MUSI RAWAS – | Belakangan ini aksi kriminal asusila, marak terjadi di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Mirisnya lagi, perbuatan biadab itu kembali dilakukan seorang ayah tiri. Bahkan, tindakan tak terpuji itu terjadi berulang kali tanpa diketahui pihak keluarga.

Kejadian naas itu menimpa gadis inisial AA (13) warga Desa Mulya Harjo, Kecamatan BTS Ulu Cecar. Dimana, dari pengakuan AA yang keseharian sebagai pelajar SMP, aksi pemerkosaan menimpa dirinya dilakukan oleh Marwan (38) tidak lain Ayah tirinya sendiri. Dan itu terjadi selama tiga kali, disebuah kamar kediamannya.

Kapolsek BTS Ulu Cecar Iptu Harun Ashari membenarkan, adanya tertangkap salah seorang warga Inisial M diduga telah melakukan tindak asusila, memperkosa anaknya gadisnya sendiri.  Pelaku sendiri ditangkap kediamannya tanpa melalukan perlawanan.

“Setelah dilakukan penyidikan dan mendengarkan keterangan kesaksian korban. Kita telah mengamankan seorang ayah tiri pelaku asusila pemerkosaan anak dibawah umur, dimaksud pasal 81 Jo pasal 76D Undang Undang RI No 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terang Kapolsek

Lebih jauh, pria berpangkat balok satu menegaskan tindak upaya penangkapan sesuai dengan  LP / B –  26 / VII/ 2019 /Sumsel / Res. Mura / Sek. BTS Ulu Tanggal 20 Juli 2019. Adapun, semua dari pengakuan korban aksi pemerkosaan pertama kali terjadi 7 Maret 2019 silam. Ketika itu, sekitar pukul 13. 00 wib korban bersama kakak tirinya tengah tidur siang didalam kamar. Kemudian, pelaku yang juga berada dirumah mengetuk kamar menyuruh kakak tirinya korban mengantarkan adiknya pergi mengaji.

“Setelah keduanya pergi, pelaku pun melihat kondisi rumah sepi menghampiri korban berada dalam kamar. Dengan alibi janjikan memberikan uang, Rp. 200 ribu pelaku membangunkan korban. Takhayal, korban masih polos terbangun dari tidurnya. Sedangkan pelaku dengan beringasnya membungkam mulut korban dan mendorong korban kembali keranjang kemudian korban melapiaskan birahinyan,” jelas Harun Ashari meniru pengakuan korban.

Selanjutnya, Sambung Kapolsek menyebutkan aksi kedua terjadi 9 April 2019. Dimana, pelaku dengan modus yang sama kembali menyuruh kakak tirinya korban mengantarkan adiknya mengaji. Dan Pelaku yang dengan leluasa melihat korban tertidur pulas diranjang, membuka pintu kamar lalu ikut berbaring berada disamping, dan dengan binalnya pelaku menyalurkan shawatnya menggerayangi tubuh korban.

“Tidak sebatas itu, pada 10 juli pelaku kembali jalankan aksinya. Korban yang sehabis pulang mandi di sungai. Pelaku berada dirumah, langsung mendobrak kamar kembali hendak melampiaskan nafsunya. Akan tetapi, korban ketakutan mendorong pelaku lalu kabur. Lalu korban pun dengan trauma menceritakan semua perbuatan asusila menimpanya kepada kakak kandungnya. Dan selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian ke mapolsek,” ulas Kapolsek.

Adapun guna penyidikan lebih lanjut, Pelaku tengah dalam pemeriksaan intensif penyidik.
“Tidak hanya menangkap pelaku, kita pun telah lakukan pemeriksaan visum et refertum guna memastikan kalau korban telah menjadi korban dari tindak asusila dilakukan pelaku ayah tirinya sendiri,” tukasnya. | NRD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *