Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Inilah Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musirawas

Inilah Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musirawas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 21 Jan 2017
  • visibility 131

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Inilah Susunan Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Musirawas berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musirawas.

Susunan PD ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Susunan PD tersebut diuraikan sebagai berikut :

a.  Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b.  Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B;
c.  Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Tipe A;

d.  Dinas Daerah, terdiri dari :

  1. Dinas Pendidikan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
  2. Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
  3. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Tipe A menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum  sub urusan  jalan dan jembatan;
  4. Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan Tipe A menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum sub urusan Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan;
  5. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe  B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
  6. Satuan Polisi Pamong Praja  dan Pemadam Kebakaran Tipe A menyelenggarakan  urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban  umum serta perlindungan masyarakat  sub urusan ketentraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran;
  7. Dinas Sosial  Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
  8. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja  dan  urusan  pemerintahan  bidang transmigrasi;
  9. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  10. Dinas  Ketahanan  Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
  11. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
  12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  13. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  14. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  15. Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
  16. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik serta urusan pemerintahan bidang persandian;
  17. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah;
  18. Dinas Penanaman Modal  dan  Pelayanan  Terpadu Satu Pintu  Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
  19. Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
  20. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata;
  21. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
  22. Dinas Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan;
  23. Dinas Perkebunan tipe A menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan perkebunan;
  24. Dinas  Pertanian dan Peternakan  Tipe A menyelenggarakan  sebagian urusan pemerintahan bidang pertanian  sub urusan Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan;
  25. Dinas  Perindustrian dan  Perdagangan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang  perindustrian  dan bidang perdagangan;

e.  Badan Daerah terdiri dari :

  1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan;
  2. Badan  Pengelola  Keuangan  dan Aset  Daerah Tipe A melaksanakan fungsi  penunjang  keuangan  sub pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  3. Badan  Pengelola  Pajak dan Retribusi  Daerah Tipe A melaksanakan sebagian  fungsi  penunjang  bidang keuangan  sub pengelolaan pajak dan retribusi daerah;
  4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B melaksanakan  fungsi  penunjang  kepegawaian, pendidikan  dan pelatihan;
  5. Badan  Penelitian  dan  Pengembangan Daerah Tipe B melaksanakan
    fungsi penunjang penelitian dan pengembangan.

Kecamatan terdiri dari:
a.  Kecamatan Muara Beliti Tipe A;
b.  Kecamatan Muara Lakitan Tipe A;
c.  Kecamatan Muara Kelingi Tipe A;
d.  Kecamatan Sumber Harta Tipe A;
e.  Kecamatan Suka Karya Tipe A;
f.  Kecamatan Tugumulyo Tipe A;
g.  Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Tipe A;
h.  Kecamatan Jayaloka Tipe A;
i.  Kecamatan Purwodadi Tipe A;
j.  Kecamatan Tuah Negeri Tipe A;
k.  Kecamatan STL Ulu Terawas Tipe A;
l.  Kecamatan Selangit Tipe A;
m.  Kecamatan Megang Sakti Tipe A; dan
n.  Kecamatan BTS Ulu Tipe A.

Kelurahan terdiri dari :
a.  Kelurahan P Purwodadi Kecamatan Purwodadi;
b.  Kelurahan O Mangun Harjo Kecamatan Purwodadi;
c.  Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti;
d.  Kelurahan Terawas Kecamatan STL. Ulu Terawas;
e.  Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit;
f.  Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo;
g.  Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta;
h.  Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi;
i.  Kelurahan Marga Tunggal Kecamatan Jaya Loka;
j.  Kelurahan Megang Sakti Kecamatan Megang Sakti;
k.  Kelurahan Talang Ubi Kecamatan Megang Sakti;
l.  Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan; dan
m.  Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu.

