Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Diduga Langgar Perpres 70, Yamin Pabli Tidak Takut Dilaporkan

Diduga Langgar Perpres 70, Yamin Pabli Tidak Takut Dilaporkan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 15 Jun 2015
  • visibility 65

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Terhadap dugaan pelanggaran dalam kegiatan Operasional dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Panti Asuhan/Jompo tahun 2013, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas, Yamin Pabli mengatakan tidak takut untuk dilaporkan.

Hal ini disampaikan Yamin Pabli dikantornya, Senin (15/06/2015) kepada wartawan. “Kami rasa semua kegiatan tersebut tidak ada masalah, buktinya dalam pemeriksaan BPK maupun Inspektorat tidak ditemukan masalahnya. Kami tidak takut bila hal ini mau dilaporkan (ke Penegak Hukum – red),” ungkap Yamin Pabli.

Diketahui sebelumnya bahwa di tahun 2013 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui Dinas Sosial (Dinsos) menganggarkan kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Panti Asuhan/Jompo dengan jumlah Dana sebesar + Rp 1.000.000.000,-

Dalam anggaran tersebut juga ada kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Panti Asuhan/Jompo dengan jumlah Dana sebesar + Rp   743.523.000,-

Diduga Pelaksanaan 2 kegiatan diatas dilaksanakan oleh 1 Perusahaan atau rekanan dengan metode pemilihan penunjukan langsung sehingga penggunaan anggaran pada pada item 1dan 2 terkesan overlapping terindikasi negara telah dirugikan Ratusan Juta Rupiah

Pelaksanaan kegiatan pada item 2(dua) yaitu pengadaan makan dan minum panti yang dana anggarannya lebih dari Rp 200.000.000,- tidak ditenderkan/dilelangkan sedangkan apabila dana anggaran untuk diatas Rp 200.000.000,- harus di adakan pelelangan.

Dari kedua kegiatan tersebut diatas di temukan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga proses pelelangannya dilakukan dengan pemilihan langsung sedangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 70 TAHUN 2012 Tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah, Pasal 1 angka 26 berbunyi : Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pada Pasal 5, Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut : efisien, efektif dan transparan.

Pasal 24,

Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.

Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang:

(a). Menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan dibeberapa lokasi/daerah masing-masing;

(b). Menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;

(fs)

Berita Terkait :

Kegiatan Operasional Panti Dinsos Mura, Diduga Langgar Perpres 70

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sudah 53 Berkas Pengajuan Santunan Kematian, 26 Berkas Sudah Selesai

    • calendar_month Kam, 27 Mei 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Program Santunan Kematian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) Tahun 2021 terus bergulir. Setidaknya sudah 53 berkas pengajuan yang sudah masuk ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mura. Santunan Kematian ini merupakan salah satu program yang masuk dalam Visi dan Misi Musi Rawas Maju, Mandiri dan Bermartabat (MANTAB) Bupati Hj Ratna Machmud […]

  • Bupati Mura Bantu Yehezkiel Untuk Kesembuhan dari Penyakit Tumor

    Bupati Mura Bantu Yehezkiel Untuk Kesembuhan dari Penyakit Tumor

    • calendar_month Sel, 6 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menyalurkan bantuan Dana Pendamping Rujukan Pasien Penderita Hydrocepalus, an. Yehezkiel di Dusun I Desa Sukowono Kecamatan Jayaloka, Selasa (06/09/2022). Bupati Ratna Machmud juga memberikan motivasi dan semangat kepada Yehezkiel yang menderita penyakit tumor, agar dapat sembuh dan pulih kembali. Bantuan yang disalurkan merupakan Dana Pendamping […]

  • DPRD Sumsel Rekomendasi Hentikan Sementara Angkutan Batu Bara

    • calendar_month Jum, 26 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Komisi IV DPRD Sumatera Selatan merekomendasikan usulan untuk menghentikan sementara aktivitas angkutan sungai khususnya batu bara yang melewati Sungai Musi. Post Views: 295

  • Pengurangan Anggota Bawaslu Untuk Efisiensi Dana Pemilu

    • calendar_month Jum, 11 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    PENGURANGAN jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang semula berjumlah lima orang menjadi tiga orang merupakan salah satu upaya Pemerintah melakukan efisiensi pendanaan pemilu. Dengan pengurangan tersebut, Pemerintah mengharapkan APBN dapat diprioritaskan untuk pendanaan lainnya. Demikian keterangan Kasubdit Bidang Polhukam Kemenkum HAM RI Purwoko dalam keterangan Pemerintah terhadap pengujian Pasal 92 ayat (2) huruf c frasa 3 (tiga) […]

  • Kontribusi Pengembang GSI Dua Tahun Terakhir Nihil

    • calendar_month Rab, 8 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    DALAM kurun waktu dua tahun terakhir (2016 dan 2017) Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas sama sekali tidak menerima kontribusi dari pihak pengembang perumahan Griya Silampari Indah (GSI) Muara Beliti. Padahal setiap bidang tanah yang di pecahkan dan dijual serta dibangun oleh pengembang mewajibkan memberikan kontribusi Rp 1 juta kepada Koperasi Korpri Musi Rawas. Hal ini […]

  • RUU Antiterorisme Disahkan Paripurna DPR

    • calendar_month Jum, 25 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme)    disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR. Banyak subtansi pengaturan yang dimuat dalam UU baru di bidang penindakan terorisme ini. Tidak hanya bicara pemberantasan, UU ini […]

expand_less