Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Syarat Pengajuan Izin Walet Terlalu Banyak, Dishut Diduga Belum Ada SOP

Syarat Pengajuan Izin Walet Terlalu Banyak, Dishut Diduga Belum Ada SOP

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 31 Des 2015
  • visibility 127

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Menanggapi banyaknya persyaratan dalam pengajuan berkas Izin Pengelolaan Burung Walet di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Ketua Perkumpulan Pemantau Dana Negara Republik Indonesai (PDNRI), Ahmad Rudi saat dihubungi Jurnalindependen.com, Kamis (31/12/2015) mengatakan bahwa ia sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura terhadap calon penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Seharusnya pihak Pemkab Mura mengapresiasi dan mempermudah para pemohon izin yang dengan kesadaran beritikad baik untuk taat aturan hukum.

“Mengapa mesti dipersulit dengan berbagai macam syarat yang memberatkan, ok kalau itu memang ada aturan hukum yang mengaturnya, tapi dasarnya apa, apa Pemkab Mura melalui Dinas Kehutanan sudah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang izin walet.

Kalaupun ada SOP itu mesti di sampaikan kepada para penangkar walet, kami menduga Dishut belum ada SOP, tapi mengapa beraninya membuat persyaratan?,” tanya Ahmad Rudi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Intag, Risman saat dihubungi, menjawab via sms bahwa ‘Dasarnya sesuai dg Perda yg ada, tanya Pak supri we. Aku lagi dinas luar, mun nak ngobrol minggu depan we.’

Diketahui sebelumnya pada 15 Desember 2015, sebanyak 18 Penangkar Sarang Burung Walet (SBW) dari Kecamatan Megang Sakti, mengajukan Izin Pengelolaan Burung Walet ke Bupati melalui Dinas Kehutanan.

Senin, 28 Desember 2015 Pihak Dinas Kehutanan mengembalikan berkas untuk minta dilengkapi karena masih banyak yang belum memenuhi syarat diantaranya belum ada peta/sketsa tempat usaha, izin lingkungan, NPWP, tanda lunas PBB, HO dan IMB serta SIUP.

Hingga kini belum diketahui SOP mengenai izin walet di Dinas Kehutanan ada atau tidak, karena kalau berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2012 tentang Izin Pengelolaan Burung Walet pada pasal 2 ayat 3 : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Peta lokasi yang dimohonkan apabila dalam habitat alami;
b. Foto dokumentasi bangunan apabila dalam habitat buatan; dan
c. Izin lingkungan.

(fs)

Berita Terkait :

Terlalu Banyak Syarat, 18 Penangkar Walet Batalkan Pengajuan Izin

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Korupsi Dana PamLinmas, Jaksa Akan Panggil Kasat Pol PP Provinsi

    • calendar_month Sel, 10 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    MUARADUA – Kejaksaan Negeri Baturaja cabang Muaradua terus mendalami kasus dugaan korupsi Dana Pam Linmas Pilpres dan Pileg yang kini menyeret mantan Kepala Kesbangpol dan Linmas, Amir Hamzah. Langkah yang dilakukan pihak kejaksaan saat ini dengan memintai keterangan sejumlah saksi-saksi terkait dugaan korupsi yang kini telah menjerat dua pejabat di Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten OKU Selatan. Sebelumnya camat […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp288,-/kg – Jum’at 3 September 2021

    • calendar_month Jum, 3 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 167
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 3 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.536,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.675,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.722,-/kg 4. KKK 50% dibeli Rp 9.768,-/kg 5. KKK 40% dibeli Rp 7.814,-/kg Harga hari ini TURUN Rp 288,-/kg dari harga pada […]

  • Pengamat : Perpecahan di Tubuh PPP Bisa Terjegal Saat Pilkada

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    JAKARTA–Perpecahan yang masih terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menjadi masalah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2016 mendatang. “Nanti salah satu persyaratannya (calon kepala daerah) walaupun tanda tangan adalah ketua dan sekretaris pada level masing-masing, dalam hal ini DPD I dan II atau DPW dan DPC, tapi tetap di situ […]

  • Sekolah Penggerak, Lokomotif Tingkatkan Mutu Pendidikan di Musi Rawas

    Sekolah Penggerak, Lokomotif Tingkatkan Mutu Pendidikan di Musi Rawas

    • calendar_month Rab, 27 Sep 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengapresiasi Sekolah Penggerak 2 atas kontribusinya meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Musi Rawas. “Saya sangat mengapresiasi kepada sekolah-sekolah penggerak atas kontribusinya untuk meningkatkan mutu pendidikan,” ucap Bupati Ratna Machmud saat menghadiri Gelar Karya 1 dan Berbagi Praktik Baik Sekolah Penggerak Angkatan 2. Rabu (27/09/2023), di SD […]

  • Tiga Pencuri Sawit PT AMR Ditangkap Polisi

    • calendar_month Ming, 1 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    MURATARA- Tiga dari empat pelaku pencurian bibit sawit milik PT Agro Muara Rupit (AMR) diringkus oleh anggota Polsek Karang Dapo, Sabtu, ( 31/03). Ketiga pelaku yang saat ini sudah mendekam di sel Mapolsek Karang Dapo itu yakni HD (32) tahun, warga  Desa Karang Jaya Kecamatan Karang Jaya, SB (37) warga Desa Beringin Jaya Kecamatan Rawas […]

  • Sinergi PWI dan Pemkab Muratara Semakin Baik

    • calendar_month Jum, 23 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berharap sinergi Pers dan Pemkab Muratara semakin baik. Demikian di sampaikan Ketua PWI setempat, Aminullah saat memberikan sambutan pada acara silaturahmi Pers dan Pemkab Muratara di Pendopoan Terusan? Jum’at (23/03). Aminullah berterima kasih atas undangan acara tersebut terlebih mengambil moment peringatan Hari Pers […]

expand_less