Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Terkait Honorer Akan Dihapus, Ini Kata Sekda Musi Rawas

Terkait Honorer Akan Dihapus, Ini Kata Sekda Musi Rawas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 7 Jun 2022
  • visibility 61

PEMERINTAH secara resmi telah mengeluarkan surat edaran khusus penghapusan tenaga honorer. Surat tersebut, memuat tentang penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditanda tangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, H Edi Iswanto ketika dihubungi membenarkan mengenai Surat Edaran KemenPAN dan RB tersebut.

“Benar itu, walau saya belum sepenuhnya membaca aturan itu

Kita akan sosialisikan terlebih dahulu rencana MenPAN & RB ini,” ungkap Sekda, Selasa (07/06/2022).

Menurut Sekda, aturan tersebut baru sebatas rencana berupa surat edaran, belum jadi Peraturan Pemerintah.

“Inikan baru rencana belum menjadi Peraturan Pemerintah,” ujar Sekda.

Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas menjelaskan, belum ada sosialisasinya, masih menunggu.

“Yg jelas itu belum ada sosialisasinya,…jadi kita masih menunggu realisasi nanti seperti apa…dan kita berharap bahwa Pemda jangan sampai dirugikan nantinya,” ungkapnya.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahum 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur beberapa ketentuan, misalnya pada Pasal 96 ayat 1, dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Aturan ini juga berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN yang dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun pada saat aturan ini berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.

Kemudian pada Pasal 99 ayat 2, pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

PP  No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diundangkan pada tanggal 28 November 2018. Artinya, mulai 28 November 2023 mendatang sudah tidak ada lagi tenaga honorer. | *

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Pengetahuan Murid SDIT DNC Kunjungi RDs 97,1 FM

    • calendar_month Rab, 15 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Untuk meningkatkan pengetahuan anak didiknya, Lembaga Pendidikan Islam Sekolah Dasar Islam Terpadu (LPI-SDIT) Darussalam Natural School, Yayasan Majelis At-Turots Islamy Cabang Musi Rawas-Lubuklinggau. Rabu, 15/11/2017 mengunjungi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Darussalam Sempurna, 97,10 FM. Kunjungan 38 Siswa dan siswi SDIT ini disambut oleh Penanggung Jawab dan Penyiar RDs. Kepala Sekolah […]

  • Delapan Belas Penangkar Walet Megang Sakti Siap Ajukan Izin Pengelolaan

    • calendar_month Kam, 26 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Setidaknya ada 18 Penangkar Sarang Burung Walet (SBW) dari Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas (Mura) bersiap melengkapi berkas untuk mengajukan Izin Pengelolaan Burung Walet. Ketua Ikatan Keluarga Petani Walet (IKPW), Wisnu Handoyo menyampaikan kepada Jurnalindependen.com, Kamis (26/11/2015) di Muara Beliti bahwa bentuk awal keseriusan pihaknya untuk melengkapi legalisasi izin walet dengan mengisi […]

  • Program Pengendalian HIV/AIDS Tahun Ini  Akan Tetap Dijalankan

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com – Program pemberantasan dan pencegahan penyakit menular HIV/AIDS diLubuklinggau tahun 2015 ini masih tetap berjalan, hal ini dilakukan untuk deteksi dini terhadap penyebaran dan memutuskan rantai penyakit mematikan. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan melalui Kepala program HIV/AIDS, Yoli saat ditemui dikantornya, pagi tadi Jum’at (13/02/2015). “Ada programnya untuk tahun ini, […]

  • Pemkab Rejang Lebong Minta Akses Pintu Tol Terdekat

    • calendar_month Sab, 6 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    REJANG LEBONG – | Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta pemerintah pusat memberikan akses pintu jalan tol, yang akan dibangun, melewati wilayahnya. Kabid Bina Marga Dinas PUPR Rejang Lebong Akhyar di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan pembangunan Jalan Tol Bengkulu-Lubuklinggau, Sumsel, yang saat ini sedangkan proses ganti untung itu nantinya akan melintasi beberapa kecamatan di Rejang Lebong. […]

  • Sumsel Siapkan Kejurnas Bulutangkis 2019

    • calendar_month Ming, 24 Nov 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Setelah sukses berbagai event olahraga baik tingkat Nasional maupun Internasional, Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), kembali akan menjadi tuan rumah Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) 2019, memperebutkan Piala Gubernur Sumsel dengan melibatkan para Atlet Bulutangkis Nasional. Turnamen Kejurnas PBSI 2019 memperebutkan piala Gubernur Sumsel tersebut akan berlangsung pada […]

  • Dewan Tolak Pencabutan Subsidi Gas Elpiji 3 Kg

    • calendar_month Sab, 27 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak rencana Pemerintah mengubah skema penyaluran subsidi gas elpiji 3 kg (gas melon) dari subsidi melalui komoditas menjadi subsidi langsung ke rakyat. Pasalnya, saat ini Pemerintah tidak punya data valid mengenai jumlah dan sebaran rakyat miskin calon penerima subsidi langsung. Sehingga penyaluran subsidi langsung kepada rakyat […]

expand_less