Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Pemerintah: UU Pemilu Cerminkan Kesetaraan di Hadapan Hukum

Pemerintah: UU Pemilu Cerminkan Kesetaraan di Hadapan Hukum

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 25 Mei 2018
  • visibility 29

JAKARTA – Ketiadaan pemaknaan frasa “pekerjaan lain termasuk fungsionaris partai politik dalam UU Pemilu telah mencerminkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam kualifikasi subjek hukum perseorangan sebagai calon anggota DPD. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri RI Suhajar Diantoro mewakili Pemerintah dalam sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Kamis (24/5) di Ruang Sidang Pleno MK.

Lebih lanjut, Suhajar menjelaskan penormaan syarat pekerjaan lain sebagai termasuk di dalamnya adalah pekerjaan sebagai fungsionaris partai politik, justru mengurangi esensi dari semangat kata perseorangan yang pada prinsipnya boleh berasal dari manapun. “Mengenai permohonan pengujian pemaknaan frasa pekerjaan lain dalam undang-undang a quo ini, ketiadaan syarat bukan sebagai fungsionaris partai politik bagi calon anggota DPD, maka menurut Pemerintah apabila belum berada dalam norma undang-undang, hal ini tidak dapat dimintakan pengujian karena objeknya belum terbentuk,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut.

Tidak Mengurangi Dukungan

Suhajar juga menjelaskan pengaturan dalam Pasal 182 huruf l UU Pemilu sudah selaras dengan konstitusi, yakni Pasal 22E ayat (4) UUD 1945. Sebab, lanjutnya, sama sekali tidak mengurangi hak calon perseorangan nonparpol untuk menjadi calon anggota DPD. Selain itu, juga tidak mengurangi ruang serta kesempatan para calon anggota DPD tersebut untuk mendapatkan dukungan dari penduduk. Bahwa apabila frasa pekerjaan lain dalam pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak dimaknai termasuk ‘sebagai pengurus (fungsionaris) partai politik’, maka dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal pengaturan persyaratan untuk menjadi calon anggota DPD.

“Alasannya, pertama hal tersebut dapat menjadi pintu masuk pihak-pihak tertentu untuk mengajukan keberatan atau gugatan terhadap hasil penyelenggaraan pemilu, dan kedua adalah dapat mengganggu proses penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan, khususnya untuk pemilihan anggota DPD,” jelasnya terkait Perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 tersebut.

Pada sidang sebelumnya, Pemohon menguraikan keberadaan dirinya dalam lembaga DPD yang merupakan representasi masyarakat lokal untuk mewakili daerahnya menyatakan Pasal 182 huruf I sepanjang frasa “pekerjaan lain” mengandung ketidakjelasan maksud. Sebab, sebagai fungsionaris parpol berikut juga sebagai anggota DPD yang memiliki jabatan, tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan kepengurusan di parpol sudah dapat dipastikan akan mengalami konflik kepentingan di antara kedua jabatan tersebut. Dengandemikian, menurutnya sangat terbuka kemungkinan adanya konflik kepentingan meskipun parpol yang menjadi wadah aspirasi politiknya tidak ikut menjadi peserta pemilu. Hal tersebut juga dapat dimungkinkan terjadi karena masih adanya kemungkinan bagi parpol yang dimaksud pada pemilu yang akan datang bagi parpolnya untuk kembali mendaftar jadi peserta pemilu.

Sebelum mengakhiri persidangan, Anwar menyampaikan persidangan akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 28 Juni 2018 pukul 11.00 WIB  dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Ahli Pemohon. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perlunya Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik

    • calendar_month Sel, 11 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    KETUA Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai perlu adanya sosialisasi lebih jauh terkait Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasalnya sejak 10 tahun disahkan, masih banyak masyarakat yang belum mengerti bagaimana memperoleh hak untuk mengakses informasi publik.  “Seperti yang sudah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, setiap lembaga […]

  • THR Pegawai Non PNS, Rp 3 Juta hingga Rp 24,9 Juta

    • calendar_month Sab, 26 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 20 tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural. Pemberian THR dengan angka yang lebih dari tahun kemarin diharap mampu mengdongkrak belanja seluruh aparatur sipil negara (ASN). Selain menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian THR […]

  • Barcode Dewan Pers Antisipasi “Penumpang Gelap”

    • calendar_month Jum, 6 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi mengatakan “barcode” yang dirancang lembaga itu untuk memilah media pers dengan media nonpers merupakan langkah untuk mengantisipasi “penumpang gelap”. “Selama ini kami temukan kecenderungan media nonpers isinya tidak menaati asas dan kode etik, tapi saat ada masalah maunya dianggap pers. Itu namanya ‘penumpang gelap’,” kata Imam di Jakarta, […]

  • DPR Dorong KPK Tuntaskan Kasus Century

    • calendar_month Sel, 25 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus bailout Century. Ia mengatakan,  sebenarnya DPR RI sebagai inisiator Hak Angket Century sudah memberikan rekomendasi kepada lembaga antirasuah tersebut, sehingga perlu ditindaklanjuti supaya menjadi jelas dan tidak meninggalkan beban hukum ke depannya. “Kami melihat belum ada progress yang berarti mengarah kepada penuntasan. […]

  • Aliran Uang ke Sumsel Meningkat

    • calendar_month Ming, 27 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    PALEMBANG — Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatra Selatan (Sumsel) menyatakan bahwa aliran uang ke provinsi ini mulai meningkat sejak awal tahun seiring dengan gencarnya pembangunan infrastruktur menjelang Asian Games 2018. Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumsel Hamid Ponco mengatakan, secara total dari triwulan satu hingga tiga, total uang masuk (inflow) di Sumsel pada 2015 […]

  • Polres Musi Rawas Ringkus 3 Pengedar Narkoba dan Amankan Senpira

    • calendar_month Kam, 19 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Polres Musi Rawas melalui Sat Narkoba berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu di tempat berbeda dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara. Selain mengamankan barang bukti sabu, anggota juga mengamankan senjata api rakitan laras pendek kaliber 38 dari salah satu tersangka. Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro didampingi Kasat Narkoba AKP […]

expand_less