Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pemohon Uji UU PT Perjelas Kedudukan Hukum

Pemohon Uji UU PT Perjelas Kedudukan Hukum

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 7 Agu 2018
  • visibility 70

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UU PT) di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (6/8). PT Baraventura Pratama serta dua perseorangan warga negara mendalilkan telah dirugikan secara konstitusional akibat berlakunya Penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a UU PT.

Lilik D. Setyadjid selaku kuasa hukum para Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan terutama berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon. Dalam permohonan terbaru, kedudukan Pemohon III atas nama Erwin Sutanto adalah pihak yang berkedudukan sebagai pemegang saham sekaligus direktur dari PT Baraventura. Selanjutnya, para Pemohon pun melakukan perubahan pada beberapa kalimat dari permohonan yang menimbulkan redudancy. “Untuk menghindari redudancy yang tidak perlu, maka ada dari kalimat-kalimat dalam permohonan yang kami hapus,” jelas Lilik.

Sebelumnya, Pemohon menyampaikan pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perseroan yang tidak melakukan usaha selama tiga tahun atau lebih karena tidak memberikan kepastian mengenai pihak mana yang berhak untuk membuktikan kenonaktifan tersebut dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada instansi pajak. Atau hak tersebut, hanya diberikan kepada satu pihak saja atau juga diberikan kepada semua pihak seperti disebutkan dalam pasal a quo, yaitu pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.

Dalam pandangan Pemohon, pasal a quo juga bertentangan dengan substansi dan norma yang terkandung dalam redaksi pasalnya karena berpotensi hanya memberikan keuntungan atau hak kepada satu pihak saja untuk membubarkan sebuah PT. Oleh karena itu, terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 63/PUU-XVI/2018 ini, Pemohon meminta Majelis menyatakan norma a quo tidak konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa surat pemberitahuan suatu perseroan terbatas tidak melakukan kegiatan usaha atau nonaktif selama 3 tahun atau lebih yang disampaikan kepada instansi, pajak, dapat disampaikan Pemohon menunggu kabar oleh direksi, pemegang saham, atau dewan komisaris dari perseroan tersebut.(Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kesal Dirampok, Warga Blokir Jalinsum Muratara

    • calendar_month Sel, 5 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MURATARA – Kesal karena salah satu warga di rampok, puluhan warga Desa Batu GajaH, Kecamatan Rupit, Selasa (6/9) sekitar pukul 08.30 Wib Puluhan warga desa Batu Gaja,Kecamatan Rupit memblokir akses Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan mengelar sweeping. Sebab meminta kendaraan salah satu warganya yang dirampok beberapa hari lalu untuk dikembalikan pada korban. Post Views: 436

  • Kepsek SMP Bangun Rejo Bantah RKB & Rehab Janggal

    • calendar_month Sel, 4 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Menindaklanjuti pemberitaan di www.detikperistiwa.com belum lama ini dengan judul “Bangunan RKB dan Rehab SMPN Bangunrejo Diduga Janggal”. Hal itu dinilai  Anggota LSM Gerhana yakni Redi MZ, pihaknya menjelaskan bahwa pembangunan dan rehab Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN tersebut Tak sesuai dengan aturan, baik dari Besi hingga ke teknis bangunan, (3/9/2018). Menyikapi […]

  • Rajab Ritonga, Wartawan Jadi Profesor

    • calendar_month Jum, 4 Okt 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Kemristedikti, Prof. Dr. Ali Gufron Mukti, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang pengangkatan dalam jabatan akademik sebagai Guru Besar kepada Dr. Rajab Ritonga, M.Si dalam sebuah acara di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah III di Jakarta, Jumat (4/10). Dr. Rajab Ritonga, […]

  • Kemenko Perekonomian: Tak Ada Insentif Pajak untuk Karyawan

    • calendar_month Sen, 23 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    JAKARTA — Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Lukita Dinarsyah mengatakan insentif pajak pada paket kebijakan jilid VII bukan mengenai gaji karyawan. Tetapi insentif pajak kepada perusahaan, khususnya industri padat karya.  “Bukan gaji. Yang kelihatannya akan maju adalah tax allowance(keringanan pajak) untuk industri padat karya,” kata Lukita di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (23/11).  Lukita mengatakan, skema tax allowance […]

  • Konstelasi Politik Tinggi Perlu Peningkatan Toleransi Beragama

    • calendar_month Sel, 17 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.co.id – Guna meningkatkan kesadaran dan toleransi umat beragama, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melakukan sosialisasi di Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Selasa (17/07). Sosialisasi dengan tema, Peningkatan dan Toleransi Umat Beragama ini dibuka langsung Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa saat ini konstelasi politik sangat tinggi maka perlu […]

  • Profesinya Tak Diatur Jelas, Likuidator Uji UU Perseroan Terbatas

    • calendar_month Rab, 11 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 176
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sejumlah likuidator melakukan uji materiil pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), pada Selasa (10/4). Para Pemohon perkara Nomor 29/PUU-XVI/2018 tersebut, yakni M. Achsin (Pemohon I),  Indra Nur Cahya (Pemohon II) Eddy Hary Susanto (Pemohon III),  Anton Silalahi (Pemohon IV),  Manonga Simbolon, (Pemohon V),  Toni Hendarto (Pemohon VI), Handoko Tomo (Pemohon VII). Dalam […]

expand_less