Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Evaluasi Kinerja dan Kebijakan APBD Prov. Sumatera Selatan

Evaluasi Kinerja dan Kebijakan APBD Prov. Sumatera Selatan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 3 Jan 2015
  • visibility 97

Catatan Akhir Tahun 2014

Kajian/Analisis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) – Sumsel.

Oleh : Nunik Hadayani (Koord. Sumsel)

Sebagaimana telah diatur dalam konstitusi kita pada UUD 1945 terutama pada pasal 23 ayat 1 yang berbunyi Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Kebijakan anggaran daerah adalah merupakan mandat politik warga (citizen politicalmandate) atas sumberdaya publik yang diamanatkan kepada lembaga pemerintahan (eksekutif dan legislatif) sebagai pemilik otoritas pengelolaan anggaran.  Sifat otoritatif  pemerintah berlaku sepanjang pemerintah daerah mampu melaksanakan alokasi atau distribusi anggaran berdasarkan nilai-nilai kepentingan warga.

Hal ini setidaknya telah terefleksikan pada muatan Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,  dimana pada Pasal 3 dinyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pertanyaan selanjutnya adalah sudahkan APBD kita menjawab kebutuhan masyarakat Sumatatera Selatan.

Pertanyaannya bagaimana kebijakan anggaran APBD di Propinsi Sumatera Selatan, Sudahkah berpihak kepada sebesar dengan kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi kita?

Postur Pendapatan APBD Propinsi Sumatera Selatan.

Sumber pendapatan daerah sebagaimana diatur dalam UU no 33 tahun 2014 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat daerah telah mengatur bahwa terdapat tiga sumber utama pendapatan daerah :

  1. Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) yg terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yg dipisahkan, dan lain lain PAD yg sah.
  2. Dana perimbangan (Daper ) terdiri atas dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan dana bagi hasil
  3. Lain lain pendapatan yg sah (LPDS) terdiri atas dana hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari propinsi dan pemda lainnya, dana penyesuaian dan dana otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi dan pemda lain dan lain lain pendapatan daerah yg sah.

Pada gambar grafik diatas menunjukkan bahwa pendapatan dari dana perimbangan, masih mendominasi dari segi pendapatan daerah, ada peningakatan pada pendapatan asli daerah sebesar 5%. Sebenarnya kalau melihat potensi yg ada di propinsi sumatera selatan, pendapatan asli daerahnya masih bisa ditingkatkan lagi, atau hanya akan mengandalkan pendapatan dari dana perimbangan, terutama dana bagi hasil yg suatu saat akan habis.

Belanja Daerah.

Tren belanja daerah khususnya untuk belanja langsung (belanja publik ) secara perlahan tapi pasti mengalami penurunan, mulai 41% pada tahun 2013 Murni dan menurun menjadi 32% pada APBD 2014 Perubahan. . Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan Undang Undang konstitusi kita pasal 23 ayat 1  yg mengatakan bahwa seharusnya APBD/APBN digunakan sebesar besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tetapi yg terjadi ternyata kesejahteraan pegawai telah mendapatkan prioritas utama. Pada tahun 2014 APBD Perubahan menunjukkan bahwa 68% Belanja APBD Propinsi Sumatera Selatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai ( belanja tidak langsung ).

Belanja Hibah Bansos

Belanja hibah bansos adalah pos belanja anggaran, yang biasanya  sering dipergunakan untuk kegiatan sosialnya seorang kepala daerah. Pada dasarnya pos belanja ini sangat rawan dari penyimpangan, dan sangat sulit dipantau penggunaannya. Apalagi menjelang pilkada pos belanja hibah bansos ini bisa menjadi modal seorang calon kepala daerah ( incamben ) untuk mendulang suara. Hal ini bisa kita lihat pada alokasi belanja hibah bansos di pemerintah propinsi Sumatera Selatan.

Pada gambar grafik diatas menunjukkan bahwa belanja hibah bansos ternyata lebih mendominasi terhadap belanja daerah. Apakah ini bisa diindikasikan bahwa seorang kepala daerah yg tidak mempercayai bawahannya ( SKPD ). Mengapa lebih memilih  untuk mengelola anggarannya melalui belanja hibah bansos,,,? Toh sebenarnya mereka memiki dinas dinas yang bisa membantu kinerja seorang kepala daerah, dan  tentunya penggunaan/pengalokasiannya lebih bisa dipertanggungjawabkan, bisa dipantau dan kontrol, seperti dinas sosial misalnya untuk menyalurkan kegiatan sosialnya, disnaker untuk mengikis angka pengangguran, dinas pendidikan mencetak sdm yg handal dsb. Padahal dalam peraturan mentri dalam negeri no 32 tahun 2011 pasal 4 ayat 1-4 telah mengatur dengan sangat jelas sebagai berikut :

  1. Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah.
  2. Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib.
  3. Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
  4. Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan; tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerussetiap tahun anggaran, kecuali  ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan memenuhi persyaratan penerima hibah.

Pada ayat 2 (dua)nya menjelaskan bahwa pemberian hibah dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib. Dinas pendidikan dan dinas kesehatan adalah termasuk urusan wajib. Bahkan konstitusi kita terutama pada pasal 31 ayat 4 UUD 1945 telah mengatur untuk mengalokasikan anggaran belanja pendidikan sebesar 20% dari total belanja daerah. Kemudian untuk alokasi anggaran kesehatan jg telah diatur dalam UU no 171 tahun 2009 tentang kesehatan mengatur bahwa, “ besaran anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% dari APBD/N diluar gaji. Dan mari kita lihat tabel dibawah ini.

