Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » News » Syarat Pengajuan Izin Walet Terlalu Banyak, Dishut Diduga Belum Ada SOP

Syarat Pengajuan Izin Walet Terlalu Banyak, Dishut Diduga Belum Ada SOP

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 31 Des 2015
  • visibility 157

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Menanggapi banyaknya persyaratan dalam pengajuan berkas Izin Pengelolaan Burung Walet di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Ketua Perkumpulan Pemantau Dana Negara Republik Indonesai (PDNRI), Ahmad Rudi saat dihubungi Jurnalindependen.com, Kamis (31/12/2015) mengatakan bahwa ia sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura terhadap calon penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Seharusnya pihak Pemkab Mura mengapresiasi dan mempermudah para pemohon izin yang dengan kesadaran beritikad baik untuk taat aturan hukum.

“Mengapa mesti dipersulit dengan berbagai macam syarat yang memberatkan, ok kalau itu memang ada aturan hukum yang mengaturnya, tapi dasarnya apa, apa Pemkab Mura melalui Dinas Kehutanan sudah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang izin walet.

Kalaupun ada SOP itu mesti di sampaikan kepada para penangkar walet, kami menduga Dishut belum ada SOP, tapi mengapa beraninya membuat persyaratan?,” tanya Ahmad Rudi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Intag, Risman saat dihubungi, menjawab via sms bahwa ‘Dasarnya sesuai dg Perda yg ada, tanya Pak supri we. Aku lagi dinas luar, mun nak ngobrol minggu depan we.’

Diketahui sebelumnya pada 15 Desember 2015, sebanyak 18 Penangkar Sarang Burung Walet (SBW) dari Kecamatan Megang Sakti, mengajukan Izin Pengelolaan Burung Walet ke Bupati melalui Dinas Kehutanan.

Senin, 28 Desember 2015 Pihak Dinas Kehutanan mengembalikan berkas untuk minta dilengkapi karena masih banyak yang belum memenuhi syarat diantaranya belum ada peta/sketsa tempat usaha, izin lingkungan, NPWP, tanda lunas PBB, HO dan IMB serta SIUP.

Hingga kini belum diketahui SOP mengenai izin walet di Dinas Kehutanan ada atau tidak, karena kalau berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2012 tentang Izin Pengelolaan Burung Walet pada pasal 2 ayat 3 : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Peta lokasi yang dimohonkan apabila dalam habitat alami;
b. Foto dokumentasi bangunan apabila dalam habitat buatan; dan
c. Izin lingkungan.

(fs)

Berita Terkait :

Terlalu Banyak Syarat, 18 Penangkar Walet Batalkan Pengajuan Izin

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banyak Penangkar SBW Belum Memiliki Izin, Pemkab Dinilai Lemah Sosialisasi

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –Banyaknya penangkar Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Megang Sakti yang belum memiliki izin dan membayar pajak merupakan tantangan bagi pihak Pemkab Musi Rawas, Sumsel untuk segera melegalkan usaha SBW tersebut. Banyak faktor yang menyebabkan usaha SBW belum memiliki izin, diantaranya kurangnya koordinasi antara penangkar dengan pemerintah desa dan kecamatan, penangkar masih banyak […]

  • Usut Tuntas Pungli Guru Sumsel

    • calendar_month Ming, 23 Jul 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Praktisi hukum di Palembang meminta polisi mengusut tuntas kasus pungutan liar oleh staf dan pejabat Dinas Pendidikan Sumatera Selatan terhadap guru yang mengajukan sertifikasi. Post Views: 309

  • Pertemuan Jokowi-Prabowo, Tidak Ada Cebong atau Kampret Lagi

    • calendar_month Sab, 13 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pertemuan antara Joko Widodo dan Prabowo Subianto sudah disusun dengan persiapan yang lama. “Pertemuan ini sudah digagas cukup lama dan tentunya dengan keterbatasan waktu Pak Prabowo dan Pak Jokowi sehingga baru diatur pada hari ini,” kata Pramono Anung di pusat perbelanjaan FX Jakarta, Sabtu. Joko Widodo akhirnya […]

  • Lowongan Human Resources Development

    • calendar_month Sab, 24 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    DIBUTUHKAN SEGERA Kami perusahaan konsultan BUMN, membuka kesempatan untuk bergabung bagi para Tenaga Human Resources Development yang  berkompeten, serta  memiliki integritas dan dedikasi yang tinggi dalam bekerja untuk ditempatkan di Jakarta, dengan Kualifikasi yang dibutuhkan serta Persyaratan sebagai berikut : Kualifikasi : Pria / Wanita. Usia Maksimal 35 Tahun. Domisili Jakarta dan Sekitarnya Pendidikan : Minimal S1 Psikologi, Hukum dan Teknik dari Perguruan Tinggi Terkemuka […]

  • Mentan Dukung Komoditi Pertanian Musi Rawas Tembus Pasar Internasional

    • calendar_month Sen, 9 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo memberikan apresiasi kepada Bupati Musi Rawas (Mura) H Hendra Gunawan untuk tetap konsisten dalam pengembangan sektor pertanian serta komoditi pertanian Mura mampu tembus pasar Internasional. “Tetap konsisten dan jaga keberlanjutannya, Kementerian Pertanian (Kementqn) siap membantu membenahi dan menyukseskan program pertanian di Kabupaten Mura. Sudah saya […]

  • Djan Faridz: Tidak Masalah Kalau PPP Tidak Ikut Pemilu

    • calendar_month Jum, 2 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Munas Jakarta, Djan Faridz mengatakan pihaknya tidak keberatan jika nantinya PPP tidak bisa mengikuti Pemilu 2019. Dualisme kepengurusan PPP berpeluang bagi Parpol tersebut untuk dapat lolos verifikasi Parpol secara nasional. “Tidak masalah. Memangnya kenapa? tidak menjadi masalah bagi kami (jika tidak ikut pemilu),” tegas Djan Faidz, […]

expand_less