat berlakunya Penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a UU PT.

Lilik D. Setyadjid selaku kuasa hukum para Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan terutama berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon. Dalam permohonan terbaru, kedudukan Pemohon III atas nama Erwin Sutanto adalah pihak yang berkedudukan sebagai pemegang saham sekaligus direktur dari PT Baraventura. Selanjutnya, para Pemohon pun melakukan perubahan pada beberapa kalimat dari permohonan yang menimbulkan redudancy. “Untuk menghindari redudancy yang tidak perlu, maka ada dari kalimat-kalimat dalam permohonan yang kami hapus,” jelas Lilik.

Sebelumnya, Pemohon menyampaikan pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perseroan yang tidak melakukan usaha selama tiga tahun atau lebih karena tidak memberikan kepastian mengenai pihak mana yang berhak untuk membuktikan kenonaktifan tersebut dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada instansi pajak. Atau hak tersebut, hanya diberikan kepada satu pihak saja atau juga diberikan kepada semua pihak seperti disebutkan dalam pasal a quo, yaitu pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.

Dalam pandangan Pemohon, pasal a quo juga bertentangan dengan substansi dan norma yang terkandung dalam redaksi pasalnya karena berpotensi hanya memberikan keuntungan atau hak kepada satu pihak saja untuk membubarkan sebuah PT. Oleh karena itu, terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 63/PUU-XVI/2018 ini, Pemohon meminta Majelis menyatakan norma a quo tidak konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa surat pemberitahuan suatu perseroan terbatas tidak melakukan kegiatan usaha atau nonaktif selama 3 tahun atau lebih yang disampaikan kepada instansi, pajak, dapat disampaikan Pemohon menunggu kabar oleh direksi, pemegang saham, atau dewan komisaris dari perseroan tersebut.(Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendaratan Perdana Presiden di Bandara Internasional Jawa Barat

    • calendar_month Kam, 24 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    PENDARATAN pesawat kepresidenan Indonesia-1 di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) atau Kertajati, Kabupaten Majalengka, menjadi pendaratan perdana _(historical landing)_ di bandara yang dibangun di atas lahan seluas 1.800 hektare tersebut. Rabu, 24 Mei 2018, pesawat kepresidenan yang membawa Presiden Joko Widodo dan rombongan untuk melakukan kunjungan kerja selama dua hari mendarat di BIJB sekira pukul […]

  • KPK Tahan SAT Tersangka Kasus BLBI

    • calendar_month Kam, 21 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Jakarta, 21 Desember 2017. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), […]

  • KPK Dinilai Tak Mampu Ungkap Kasus Century

    • calendar_month Jum, 13 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menilai, jika KPK tidak mampu mengungkap kasus Bank Century, lebih baik kasusnya dilimpahkan kepada Kepolisian atau Kejaksaan, agar kasus tersebut bisa cepat terselesaikan. Ia menilai kasus Bank Century yang ditangani oleh KPK sudah lama tidak terselesaikan. “Komisi III sudah berkali-kali memanggil KPK dan menayakan kasus ini, […]

  • Pesan Safari Jum’at di Ketuan Jaya, Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pemilu 2019

    • calendar_month Jum, 29 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melakukan giat Safari Jum’at di Masjid Nurul Iman, Desa Ketuan Jaya Kecamatan Muara Beliti, Jum’at (29/03). Bupati Musi Rawas dalam penyampaian melalui Kakan Kemenag menyampaikan agar jamaah selalu memakmurkan masjid. Mendidik anak dengan agama agar memiliki moral dan akhlak mulia serta menjauhkan dari penyalahgunaan Narkoba. Ia juga berpesan […]

  • Hibah Disdik Muratara Tanpa NPHD Berpotensi Penyalahgunaan Keuangan Daerah

    • calendar_month Sen, 24 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    MURATARA – | Belanja hibah kepada pihak ketiga yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Musi Rawas Utara tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berpeluang terjadinya potensi atau penyalahgunaan keuangan daerah. Hal tersebut disebutkan Nunik Handayani, Koordinator Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Selatan saat dimintai tanggapan nya terkait hibah Dinas Pendidikan Muratara pada tahun 2017 yang menjadi […]

  • Tingkatkan Minat Baca, Gernas Baku Resmi di Launching

    • calendar_month Sen, 7 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Guna mendukung inisiatif dan peran keluarga dalam meningkatkan minat baca anak, Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan secara resmi Melaunching Gerakan Nasional Orang Tua Membaca Buku (Gernas Baku) di Sekolah Dasar (SD) Transabangdep, Desa Megang Sakti III, Kecamatan Megang Sakti, Sabtu (5/5/2018). Diungkapkan Bupati, dengan di launchingnya Gernas Baku ini, diharapkan para […]

expand_less