Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Disdukcapil Mura Utamakan Pelayanan KTP-KK dengan SOP

Disdukcapil Mura Utamakan Pelayanan KTP-KK dengan SOP

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 8 Feb 2015
  • visibility 105

disdukcapil muraMUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Guna meningkatkan efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menerapkan Standar Operasi Prosedur (SOP).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Mura, H Rudi Irawan melalui Sekretarisnya, Y Mori kepada Jurnalindependen.com, Jum’at (06/02/2015) dikantornya menyampaikan bahwa penerapan SOP untuk mempercepat dan mempermudah dalam pelayanan terhadap masyarakat. Jika SOP tidak dilakukan konsekuensi waktu penyelesaian tidak terpenuhi.

Ia menjelaskan mengenai alur atau proses permohonan KTP, pemohon datang ke kantor kades/lurah untuk di registrasi, verifikasi dan validasi dengan melihat BIP. Jika biodata penduduk perkeluarga telah memiliki NIK dari Disdukcapil, selanjutnya mengisi formulir F1-21 yang ditandatangani pemohon dan diketahui Kepala Desa/Lurah. Disamping itu dilakukan juga pencatatan pada BHPKPP, Formulir F1-21 dan persyaratan lainnya dibawa ke kantor Kecamatan wilayah bersangkutan.

Dikantor Camat, pengajuan berkas permohonan KTP pemohon diregistrasi, verifikasi dan validasi atas formulir F1-21 melalui BIP, selanjutnya ditandatangani Camat dan dicatat pada BHPKPP. Formulir F1-21 yang telah ditandatangani camat beserta persyaratan lainnya dibawa ke Disdukcapil.

Pemohon datang ke Disdukcapil untuk registrasi, verifikasi dan validasi, petugas Disdukcapil memberikan tanda terima berkas pada berkas yang lengkap dan benar. Berkas permohonan diserahkan kepada Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk untuk verifikasi dan paraf yang selanjutnya diteruskan kepada Kepala Bidang Kependudukan untuk verifikasi dan paraf.

Selanjutnya, berkas permohonan KTP diserahkan kepada operator SIAK untuk selanjutnya dilakukan pengambilan pas foto dan proses infut data dan pencetakan. KTP yang telah dicetak selanjutnya diserahkan kepada Kepala Bidang Kependudukan yang selanjutnya diteruskan kepada Kepala Dinas untuk penandatanganan. KTP yang telah ditanda tangani diserahkan kembali ke Kepala Bidang Kependudukan yang selanjutnya diberikan kepada petugas register Kabupaten untuk proses penyerahan kepada pemohon.

Untuk penerbitan KK, Y Mori menjelaskan bahwa prosesnya sama dengan KTP yakni mulai dari registrasi di Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Disdukcapil.

“Proses KK sama dengan KTP hanya formulirnya berbeda jika KTP menggunakan Formuir F1-21 maka untuk KK menggunakan Formulir F1-15/F1-16 dan persyaratan lainnya. Namun untuk permohonan KK Warga Negara Asing (WNA) ada perbedaan juga, penduduk/orang asing wajib melapor kepada instansi pelaksana dengan menyerahkan persyaratan sesuai aturan,” kata Y Mori.

Secara umum, lanjut Y Mori Disdukcapil mempunyai visi TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU TERCIPTANYA AKURASI DATA DAN INFORMASI KEPENDUDUKAN dan misi Memberikan pelayanan prima untuk pemenuhan hak dasar penduduk dengan memberikan identitas dan perubahan status kependudukan dalam rangka mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan, Menyediakan dan mengembangkan informasi kependudukan secara akurat, lengkap dan up to date untuk kepentingan publik dan pembangunan, Meningkatkan SDM Aparatur di bidang pengelolaan administrasi kependudukan.

Sedangkan fungsi Disdukcapil yakni melakukan penyusunan perencanaan bidang kependudukan dan pencatatan sipil, perumusan kebijakan teknis bidang kependudukan dan pencatatan sipil, melaksanakan urusan pelayanan umum bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

Kemudian membina, mengkoordinasi, mengendalikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pengolahan data dan informasi kependudukan dan pencatatan sipil, dan melaksanakan kegiatan penatausahaan DISDUKCAPIL serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai dengan tugas dan fungsinya. (ADV-faisol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semester Pertama, PAD Pajak Baru Capai 46,92 Persen

    • calendar_month Sel, 30 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Dalam kurun waktu semester pertama tahun 2019, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari pungutan pajak barulah terpenuhi 49, 92 persen atau sekitar Rp. 892.667.320.181,- dari target sebesar Rp. 1.9 Miliar tahun ini. Demikian disampaikan Plt kepala Badan Pengelolahan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Mura, Dodi Irdiawan melalui Kabid Pembukuan dan […]

  • Persiapan Restruktur Organisasi PKK Lubuklinggau

    • calendar_month Sen, 24 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Untuk pertama kalinya PKK melaksanakan pertemuan usai dilantiknya Ketua TP PKK Kota Lubuklinggau, Hj Yetti Oktarina Prana dan Wakil Ketua TP PKK, Hj Sri Haryati Sulaiman secara resmi oleh Ketua TP PKK Provinsi Sumatera Selatan, Hj Eliza Alex pada 18 september 2018 lalu. Ketua TP PKK Kota Lubuklinggau, Hj. Yetti Oktarina dalam sambutannya […]

  • DIPA Kabupaten Musirawas Tahun Anggaran 2015 Dibekukan

    DIPA Kabupaten Musirawas Tahun Anggaran 2015 Dibekukan

    • calendar_month Sen, 15 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Musi Rawas, Jurnalindenpenden.com – Ketidak hadiran Bupati Musi Rawas  Ridwan Mukti dan Wakil Bupati Hendra Gunawan pada penyerahan Daftar Isian Penggunaan Anggaran tahun 2015 Digraha Bina Praja Pemprov  Sumsel, Senin (15/12),  hal inilah yang menyebabkan DIPA Kabupaten Musi Rawas  untuk sementara waktu dibekukan. Meskipun diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas  akan dibekukan  DIPAnya sampai Bupati dan Wakil Bupati menghadap Gubernur […]

  • Pelaku Ilegalloging Kucing-Kucingan Dengan Petugas

    • calendar_month Rab, 31 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com –Aksi penebangan kayu secara liar atau dikatakan Ilegalloging makin marak diwilayah Kabupaten termuda diProvinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini. Kendati sudah marak, petugas dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Muratara masih kesulitan menangkap pelaku ilegalloging tersebut. Kendalanya pelaku ilegalloging selalu kucing-kucingan dengan petugas Polhut.  Indikator ini diketahui setelah petugas turun kelapangan usai menerima laporan dari […]

  • Penyelesaian Konflik Agraria di Sumsel Lamban

    • calendar_month Rab, 31 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Aktivis peduli lingkungan di Provinsi Sumatera Selatan menyatakan penyelesaian konflik agraria dan sumber daya alam di daerah dengan 17 kabupaten dan kota itu berjalan lamban. Post Views: 505

  • Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21

    • calendar_month Sab, 25 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    BERIKUT cara mengikuti pelatihan online Kartu Pekerja Gelombang 21 di sejumlah mitra platform digitalnya dengan mengakses www.prakerja.go.id. Pelatihan Kartu Prakerja wajib diikuti oleh pendaftar yang lolos. Pendaftar harus membeli pelatihan di berbagai platform yang tersedia dan akan mendapatkan kode voucher untuk mengakses pelatihannya. Baca : Pemda Diminta Akui Hak Masyarakat Adat Melalui Perda Sebelumnya, hasil […]

expand_less