Alokasi belanja dinas pendidikan propinsi pada tahun anggaran 2014 perubahan ternyata hanya 3%, kemudian dinas kesehatan hanya 3% dari belanja daerah, dan perbandingan yg sangat signifikan mencapai 26%, bahkan pada tahun 2013 realisasi mencapai 36% dengan nominal sebesar Rp. 2.031.703.588.494’-. Saya mencoba menghitung untuk besaran alokasi pada belanja hibah bansos pada APBD 2014 Perubahan, nilainya hampir sama dengan alokasi anggaran belanja untuk 19 dinas. Kemana para anggota dewan yang terhormat (DPRD) apakah sudah melaksakan fungsinya untuk melakukan legislasi…?

Perbandingan Belanja Hibah Bansos terhadap belanja Dinas Pendidikan & Kesehatan

TAHUN ANGGARAN PENDIDIKAN ANGGARAN KESEHATA ANGGARAN HIBAH BANSOS
2013 M Rp. 273.712.907.000 5 % Rp.134.149.104.000 2 % Rp. 1.493.304.039.000 26 %
2013 P Rp. 237.236.296.544 4 % Rp.128.309.292.000 2 % Rp. 2.119.489.843.100 34 %
2013 R Rp. 237.236.296.544 4 % Rp.201.818.575.618 4 % Rp. 2.031.703.588.494 36 %
2014 M Rp. 261.199.399.000 4 % Rp.221.156.626.000 3 % Rp. 1.540.464.058.980 24 %
2014 P Rp. 201.176.418.000 3 % Rp.154.073.318.500 3 % Rp. 1.581.706.709.900 26 %
  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos PKH

    • calendar_month Sel, 28 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 206
    • 0Komentar

    WEBSITE cekbansos.kemensos.go.id adalah situs resmi milik Kementerian Sosial yang memuat informasi terkait bantuan sosial pemerintah terhadap masyarakat. Bulan September ini, salah satu yang cair adalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Bagaimana caranya mengecek penerima bansos PKH? Berikut ulasannya. Baca : Buku ‘Sadar Kaya’ : Jangan Membatalkan Do’a 2 Mengenal Bantuan PKH Melansir dari laman resmi […]

  • Bupati Lakukan Kunjungan Halal Bi Halal di Kecamatan Selangit

    • calendar_month Sel, 11 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    BUPATI Musi Rawas H. Hendra Gunawan beserta rombongan dalam rangka hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriah melakukan kunjungan Halal Bi Halal bersama masyarakat Kecamatan Selangit. Di Gedung Serba Guna (GSG) Kantor Camat Selangit, Selasa 11 Juni 2019. Camat Selangit Hj. Rusana Mulawati, mengatakan bahwasanya moment Halal Bi Halal ini merupakan ajang silahturahim Bupati […]

  • KPU Ingatkan Bacaleg Daftar Sesuai Lampiran SK Pengurus Parpol Pusat

    KPU Ingatkan Bacaleg Daftar Sesuai Lampiran SK Pengurus Parpol Pusat

    • calendar_month Ming, 30 Apr 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    JAKARTA  – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengingatkan pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 harus mendapatkan persetujuan pengurus pusat partai politik. “Oleh karena itu semua partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan KPU akan menyampaikan SK atau surat keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama […]

  • Inilah Saiful Zuhri, Bacaleg PAN Lubuklinggau Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    Inilah Saiful Zuhri, Bacaleg PAN Lubuklinggau Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    • calendar_month Sel, 23 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Sosok pengusaha muda berbasis perbengkelan dan usaha angkutan, Saiful Zuhri mulai merambah terjun ke dunia politik, Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Saiful Zuhri, yang kesehariannya sering disapa Iful Bengkel adalah sosok tokoh pemuda Kota Lubuklinggau yang terbilang sukses dalam menggeluti dunia usaha, baik usaha bengkel motor maupun usaha angkutan batubara. Melalui Partai Amanat Nasional […]

  • Disdik Ancam Pecat Kepsek Pungut Biaya Siswa Miskin

    • calendar_month Sel, 26 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan mengancam akan memecat kepala sekolah SMA/SMK yang kedapatan menarik pungutan terhadap siswa miskin.  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Widodo di Palembang, Selasa, mengatakan, tindakan tegas ini dilatari peraturan yang mengharuskan sekolah untuk menyisihkan dana untuk 20 persen siswa prasejahtera (miskin). “Kepsek yang masih meminta sejumlah pungutan, padahal […]

  • Pelantikan Pengurus Daerah BKMT Lubuklinggau

    • calendar_month Sel, 2 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Pengurus Daerah Badan Kontak Majelis Taklim (PD-BKMT) Kota Lubuklinggau Periode 2018-2023 dilantik Ketua BKMT Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (02/10) di Gedung Kesenian Sebiduk Semare, Lubuklinggau Barat 1. Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menyampaikan dibentuknya kepengurusan BKMT ini sudah menjadi niat dari Ketua TP PKK Kota Lubuklinggau, Hj Yetti Oktarina Prana yang […]

expand_less