Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemerintahan » KemenPUPR Hibahkan BMN Rp 38,570 Milyar ke Pemkab Mura

KemenPUPR Hibahkan BMN Rp 38,570 Milyar ke Pemkab Mura

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 16 Nov 2017
  • visibility 113

Musi Rawas – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menerima Hibah Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp 38,570 Milyar yang terbagi atas 23 Aset. Serah terima BMN ini ditandangani oleh Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan bersama Direktur Jendral Cipta Karya Ir Sri Hartoyo, Dipl, SE, ME di Ruang Pendopo Kantor Direktorat Jendral Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bersama 9 Gubernur dan 128 Bupati/Walikota Se-Indonesia, Kamis, 16 November 2017.

Adapun 23 aset yang diserahkan diantaranya 21 aset berupa jaringan pipa Saluran Pengelolaan Air Minum (SPAM) dan 2 (dua) alat berat untuk pengelolaan Tempat Pembuang Sampah (TPA) Simpang Gegas.

Dirjen Cipta Karya Ir Sri Hartoyo, Dipl, SE, ME dalam sambutanya meyampaikan tujuan dari hibah barang milik Negara ini adalah untuk dipergunakan oleh penerima hibah dalam mempermudah pengelolaan dan meningkatkan pemanfaatan sarana dan prasarana umum untuk kesejahteraan masyarakat.

Dengan diserahkannya BMN kepada daerah maka secara otomatis BMN ini tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan selanjutnya untuk pemeliharaan dan pengeoperasian BMD menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas.

Sementara itu, Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan meyambut baik atas telah diserahkannya 23 aset ini kepada Pemkab Musi Rawas. Dengan diserahkannya aset ini maka Pemkab Mura akan lebih leluasa didalam mengelola dan memanfaatkan BMN ini untuk kesejahteraan Rakyat Musi Rawas.

Selain itu, Bupati juga berharap kepada Kementerian PUPR agar dapat terus memperhatikan infrastruktur di Kabupaten Musi Rawas dalam memenuhi kebutuhan mendasar masyarakat, pasalnya Musi Rawas saat ini masih termasuk daerah yang tertinggal, sehingga sangat dibutuhkan suntikan dan dorongan dari Pemerintah Pusat agar status tertinggal dapat terlepas.

Sementara itu, Kepala Dinas PUCKTR, Ristanto Wahyudi, ST, MT mengungkapkan pembangunan SPAM di Kabupaten Musi Rawas selama ini merupakan kalaborasi dana APBD Kabupaten, APBD Propinsi dan APBN. Dengan adanya sumber dana ‘’keroyokan’’ ini, maka mempercepat pemanfaatan SPAM dalam menyuplai air bersih ke masyarakat serta mempercepat dan meningkatkan pelayanan air minum/air bersih kepada masyarakat.

Untuk memenuhi kebutuhan air besih masyarakat, kata Ristanto, Bupati mengupayakan kembali pada tahun 2018 dengan menggunakan dana APBN akan membangun SPAM IKK Sukakarya. Dengan dibangunnya IKK Sukakarya ini maka kebutuhan air bersih di ibukota Kecamatan Sukakarya akan dapat terpenuhi. (cb)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Uji UU MD3, Pemohon Perbaiki Permohonan

    • calendar_month Kam, 22 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3), Rabu (20/3) siang. Perkara yang teregistrasi Nomor 16/PUU-XVI/2018, 17/PUU-XVI/2018, dan 18/PUU-XVI/2018 ini dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo yang didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Saldi Isra. Pemohon […]

  • Pemerintah Dinilai Tak Jujur Tentukan Harga BBM

    • calendar_month Sen, 28 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    PEMERINTAH dinilai tak jujur dan transparan dalam menentukan harga bahan bakar minyak (BBM). Banyak titik kebijakan menyangkut harga BBM yang tidak jelas dan mengundang tanda tanya publik. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan, mengungkapkan, rumusan pemerintah dalam menentukan harga premium (ron 88) tidak jelas. Ironis, harga pemium ron 88 justru lebih mahal daripada […]

  • Tentang Desa dan Permasalahannya

    • calendar_month Sab, 27 Mar 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 183
    • 0Komentar

    DENGAN Lahirnya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan peluang dan kesempatan bagi desa untuk menjadi Desa Maju, Mandiri dan Bermartabat (Desa MANTAB). Desa memiliki Otonom dalam tanda kutip Pemerintah Desa (Pemdes) dapat melakukan pengelolaan keuangan desa secara tersendiri bersama Badan Perwakilan Desa (BPD). Pengelolaan keuangan dimaksud berupa Dana Desa (DD), yang diberikan pemerintah secara […]

  • ICW Menilai Satgas Anti Korupsi Hanya Hiburan

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 189
    • 0Komentar

    JAKARTA — Satgas Anti Korupsi yang dibentuk Presiden Jokowi sebagai langkah menghentikan kriminalisasi dan melindungi KPK dinilai tidak optimal. Koordinator Indonesian Corruption Watch Adnan Topan Husodo menilai satgas tersebut hanya hiburan belaka. “Saya pesimis upaya-upaya seperti Satgas Anti Korupsi ini hanya untuk hiburan dan memberikan bukti kepada masyarakat bahwa pemerintah pro terhadap pemberantasan korupsi,” ujar […]

  • Pool Karet Selangit Disbun Mura Diduga Terbengkalai (foto)

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Keterangan : Pool Karet di Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas – SUMSEL yang dibuat oleh Dinas Perkebunan yang dibangun tahun 2007/2008 diduga tidak tepat sasaran sehingga terkesan merugikan negara ratusan juta rupiah. Diketahui sejak dibangun hingga kini tidak pernah digunakan atau dimanfaatkan, Senin (23/02/2015). Foto Dokumen Jurnalindependen.com (pr) activate javascript Post Views: 380

  • Ahli: Pelarangan Penggunaan GPS Untuk Melindungi Masyarakat

    • calendar_month Jum, 8 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    JAKARTA – Setiap bagian dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengandung unsur penindakan didasarkan atas pada niatan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang muncul dari kejadian kecelakaan. Hal ini disampaikan Danang Parikesit dalam keterangannya sebagai ahli yang dihadirkan Polri pada sidang lanjutan uji materiil aturan penggunaan […]

expand_less