Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » DPRD Berwenang Tunjuk Kepala Daerah Jika Terjadi Kekosongan Jabatan

DPRD Berwenang Tunjuk Kepala Daerah Jika Terjadi Kekosongan Jabatan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 18 Jul 2018
  • visibility 85

JAKARTA – Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menjelaskan, DPRD berwenang untuk memilih Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Dalam UU itu dijelaskan bahwa DPRD berwenang memilih bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa jabatan,” kata Johnson saat memimpin rapat konsultasi Anggota Bamus DPRD Banyuwangi, di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Dalam pertemuan tersebut, terungkap persoalan Anggota Bamus DPRD Banyuwangi yang mempersoalkan rumusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 yang multitafsir dengan rumusan UU Nomor 23 Tahun 2014. Untuk itu, Johnson menekankan untuk berpegang pada struktur hukum yang telah direvisi, yakni UU Nomor 9 Tahun 2015.

“Intinya, jika terdapat rumusan yang menimbulkan multitafsir, maka tafsir dari dalam hukum itu kan dilihat dari maksud dan tujuan dibuatnya norma tersebut. Maksud daripada norma itu adalah untuk mengatasi jika terjadi kekosongan kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka itu wewenang dari DPRD,” jelas Johnson.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ismoko menyampaikan masalah terkait penyusunan tata tertib antara PP Nomor 12 Tahun 2018 dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 154 yang menurutnya terdapat kalimat yang menimbulkan multitafsir.

“Kami bingung kalau melihat UU Nomor 23 Tahun 2014 terkait masalah penyelenggara negara di Pasal 154, dimana punya kewenangan memilih bupati dan walikota. Tapi ternyata di 2015 masih ada pemilihan bupati yang dipilih langsung, bukan melalui DPRD,” ungkapnya.

Setelah lahirnya UU Nomor 9 Tahun 2015 jelas tertuang bahwa DPRD berwenang memilih kepala daerah atau wakil kepala daerah, apabila terjadi kekosongan kursi. “Oleh karena itu, ke depan DPRD akan menyusun jadwal dan mekanismenya di kode etik,” imbuhnya. (tra/sf-DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati OKU Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Inspirasi Sriwijaya

    • calendar_month Sel, 12 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Kuryana Aziz kembali menerima penghargaan dari Lintas Politika Sumsel sebagai tokoh inspirasi Sriwijaya 2017. “Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah memberikan penghargaan ini,” kata Kuryana di Baturaja, Selasa. Ia berharap,  penghargaan yang diterima pada 4 September lalu di Palembang itu dapat bermanfaat sekaligus menjadi motivasi […]

  • Peringatan Hari ibu Ke-86 Musirawas Berlangsung Lancar dan Meriah

    • calendar_month Jum, 19 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Kantor Pemberdayaan Perempuan (KPP) Kabupaten Musirawas (Mura) – Sumatera Selatan menggelar rangkaian kegiatan lomba  dalam rangka peringatan hari ibu ke-86. Kegiatan di pusatkan di kantor Bupati Musirawas Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, 17-19 Desember 2014. Sepakbola gembira bapak-bapak  menjadi acara pembuka, yang diikuti oleh 10 tim utusan SKPD dan perkantoran […]

  • Proyek Padat Karya Mulai Rusak, Diduga Dana KSM Disunat 25 Persen

    • calendar_month Sen, 22 Feb 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Proyek normalisasi sungai dan rehab siring area persawahan Tahun 2020 di Deaa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo mulai rusak dan retak-retak, diperkirakan tidak akan bertahan lama. Keretakan siring sudah mulai diberbagai titik, diduga akibat dana yang terserap kurang. Infonya, upah pekerja Rp 75 ribu dan tukang Rp 90 ribu perhari. Proyek tersebut […]

  • Lagi……….., Anak Jadi Korban Salah Tembak Polisi

    • calendar_month Rab, 26 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    BENGKULU – Seorang polisi di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, diduga salah tembak sehingga mengakibatkan sang anak meninggal dunia. “Kami sedang berduka, ya benar, kejadian itu masih dalam penyelidikan,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu, AKBP Adrian Indra Nurinta, di Bengkulu, Rabu. Waktu kejadian diperkirakan sekira pukul 04.00 WIB, subuh, Rabu 26 April 2017. Lokasi kejadian […]

  • Bandar Narkoba Digrebek Polres, Ini Dukungan GANN

    • calendar_month Ming, 22 Mei 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Musi Rawas semakin ditingkatkan. Ini dibuktikan meningkatnya eskalasi pergerakan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menekan bandar dan pengedar Narkoba. Ketua Yayasan GANN Musi Rawas, Salman Alfaresi turut memberikan apresiasi langkah penegak hukum dalam hal ini Polres Musi Rawas melalui Satres […]

  • Palembang Bangun 7.500 Jargas RT Tahun Ini

    • calendar_month Sel, 27 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang memastikan pemasangan jaringan gas bumi untuk 7.500 sambungan rumah tangga terealisasi tahun ini untuk mendukung pembangunan di kota tersebut. Pjs Walikota Palembang Akhmad Najib mengatakan pembangunan jargas tersebut merupakan program pemerintah pusat dan menggunakan APBN. “Awalnya kami mengajukan 3.000 sambungan rumah tangga (SR) pada Mei 2017 kemudian ditambah lagi 6.000 […]

expand_less