Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Pansus Pemilu Perpanjang Lobi 5 Isu Krusial

Pansus Pemilu Perpanjang Lobi 5 Isu Krusial

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 15 Jun 2017
  • visibility 125

JAKARTA – Pembahasan lima isu krusial dan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung alot. Untuk itu, Pansus sepakat memperpanjang waktu lobi-lobi lintas fraksi hingga pekan depan guna mencapai titik temu dengan cara musyawarah mufakat.

Demikian diungkapkan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy usai Rapat Pansus bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berserta jajaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/06/2017) malam.

“Pansus sepakat mulai hari ini sampai dengan Senin (19/06), proses pembicaraan lintas  fraksi terus dilanjutkan sampai menemukan titik temu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, titik temu yang dimaksud bisa berupa kesepakatan satu paket yang disepakati bersama berdasarkan musyawarah mufakat dalam Pansus, atau dari enam paket yang sudah diinvetarisir akan dikerucutkan menjadi tiga atau dua paket untuk diteruskan ke forum voting di Rapat Paripurna. 

“Kalau ternyata dari enam paket tidak bisa dikerucutkan jadi tiga paket, maka kita anggap sistem paket tidak bisa diterapkan. Maka, lima isu krusial akan tetap diajukan ke paripurna dan di voting per item,” jelas Lukman Edy.

Peluang dari kemungkinan tersebut, menurut Edy, sama-sama besar tergantung dari lobi-lobi lintas fraksi hingga Senin mendatang.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi langkah pansus yang komitmen untuk memutuskan permasalahan lima isu krusial dengan musyawarah mufakat. Menurut Tjahjo, kelima isu krusial menyangkut strategi dan konsistensi partai, sehingga akan berpengaruh pada program dan strategi untuk persiapan pileg dan pilpres mendatang. “Maka dari itu pemerintah dan pansus sepakat untuk menambah hari lobi antar pimpinan fraksi maupun parpol,”  katanya.

Adapun ke enam paket lima isu krusial yang sudah mengerucut dan akan diambil keputusannya yakni:

Paket A,
Presidential Threshold 20-25 persen, Parliamentary Threshold 5 persen, Alokasi Kursi per Dapil 3-8, Sistem Pemilu Terbuka Terbatas, Metode konversi suara Saint Lague Murni

Paket B, 
Presidential Threshold 20-25 persen, Parliamentary Threshold 5 persen, Alokasi Kursi per Dapil 3-10, Sistem Pemilu Terbuka, Metode konversi suara Kuota Hare

Paket C, 
Presidential Threshold 0 persen, Parliamentary Threshold 4 persen, Alokasi Kursi per Dapil 3-10, Sistem Pemilu Terbuka, Metode konversi suara Kuota Hare 

Paket D, 
Presidential Threshold 10-15 persen, Parliamentary Threshold 4 persen, Alokasi Kursi per Dapil 3-10, Sistem Pemilu Terbuka, Metode konversi suara Saint Lague Murni

Paket E,
Presidential Threshold 10-15 persen, Parliamentary Threshold 4 persen, Alokasi Kursi per Dapil 3-10, Sistem Pemilu Terbuka, Metode konversi suara Kuota Hare

Paket F,
Presidential Threshold 10-15 persen, Parliamentary Threshold 5 persen, Alokasi Kursi per Dapil 3-8, Sistem Pemilu Terbuka, Metode konversi suara Saint Lague Murni. (ann,mp–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Musi Rawas Bayar Zakat Mal Rp150 Juta ke Baznas, Imbau Pejabat Ikuti

    Bupati Musi Rawas Bayar Zakat Mal Rp150 Juta ke Baznas, Imbau Pejabat Ikuti

    • calendar_month Kam, 13 Apr 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menyerahkan zakat mal ke Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Musi Rawas, Kamis (13/4/2023) di Auditorium Pemkab Mura. Penyerahan zakat mal tersebut juga diikuti oleh pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Pada kesempatan tersebut, Bupati menyerahkan zakat mal ke Baznas Kabupaten Musi Rawas sebesar […]

  • Syafii Efendi : Nikah Muda, Nikah Kaya Tanpa Pacaran, Kenapa Tidak?

    • calendar_month Kam, 29 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 161
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Syafii Effendi pembicara Nasional, Trainer dan Motivator Muda terkemuka di Indonesia melarang pacaran. Alasan ini dikemukakan karena pacaran dapat menghambat fokus menuju sukses. “Budaya pacaran sering dipertontonkan di TV, Youtube dan dari sumber lain. Secara tidak sadar ini merusak fokus kemandirian kita. Demikian juga musik-musik yang kita dengar, secara tidak sadar masuk […]

  • Permudah Akses Wilayah, Tapem Indetifikasi Toponim Dua Kecamatan

    • calendar_month Jum, 12 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Guna mempermudah akses informasi wilayah, dua Kecamatan Tugumulyo dan Purwodadi dilakukan Idetifikasi titik koordinat rupa bumi atau lebih dikenal toponim. Dipilihnya lebih dulu dua kecamatan ini dengan pertimbangan paling banyak unsur bumi baik alami maupun buatan jalan dan sungai. Demikian disampaikan Kasubbag Administrasi Kewilayahan Bagian Tapem Setd Mura, Bambang Irawan ketika […]

  • Harga Emas Batangan Antam dan UBS ‘Naik’, Selasa 7 September 2021

    • calendar_month Sel, 7 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 160
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Selasa (07/09/2021), di Pegadaian, cetakan Antam dan UBS ‘naik’. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp500.000,- naik Rp2.000,- dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp936.000,- juga naik Rp4.000,- dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram ini […]

  • Kuasa Hukum PT Evans Lestari Klarifikasi Tentang Pelaku Pencurian Brondolan Sawit, Semua Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur

    Kuasa Hukum PT Evans Lestari Klarifikasi Tentang Pelaku Pencurian Brondolan Sawit, Semua Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 4.292
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Diduga mencuri berondolan Kelapa Sawit milik PT. Evans Lestari, mantan karyawan perusahaan bersangkutan akhirnya ditangkap polisi, dan telah disidang menghasilkan keputusan hukum tetap. Kuasa Hukum PT Evans Lestari, Ellya Marya Sarkis menjelaskan proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. “Proses yang berjalan sudah sesuai dengan prosedur, tidak ada yang salah. Ttelah didukung 2 […]

  • Pemohon Pertegas Uji UU Pilkada

    • calendar_month Jum, 6 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (3/12/2019). Panel Hakim terdiri atas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (Ketua), Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (masing-masing sebagai Anggota). Salah seorang kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XVII/2019, […]

expand_less