Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Pemerintah: UU Pemilu Cerminkan Kesetaraan di Hadapan Hukum

Pemerintah: UU Pemilu Cerminkan Kesetaraan di Hadapan Hukum

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 25 Mei 2018
  • visibility 94

JAKARTA – Ketiadaan pemaknaan frasa “pekerjaan lain termasuk fungsionaris partai politik dalam UU Pemilu telah mencerminkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam kualifikasi subjek hukum perseorangan sebagai calon anggota DPD. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri RI Suhajar Diantoro mewakili Pemerintah dalam sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Kamis (24/5) di Ruang Sidang Pleno MK.

Lebih lanjut, Suhajar menjelaskan penormaan syarat pekerjaan lain sebagai termasuk di dalamnya adalah pekerjaan sebagai fungsionaris partai politik, justru mengurangi esensi dari semangat kata perseorangan yang pada prinsipnya boleh berasal dari manapun. “Mengenai permohonan pengujian pemaknaan frasa pekerjaan lain dalam undang-undang a quo ini, ketiadaan syarat bukan sebagai fungsionaris partai politik bagi calon anggota DPD, maka menurut Pemerintah apabila belum berada dalam norma undang-undang, hal ini tidak dapat dimintakan pengujian karena objeknya belum terbentuk,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut.

Tidak Mengurangi Dukungan

Suhajar juga menjelaskan pengaturan dalam Pasal 182 huruf l UU Pemilu sudah selaras dengan konstitusi, yakni Pasal 22E ayat (4) UUD 1945. Sebab, lanjutnya, sama sekali tidak mengurangi hak calon perseorangan nonparpol untuk menjadi calon anggota DPD. Selain itu, juga tidak mengurangi ruang serta kesempatan para calon anggota DPD tersebut untuk mendapatkan dukungan dari penduduk. Bahwa apabila frasa pekerjaan lain dalam pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak dimaknai termasuk ‘sebagai pengurus (fungsionaris) partai politik’, maka dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal pengaturan persyaratan untuk menjadi calon anggota DPD.

“Alasannya, pertama hal tersebut dapat menjadi pintu masuk pihak-pihak tertentu untuk mengajukan keberatan atau gugatan terhadap hasil penyelenggaraan pemilu, dan kedua adalah dapat mengganggu proses penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan, khususnya untuk pemilihan anggota DPD,” jelasnya terkait Perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 tersebut.

Pada sidang sebelumnya, Pemohon menguraikan keberadaan dirinya dalam lembaga DPD yang merupakan representasi masyarakat lokal untuk mewakili daerahnya menyatakan Pasal 182 huruf I sepanjang frasa “pekerjaan lain” mengandung ketidakjelasan maksud. Sebab, sebagai fungsionaris parpol berikut juga sebagai anggota DPD yang memiliki jabatan, tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan kepengurusan di parpol sudah dapat dipastikan akan mengalami konflik kepentingan di antara kedua jabatan tersebut. Dengandemikian, menurutnya sangat terbuka kemungkinan adanya konflik kepentingan meskipun parpol yang menjadi wadah aspirasi politiknya tidak ikut menjadi peserta pemilu. Hal tersebut juga dapat dimungkinkan terjadi karena masih adanya kemungkinan bagi parpol yang dimaksud pada pemilu yang akan datang bagi parpolnya untuk kembali mendaftar jadi peserta pemilu.

Sebelum mengakhiri persidangan, Anwar menyampaikan persidangan akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 28 Juni 2018 pukul 11.00 WIB  dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Ahli Pemohon. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

    Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Distrik Navigasi (Disnav) Kelas I Tanjung Priok Jakarta menggelar program padat karya. Sedikitnya 60 orang warga dari Kelurahan Tanjung Priok, Pademangan Barat, Sungai Bambu, dan Warakas Jakarta Utara turut terlibat dalam kegiatan ini. “Program padat karya yang dilaksanakan di berbagai kantor Distrik Navigasi yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk […]

  • Simpan Sabu dan Ekstasi Dibawah Kasur, IRT Diringkus Polisi

    • calendar_month Rab, 2 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 169
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT) di Desa Anyar Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, LM (34) bakal menikmati hari -harinya dibalik jeruji besi. Pasalnya LM berhasil diringkus anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas karena diduga menjadi pelaku pengedar narkoba, sekitar pukul 10.30 Wib, Senin (30/04). Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui […]

  • Ketua PWI Sumsel Minta Calon Anggota Jaga Nama Baik Organisasi

    • calendar_month Jum, 20 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), H Firdaus Komar meminta kepada para calon Anggota PWI agar nantinya dapat menjaga nama baik organisasi. “Kita harus bertanya kepada diri kita sendiri apa yang harus di berikan kepada organisasi bukan malah apa yang harus kita dapatkan dari organisasi. Apa yang mesti […]

  • Polisi Dalami Keterlibatan Oknum Kades Dibalik Tambang Emas Ilegal di Muratara

    • calendar_month Ming, 17 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Post Views: 340

  • Bupati Musi Rawas Kukuhkan UPZ Baznas 2022

    Bupati Musi Rawas Kukuhkan UPZ Baznas 2022

    • calendar_month Sel, 20 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud mengukuhkan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Kabupaten Musi Rawas serta membuka Bimbingan Teknis Pengurus UPZ Masjid dan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Selasa (20/9/2022). Bupati Ratna Machmud, mengucapkan terima kasih dan apresiasi karena telah terselenggaranya kegiatan Bimtek […]

  • Musi Rawas Siap Turunkan Stunting Sesuai Target Nasional 14 Persen

    Musi Rawas Siap Turunkan Stunting Sesuai Target Nasional 14 Persen

    • calendar_month Kam, 6 Jul 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas Hj. Suwarti menghadiri Acara Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) Ke-30 Tahun 2023 di Lapangan Upacara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (06/07/2023). Upacara Puncak Harganas Tahun 2023 dipimpin langsung Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) KH Ma’ruf Amin, yang diikuti oleh Menteri Kesehatan RI, […]

expand_less