Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Uji Perpu Ormas: HTI Klaim Tak Pernah Diberi Peringatan oleh Pemerintah

Uji Perpu Ormas: HTI Klaim Tak Pernah Diberi Peringatan oleh Pemerintah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 6 Sep 2017
  • visibility 111

JAKARTA – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengklaim tidak pernah diberi peringatan oleh Pemerintah bahwa organisasinya bertentangan dengan Pancasila sebelum tindakan pembubaran. Hal tersebut disampaikan oleh Mantan Pengurus DPP HTI Abdul Fanani yang menjadi saksi Pemohon Perkara Nomor 39/PUU-XV/2017 dalam sidang mendengar keterangan Ahli dan Saksi uji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang  Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Sidang yang berlangsung pada Rabu (6/9) digelar untuk tujuh permohonan, yaitu Perkara Nomor 38/PUU-XV/2017, 39/PUU-XV/2017, 41/PUU-XV/2017, 48/PUU-XV/2017, 49/PUU-XV/2017, 50/PUU-XV/2017 dan 52/PUU-XV/2017.

Dalam keterangannya, Sekjen DPP HTI Abdul Fanani juga mengungkapkan bahwa tidak ada keluhan dari Pemerintah mengenai dakwah HTI, apalagi disebut bertentangan dengan Pancasila. Ia juga menyampaikan bahwa HTI berupaya untuk beraudiensi dengan Pemerintah, namun tidak ditanggapi Pemerintah. HTI, lanjutnya, tidak pernah diberi peringatan mengenai adanya paham yang tidak sesuai dengan Pancasila.

Hal serupa disampaikan saksi dari HTI lainnya, yakni Faridji Wadjdi. Ia menanggapi penayangan video kegiatan Muktamar Khilafah HTI pada 2013 yang dijadikan bukti Pemerintah dalam membubarkan HTI. Terkait dengan penyelenggaraan acara tersebut, Faridji mengungkapkan tidak ada keluhan dari Kepolisian maupun Pemerintah terhadap acara tersebut. Menurutnya, isi video tersebut hanya menyampaikan dakwah mengenai Islam secara keseluruhan. “Khilafah yang diserukan oleh HTI hanya bagian kecil dari bagian dakwah dan tidak pernah ada keluhan terhadap dakwah tersebut,” ujarnya menjawab pertanyaan dari Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum HTI.

Tidak Ada Kegentingan Memaksa

Sementara itu, Margarito Kamis yang dihadirkan oleh HTI menyatakan adanya perbedaan perlakuan yang dilakukan Pemerintah karena adanya ormas yang melanggar hukum, namun tidak dibubarkan. Padahal seharusnya Perppu Ormas mencakup juga untuk ormas-ormas yang bermasalah tersebut. Selain itu, lanjutnya, ia menyebut tidak ada alasan untuk lahirnya Perppu Ormas. Menurutnya, tidak terpenuhi syarat diharuskan lahirnya sebuah perppu dalam Perppu Ormas, seperti adanya kegentingan yang memaksa. Ia menyebut kegentingan  yang memaksa bermakna kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

“Kemudian, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.  Menurut saya ini tidak ada hukum yang kosong,” paparnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut.

HTI juga menghadirkan Abdul Gani Abdullah sebagai Ahli yang menyampaikan seharusnya pembubaran ormas dilakukan melalui jalur pengadilan. Jika dibubarkan tanpa adanya proses pengadilan, maka hal ini akan melanggar hak asasi warga negara.

Dalam permohonannya, Para Pemohon merasa pemberlakuan Perppu Ormas melanggar hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Menurut Pemohon, Perppu Ormas memungkinkan Pemerintah untuk melakukan tindakan sepihak tanpa mempertimbangkan hak jawab dari ormas. Akibatnya ketentuan tersebut dapat dimanfaatkan secara sewenang-wenang. Lebih lanjut, Pemohon menilai Perppu Ormas telah mengambil alih tugas hakim dalam mengadili perkara. (Lulu Anjarsari/lul–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Pesan Presiden ke Anak Penyintas Kanker

    • calendar_month Jum, 6 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    EKSPRESI wajah ceria tampak dari puluhan anak yang duduk dan berkumpul di halaman belakang Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Di hadapan mereka, Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo tampak berlesehan membaur dengan keceriaan anak-anak itu. Jumat pagi, 6 April 2018, puluhan anak yang bernaung di bawah Yayasan Kanker Anak Indonesia bertemu dengan […]

  • Optimalkan Peran BLK, Mendidik Tenaga Terampil

    • calendar_month Sen, 20 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas berupaya mengurangi angka pengangguran dengan mencari peluang pekerjaan dan memberikan pembekalan ketrampilan kepada masyarakat untuk berwirausaha. Post Views: 389

  • PDNRI Laporkan Dugaan Gratifikasi PSB PLN dan Dana Hibah Kube Makmur Jaya

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com,- Sehubungan dengan press rellease PDNRI mengenai Lapdu gratifikasi pasang baru PLN S2JB dan Lapdu pengelapan dana hibah Jamu gendong dan Sol sepatu “Makmur Jaya” (12/01/2015) ke Polda Sumsel yang di limpahkan ke Krimsus kemudian di alihkan ke Tipikor Polda yang lalu dikirim ke tipikor Polresta Palembang (B 145 tanggal 10/02/2015) maka Kami menanyakan […]

  • Bupati Mura Kembali Terima Penghargaan Nasional Bidang KB

    • calendar_month Sab, 22 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Jakarta – Kabupaten Musi Rawas terus membahana di Bumi Nusantara dengan beragam Prestasi Nasional, kali ini Bupati Musi Rawas kembali menerima penghargaan tertinggi dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan mewakili Propinsi Sumatera Selatan melalui ‘’Apresiasi Anugerah Kencana 2018’’ yang akan dilaksanakan pada Minggu (23/12/2018) malam di Hotel Sheraton Grand Jakarta. Kepastian diterimanya […]

  • PDIP & PBB Tolak Larang Mantan Koruptor jadi Caleg

    • calendar_month Kam, 5 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    JAKARTA — Partai Demokrai Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan tidak sepakat dengan aturan larangan calon anggota legislatif (caleg) dari mantan narapidana kasus korupsi. Selain melanggar hak dasar individu, aturan ini juga dinilai sangat rentan digugat oleh banyak oihak. Wakil Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BPSN) DPP PDIP, Eko Sigit Rukminto Kurniawan, […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik Rp178,-/kg – Kamis 23 September 2021

    • calendar_month Kam, 23 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 23 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.256,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.479,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.553,-/kg Baca : Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp238,-/kg – Rabu 22 September 2021 4. KKK 50% dibeli Rp 9.628,-/kg 5. KKK 40% […]

expand_less