Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pembagian Imbalan Jasa RS Dr Sobirin Terus Diusut

Pembagian Imbalan Jasa RS Dr Sobirin Terus Diusut

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 20 Sep 2017
  • visibility 154

MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri atau Kejari Lubuklinggau, terus mengusut pembagian imbalan jasa di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Dr Sobirin, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan.

Selain memanggil direktur dan bagian manajemen RSUD Dr Sobirin, jaksa juga telah meminta keterangan kepada Seketaris BPPKAD Musirawas, Syahrizal, Selasa (12/9/2017). “Saya diminta keterangan untuk puldata,” ujar Syahrizal, Senin (18/9/2017). 

Menurut dia, semestinya yang dipanggil, Tim bidang Anggaran BPPKAD, di masa Kabid Anggaran Taufik Adun. Selain itu, pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga harus diketahui Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD), diantaranya, Sekretaris Daerah selaku ketua, Bagian Hukum, Bappeda, dan Tim Anggaran BPPKAD.

Terkuaknya pembagian imbalan jasa untuk karyawan organik BLUD RSUD Dr Sobirin, senilai Rp15,9 miliar, tahun 2015, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel, Nomor: 56/LHP/XVIII.PLG/10/2016, tanggal 6 Oktober 2016.

Dalam LHP, pembagian imbalan ini belum diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati, belum tercatat sebagai belanja, dan tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD.

Pembagian dilakukan berdasar Keputusan Direktur RSUD Sobirin, Nomor: 445/561.A/RSDS/V/2014, tanggal 2 Mei 2014 tentang Penetapan tim pelaksana pusat pelayanan administrasi terpadu Rumah Sakit (PPATRS) dan Asuransi lainnya di RSUD Sobirin. 

Kemudian diubah menjadi Keputusan Direktur Nomor: 445/28/TU-KEU/RSDS/I/2015, tanggal 24 Februari 2015 tentang Penetapan tim pelaksana pemberian Jasa Pelayanan, dan diubah lagi menjadi Keputusan Direktur Nomor: 445/78/TU-KEU/RSDS/VII/2015, tanggal 20 Juli 2015, tentang penetapan tim pelaksana pemberian jasa pelayanan pada BLUD Dr Sobirin. (cendekia-online.com)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operasional Usaha BUMN Dinilai Belum Memperhatikan Kesejahteraan Rakyat

    • calendar_month Kam, 19 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dalam operasional usaha, BUMN belum memperhatikan kesejahteraan rakyat karena tujuan dari pendiriannya adalah mengejar keuntungan. Frasa yang ada pada Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 4 ayat (4) UU BUMN mengisyaratkan BUMN mengutamakan mencari keuntungan. Hal tersebut disampaikan Bernaulus Saragih selaku ahli yang dihadirkan Pemohon dalam sidang lanjutan pengujian […]

  • Bengkel ‘Inez Motor,’ Rekomendasi Service dan Sparepart Kendaraan Roda Dua Anda

    Bengkel ‘Inez Motor,’ Rekomendasi Service dan Sparepart Kendaraan Roda Dua Anda

    • calendar_month Sel, 24 Jan 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Bengkel Inez Motor merupakan service dan pergantian sparepart kendaraan roda dua yang perlu direkomendasikan untuk anda. Karena pelayanan konsumen bengkel ini, dinilai sangat baik, ramah dan utamakan kepuasan konsumen. Owner Bengkel Inez Motor, Saiful Zuhri dikunjungi Senin (22/01/2023), mengatakan bengkelnya selalu siap melayani service motor kendaraan roda dua, khususnya wilayah Kelurahan Jogoboyo, […]

  • Bupati Minta Pejabat Baru Tunjukan Loyalitas dan Dedikasi

    • calendar_month Sel, 14 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengimbau seluruh pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru dilantik untuk menunjukkan loyalitas dan dedikasinya untuk memajukan Kabupaten Musi Rawas serta meningkatkan pelayanan masyarakat. “Pergantian jabatan merupakan hal biasa dalam birokrasi, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus siap ditempatkan dimana saja,” ungkap Bupati saat pimpin […]

  • Legislator Minta UU KSDA Direvisi

    • calendar_month Ming, 9 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    ANGGOTA Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwanto mengatakan bahwa Undang Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (UU KSDA) perlu direvisi. Mengingat saat dihadapkan pada isu kerusakan lingkungan patut diwaspadai mengingat dampaknya luar biasa bagi kelangsungan hidup. ”Seperti kita lihat beberapa waktu lalu masalah yang sangat serius, sampah plastik hasil dari produk […]

  • Persoalan Lahan Hibah untuk Perumahan PNS dapat masuk Ranah Pidana

    • calendar_month Jum, 14 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Untuk meramaikan pusat pemerintahan di Muara Beliti setelah pemekaran Kota Lubuklinggau, Pemkab Musi Rawas bekerjasama dengan pihak swasta untuk membuka areal perumahan bagi PNS.  Namun hingga kini peruntukkan tanah hibah dan pembangunan perumahan type 36 tersebut menimbulkan berbagai persoalan yang rumit bahkan dapat masuk ke ranah pidana. Demikian disampaikan dari suatu sumber […]

  • Puluhan Anggota Koperasi Korpri Mura Mengundurkan Diri

    • calendar_month Ming, 5 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Puluhan Anggota Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas mengundurkan diri dan meminta kepada pengurus untuk mengembalikan simpanan pokok dan simpanan wajib anggota. Pengunduran diri ini berdasarkan Surat Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Rawas, nomor; 518/156/DKUKM/2018, tanggal 02 Juli 2018 prihal pengembalian simpanan pokok dan wajib anggota Koprasi Korpri Kabupaten Musi Rawas. Hal […]

expand_less