Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Bupati Nonaktif Yan Anton Ferdian dituntut 8 Tahun Penjara

Bupati Nonaktif Yan Anton Ferdian dituntut 8 Tahun Penjara

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 20 Mar 2017
  • visibility 50

PALEMBANG – Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian (33) dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan setelah dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Yan Anton mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU KPK Roy Riadi di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin, dengan didampingi penasihat hukumnya.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 12 huruf B ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor sehingga memerintahkan hakim untuk menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara,” kata JPU di depan majelis hakim terdiri dari Arifin, Haridi dan Paluko.

Selain itu, memerintahkan hakim untuk menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan ditambah dengan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menyelesaikan masa hukuman.

Atas pembacaan surat tuntutan tersebut, majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan pada persidangan pekan depan.

Sementara Yan Anton menyatakan pembelaan akan disampaikan penasihat hukumnya.

Sementara itu, dalam kasus serupa, empat terdakwa lain juga menjalani sidang pembacaan tuntutan JPU.

Umar Usman, mantan Kadis Pendidikan Banyuasin dituntut 5 tahun penjara denda Rp200 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian terdakwa lainnya, Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Sutaryo (Kasi Pengembangan Mutu Pendidikan Kadis Pendidikan Banyuasin) dan Kirman (Direktur CV Adi Sai) dituntut hukuman pidana penjara lima tahun denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, seorang pengusaha yakni Zulfikar Muharrami telah divonis hakim Pengadilan Tipikor Palembang hukuman 1,5 tahun penjara setelah terbukti menyediakan dana untuk menyuap Bupati Yan Anton.

Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 4 September 2016 saat menerima suap dari Zulfikar dengan perantara Kirman (pengusaha). Saat itu Yan Anton menerima bukti setor pelunasan ONH Plus atas nama dirinya dan istri senilai Rp531,031 juta.

Dalam persidangan terungkap bahwa Yan Anton kerap menerima gratifikasi atas proyek pemerintah yang diberikan ke sejumlah pengusaha. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terlalu Banyak Syarat, 18 Penangkar Walet Batalkan Pengajuan Izin

    • calendar_month Sel, 29 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Dianggap terlalu banyak syarat dalam pengajuan izin pengelolaan burung walet, para penangkar di Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas akhirnya tarik berkas dan batalkan pengajuan izin. Hal ini disampaikan ketua Ikatan Keluarga Petani Walet (IKPW), Wisnu Handoyo kepada Jurnalindependen.com, Selasa (29/12/2015). “Terlalu banyak syarat yang mesti dipenuhi untuk bisa diproses penerbitan izin pengelolaan […]

  • Disdik Mura Bantah Oknum Guru Siluman Trio Deljelani Masuk K2

    Disdik Mura Bantah Oknum Guru Siluman Trio Deljelani Masuk K2

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Terkait adanya dugaan guru siluman di Kecamatan BTS Ulu yang masuk dalam Honor K2 dibantah Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas melalui Kasi Pembinaan SD, Masruroh. Masruroh menyampaikan kepada Jurnalindependen.com, siang tadi (Senin-26/10/2015) bahwa oknum guru yang bersangkutan atas nama Trio Deljelani, S Pd bukan merupakan guru honorer K2. “Setahu kami […]

  • Asik Tidur Pulas, Bandit Congkel Rumah Diringkus

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Terhenti sudah pelarian, Ipan Saputra (19) kawanan bandit spesial congkel rumah. Usai buron 6 bulan jalankan aksi tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (Curat), membongkar rumah membawa kabur sepeda motor (SPD) milik Fina Mansurni (33) seorang perawat warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan. Tengah asik tertidur pulas didalam kamar, Ipan tak […]

  • Kapolres Musi Rawas Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla

    • calendar_month Sel, 1 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Guna mengantisipasi terjadinya bencana kabut asap di wilayah Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Muratara, Polres Musi Rawas melaksanakan Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Senin ( 30/04) . Kegiatan Apel dipimpin Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro itu diikuti Wakapolres Musi Rawas, Kasat Sabhara, Kasat Binmas, BPBD Kabupaten Musi Rawas dan Basarnas […]

  • Bupati Musi Rawas Nobar Final Piala Dunia 2018 Bersama Kapolres

    • calendar_month Sen, 16 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Ribuan masyarakat bersama Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan dan Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantara memadati lokasi Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia 2018 antara Prancis dan Kroasia di Bundaran Air Mancur Beregam, Muara Beliti. Ahad (15/07/2018) Malam. Selain disajikan makanan dan snack, nobar ini juga disajikan hiburan organ tunggal dan […]

  • Wujudkan Musi Rawas Religius, Kecamatan Sumberharta Gelar FASI

    • calendar_month Kam, 19 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Sebagai bentuk perwujudan Program Musi Rawas Religius dan dalam Rangka memeriahkan HUT Kabupaten Musi Rawas ke 75 Tahun 2018, Pemerintah Kecamatan Sumberharta bersama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumberharta menggelar Festival Anak Sholeh (FASI) yang dilaksanakan di Masjid Jami’ Al Falah Kelurahan Sumber Harta, Kamis (19/04/2018). Camat Sumberharta, Ali Binar […]

expand_less