Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Bupati Nonaktif Yan Anton Ferdian dituntut 8 Tahun Penjara

Bupati Nonaktif Yan Anton Ferdian dituntut 8 Tahun Penjara

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 20 Mar 2017
  • visibility 125

PALEMBANG – Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian (33) dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan setelah dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Yan Anton mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU KPK Roy Riadi di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin, dengan didampingi penasihat hukumnya.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 12 huruf B ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor sehingga memerintahkan hakim untuk menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara,” kata JPU di depan majelis hakim terdiri dari Arifin, Haridi dan Paluko.

Selain itu, memerintahkan hakim untuk menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan ditambah dengan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menyelesaikan masa hukuman.

Atas pembacaan surat tuntutan tersebut, majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan pada persidangan pekan depan.

Sementara Yan Anton menyatakan pembelaan akan disampaikan penasihat hukumnya.

Sementara itu, dalam kasus serupa, empat terdakwa lain juga menjalani sidang pembacaan tuntutan JPU.

Umar Usman, mantan Kadis Pendidikan Banyuasin dituntut 5 tahun penjara denda Rp200 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian terdakwa lainnya, Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Sutaryo (Kasi Pengembangan Mutu Pendidikan Kadis Pendidikan Banyuasin) dan Kirman (Direktur CV Adi Sai) dituntut hukuman pidana penjara lima tahun denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, seorang pengusaha yakni Zulfikar Muharrami telah divonis hakim Pengadilan Tipikor Palembang hukuman 1,5 tahun penjara setelah terbukti menyediakan dana untuk menyuap Bupati Yan Anton.

Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 4 September 2016 saat menerima suap dari Zulfikar dengan perantara Kirman (pengusaha). Saat itu Yan Anton menerima bukti setor pelunasan ONH Plus atas nama dirinya dan istri senilai Rp531,031 juta.

Dalam persidangan terungkap bahwa Yan Anton kerap menerima gratifikasi atas proyek pemerintah yang diberikan ke sejumlah pengusaha. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ridwan Mukti Buka Musrenbang Kabupaten Musi Rawas 2015 (Foto)

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    activate javascript activate javascript Post Views: 814

  • Wabup Mura Buka Kejuaraan Silat, Jaring Bibit Atlit Hebat

    Wabup Mura Buka Kejuaraan Silat, Jaring Bibit Atlit Hebat

    • calendar_month Jum, 30 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas, Hj Suwarti mengapresiasi kegiatan  Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKS PI) Kera Sakti Cabang Kabupaten Musi Rawas. Dalam kegiatan ini, IKS PI menggelar kejuaraan Pencak Silat mengusung tema “Melalui IKS.PI Kera Sakti Cup 1 Silaturahmi Erat, Atlit Hebat, Musi Rawas Mantab.” Wabup Suwarti berharap dengan adanya […]

  • Lavender Baturaja Untuk Pasha Ungu

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    BATURAJA, Jurnalindependen.com – Konser Ungu yang berlangsung dihalaman GOR Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Sabtu malam 21/2. Konser ini berlangung dengan tertib sampai berakhirnya acara (22.30) Disela konser, Pasha vokalis Ungu menyempatkan candanya kepada para penonton tentang batu cincin asal Baturaja pada penggembar/fan yang jumlahnya mencapai ribuan yang berasal dari  OKU, OKU Timur, OKU […]

  • Rembuk Stunting Aksi#3, Wabup Imbau Stakeholder Bekerjasama

    Rembuk Stunting Aksi#3, Wabup Imbau Stakeholder Bekerjasama

    • calendar_month Sel, 30 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 205
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas, Hj Suwarti membuka pertemuan rembuk stunting (AKSI#3) di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Selasa (30/08/2022). Wabup Suwarti menyampaikan, acara rembuk stunting ini sangat penting, mengingat stunting di Kabupaten Musi Rawas masih cukup tinggi. “Begitu penting rembuk stunting, sehingga tidak cukup satu unsur dalam mengurus hal ini, tetapi […]

  • Komisi II Terima Masukan RUU PAD

    • calendar_month Rab, 3 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi II DPR RI menghimpun masukan dan aspirasi terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pendapatan Asli Daerah (RUU PAD). Kali ini, masukan diserap dari sejumlah pakar ekonomi diantaranya Harsanto Nursadi, Robert Na Endi Jaweng dan Machfud Sidik. Terhadap paparan yang disampaikan ketiga narasumber itu, menjadi catatan Komisi II DPR RI dalam membahas RUU […]

  • Bupati dan Wabup Musi Rawas Melepas 57 ASN Purna Tugas, Momen Berikan Penghargaan atas Pengabdian

    Bupati dan Wabup Musi Rawas Melepas 57 ASN Purna Tugas, Momen Berikan Penghargaan atas Pengabdian

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle investigasi
    • visibility 1.200
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas H. Ratna Machmud memberikan piagam penghargaan dan cindera mata kepada para ASN yang memasuki masa purna tugas sebagai bentuk apresiasi atas jasa-jasanya selama mengabdi di Pemkab Musi Rawas. Bupati Ratna Machmud menyampaikan rasa syukur atas kedisiplinan para ASN dalam mengikuti apel pagi bersama, Senin (6/4/2026) di Halaman Kantor Bupati […]

expand_less