Dalam Melaksanakan tugasnya Bupati dibantu 3 Staf Ahli, Sedangkan Sekda dibantu 3 Assisten

BLUD Rumah Sakit Umum Daerah

UPT Dinas Kesehatan/Puskesmas

UPT Dinas Pendidikan

Sumber : Perda Musirawas No. 10 Tahun 2016
  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menilik Program Santunan Kematian, Antara Regulasi dan Kenyataan

    Menilik Program Santunan Kematian, Antara Regulasi dan Kenyataan

    • calendar_month Sen, 31 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 191
    • 0Komentar

    PROGRAM Santunan Kematian hingga hari ini terus bergulir di Kabupaten Musi Rawas. Santunan Kematian merupakan bentuk bantuan keuangan kepada ahli waris korban (warga Musi Rawas) yang meninggal dunia yang diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian, terbit pada 26 April 2021. Bantuan diberikan kepada ahli waris yang mengajukan […]

  • Dodi Bantah Ada Pungutan 2 – 3 Juta Verifikasi Calon Kades di Musi Rawas

    Dodi Bantah Ada Pungutan 2 – 3 Juta Verifikasi Calon Kades di Musi Rawas

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Pemdes Dodi Irdiawan membantah ada informasi bahwa pihaknya telah menerima atau menetapkan biaya verifikasi calon Kades 2 –  3 juta percalon. "Tidak ada kami memungut biaya untuk verifikasi calon kades, mereka cuma diminta untuk setor biaya pendaftaran untuk mengikuti […]

  • Kisaran 25 Miliar Dana Hibah KPUD Lubuklinggau Untuk Pilkada 2024, Ferry Isrop Ajak Awasi Penggunaannya

    Kisaran 25 Miliar Dana Hibah KPUD Lubuklinggau Untuk Pilkada 2024, Ferry Isrop Ajak Awasi Penggunaannya

    • calendar_month Sab, 9 Nov 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 168
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Tidak sedikit dana yang di gelontorkan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk Pilkada Serentak Tahun 2024. Setidaknya capai kisaran Rp 25 miliar dana hibah tersebut untuk menyukseskan Pilkada. Hal ini menjadi sorotan mahasiswa Hukum Tata Negara Bumi Silampari Kota Lubuklinggau, Ferry Isrop, Sabtu (9/11/2024). “Itu lah demokrasi yang kita anut sistem pemimpin di pilih […]

  • Benarkah Raskin 2014 di Muratara diberikan Hanya 6 Bulan ?

    Benarkah Raskin 2014 di Muratara diberikan Hanya 6 Bulan ?

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com — Selasa (30/12/2014) bantuan beras kerakyat miskin atau yang lebih dikenal dengan raskin dipertanyakan oleh masyarakat karena masyarakat yang menerima bantuan beras tersebut hanya menerima bantuan selama 6 bulan. Seperti yang diungkapkan oleh Muyot (36), “Payah sekali sekarang bantuan beras miskin (Raskin) cuma 6 bulan.” Kemudian ditambahkan oleh Muyot pula apa ditahun 2014 […]

  • Wabup Mura Sebut Daerah Wajib Siapkan Pelatih Pramuka Besertifikat

    • calendar_month Rab, 2 Jun 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Suwarti mengatakan wajib setiap daerah untuk menyambut revolusi mental termasuk di Kepramukaan yang dicanangkan oleh Presiden RI. “Menjadi wajib karena hal ini sesuai surat edaran Gubernur Sumsel tentang Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan Kursus Pembina Pramuka Mahir tingkat Lanjutan (KML) di Kabupaten […]

  • Dalam Dua Tahun Koperasi Kopri Mura Rugi Rp 220 juta

    • calendar_month Ming, 29 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengurus Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2016 dan 2017 yang dilaksanakan 29 Maret 2018 lalu di Gedung BLK Kabupaten Musi Rawas, terungkap dalam dua tahun (Tahun buku 2016 dan 2017) Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas mengalami kerugian sebesar Rp 220.743.000. Hal ini […]

expand_less